Skip to main content

BARANG - BARANG INDONESIA YANG DIEKSPOR KE LUAR NEGERI


(Geografi Industri)


Pengertian/ Definisi Ekspor dan Impor
Kegiatan menjual barang atau jasa ke negara lain disebut ekspor, sedangkan kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain disebut impor, kegiatan demikian itu akan menghasilkan devisa bagi negara. Devisa merupakan masuknya uang asing kenegara kita dapat digunakan untuk membayar pembelian atas impor dan jasa dari luar negeri. Kegiatan impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Produk impor merupakan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan atau negara yang sudah dapat dihasilkan,tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan rakyat.

Keuntungan Ekspor
Keuntungan ekspor antara lain adalah :
1). Memperluas Pasar bagi Produk Indonesia 
Kegiatan ekspor merupakan salah satu cara untuk memasarkan produk Indonesia ke luar negeri. Contohnya batik Indonesia yang mulai dikenal di dunia, jika permintaan batik di luar negeri meningkat maka produsen batik di indonesia akan semakin luas pemasaranya. Dengan demikian, kegiatan produksi batik di Indonesia akan semakin berkembang.

2). Memperluas Lapangan Kerja 
Kegiatan ekspor akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat. hal ini berhubungan dengan semakin luasnya pasar produk indonesia.kegiatan produksi di dalam negeri akan meningkat. Semakin banyak pula tenaga kerja yang dibutuhkan sehingga lapangan kerja semakin luas.

Produk Ekspor Dan Impor Dari Negara Indonesia
Secara umum produk ekspor dan impor dapat dibedakan menjadi dua yaitu barang migas dan barang non migas. Barang migas atau minyak bumi dan gas adalah barang tambang yang berupa minyak bumi dan gas. Barang non migas adalah barang-barang yangukan berupa minyak bumi dan gas, seperti hasil perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan dan hasil pertambangan yang bukan berupa minyak bumi dan gas.

Produk ekspor Indonesia
Produk ekspor Indonesia meliputi hasil produk pertanian, hasil hutan, hasil perikanan, hasil pertambangan, hasil industri dan begitupun juga jasa.
a.       Hasil Pertanian
Contoh karet, kopi kelapa sawit, cengkeh, teh, lada, kina, tembakau dan cokelat.
b.      Hasil Hutan
Contoh kayu dan rotan. Ekspor  kayu atau rotan tidak boleh dalam bentuk kayu gelondongan atau bahan mentah, namun dalam bentuk barang setengah jadi maupun barang jadi, seperti mebel.
c.       Hasil Perikanan
Hasil perikanan yang banyak di ekspor merupakan hasil dari laut produk ekspor hasil perikanan, antara lain ikan tuna, cakalang, udang dan bandeng.
d.      Hasil Pertambangan
Contoh barang tambang yang di ekspor timah, alumunium, batu bara tembaga dan emas.
e.       Hasil Industri
Contoh semen, pupuk, tekstil, dan pakaian jadi.
f.       Jasa
Dalam bidang jasa, Indonesia mengirim tenaga kerja keluar negeri antara lain ke malaysia dan negara-negara timur tengah.

Tidak semua barang boleh di ekspor, beberapa barang yang dilarang diekspor diantaranya adalah:
·         Ikan dalam keadaan hidup : Ikan dan anak ikan Arwana jenis Sclerophages Formosus, Benih ikan Sidat (Anguila SPP) dibawah ukuran 5 mm, Ikan hias air tawar jenis Botia macracanthus ukuran 15 cm keatas, Udang galah air tawar dibawah ukuran 8 cm, Induk dan calon induk Udang Penaeidae, Karet bongkah.
·         Barang kuno yang bernilai kebudayaan (benda cagar budaya);
·         Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi yang termasuk dalam Appendix 1 dan 3 CITES.
·         Bahan-bahan remiling : Slabs, Lumps, Scraps, Karet Tanah, Unsmoked Shets, Blanked sheets, Smoked lebih rendah dari kualitas IV, Remilled 4, Cutting C, Blanked D. off, Kulit mentah, pickled dan wet blue dari binatang melata (kecuali kulit buaya dalam benuk wet blue).2. Aneka Cara Ekspor

Ekspor Biasa
Dalam hal ini barang di kirim ke luar negeri sesuai dengan peraturan umum yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negeri untuk memenuhi suatu transaksi yang sebelumnya sudah diadakan dengan importir di luar negeri. Sesuai dengan perturan devisa yang berlaku maka hasil devisa yang di peroleh dari ekspor ini dapat di jual kepada Bank Indonesia, sedangkan eksportir menerima pemabayaran dalam mata uang rupiah sesuai dengan penatapan nilai kurs valuta asing yang ditentukan dalam bursa valuta, atau juga dapat dipakai sendiri oleh eksportir.

Barter
Barter adalah pengiriman barang-barang ke luar negeri untuk ditukarkan langsung dengan barang, tidak menerima pembayaran di dalam mata uang rupiah. Kalau kiata mempelajari sejarah masyarakat primitif ataupun masyarkat suku terasing, maka kebanyakan cara yang mereka tempuh dalam memenuhi kebutuhannya adalah dengan cara “tukar menukar” apa yang dipunyai (diproduksinya) dengan barang apa yang di miliki tetangganya.

Konsinyasi (Consignment)
Adalah pengiriman barang ke luar negeri untuk di jual sedangkan hasil penjualannya diperlakukan sama dengan hasil ekspor biasa. Jadi, dalam hal ini barang di kirim ke luar negeri bukan untuk ditukarkan dengan barang lain seperti dalam hal barter, dan juga bukan untuk memenuhi suatu transaksi yang sebelumnya sudah dilakukan eperti dalam hal ekspor biasa. Tegasnya di dalam pengiriman barang sebagai barang konsinyasi belum ada pembeli yang tertentu diluar negeri.

Package-Deal
Dalam rangka memperluas pasaran hasil bumi Indonesia terutama dengan negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan (trade agreement) dengan salah satu negara pada perjanjian ditetapkan sejumlah barang tertentu akan diekspor ke negara itu dan sebaliknya dan dari negara itu akan diimpor sejumlah jenis barang yang dihasilkan dari negara tersebut dan yang kiranya kita butuhkan. Pada prinsipnya semacam barter, namun terdiri dari aneka komoditi.

Penyelundupan (smuggling)
Di negara manapun hampir selalu ada, baik perorangan maupun badan-badan usaha yang hanya memikirkan kepentingan dan keuntungan diri sendiri tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku. Ada saja dalam perdagangan luar negeri golongan yang berusaha lolos dari peraturan pemerintah yang dianggapnya merugikan kepentingannya.

Tabel Ekspor Indonesia
No
Nama Negara
Barang Ekspor
1
Inggris
Tembakau, karet, kelapa sawit, teh, kopi
2
Belanda
Kopra, kopi, rempah-rempah, dan hasil perkebunan
3
Belgia dan Luxemburg
Karet, kopi, tembakau, udang, lada putih, kayu gergajian, benang tenun, pakaian jadi, kayu lapis
4
Jepang
Minyak bumi, biji logam, alumunium, kayu, bahan makanan
5
Amerika
Minyak bumi dan elpiji
6
Perancis
Bahan baku, industri parfum, karet, kelapa sawit
7
Jerman
Karet, tembaga, timah, minyak bumi
8
Thailand
Ikan segar dan beku, pupuk urea, besi baja, pakaian jadi, semen, batu bara, kertas, kayu lapis, tembakau, besi
9
Singapura
Minyak mentah, karet alam, timah, kayu lapis, kosmetik, kertas, alat telkom, alat tulis
10
Brunei Darussalam
Semen dan barang bangunan, pakaian jadi, mineral hasil olahan, tepung, rokok
11
Australia
Batu bara, pupuk urea, minyak mentah, sepatu, kayu lapis, teh,
12
Malaysia
Batubara, pupuk urea, minyak mentah, tembakau
13
Selandia Baru
Kopi, pakaian jadi, minyak mentah, sepatu, kayu lapis, teh
14
Saudi Arabia
Kayu lapis, teh
15
RRC
Teh, kayu lapis, semen, kopi, timah, tembaga
16
Mesir
Teh, kayu lapis, semen, kopi, timah, tembaga
17
Madagaskar
Kayu, teh, kopi, karet, kertas
18
Afrika Selatan
Barang logam, bahan makanan, bahan tekstil, pakaian jadi,
19
India
Mesin, bahan makanan, tkstil, pakaian jadi, alkohol, minyak bumi
20
Philipina
Minyak bumi, bahan pupuk, semen


Teori keuntungan komparatif:
Alasan negara melakukan perdagangan internasional didasari oleh teori Keuntungan Komparatif (comparative advantage) yang dikembangkan oleh David Ricardo, Menurutnya, perdagangan internasional terjadi bila ada perbedaan keunggulan komparatif antarnegara. Ia berpendapat bahwa keunggulan komparatif akan tercapai jika suatu negara mampu memproduksi barang dan jasa lebih banyak dengan biaya yang lebih murah daripada negara lainnya. Sebagai contoh, Indonesia dan Malaysia sama-sama memproduksi kopi dan timah. Indonesia mampu memproduksi kopi secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi timah secara efisien dan murah. Sebaliknya,

Malaysia mampu dalam memproduksi timah secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi kopi secara efisien dan murah. Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi kopi dan Malaysia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi timah.Perdagangan akan saling menguntungkan jika kedua negara bersedia bertukar kopi dan timah.
Pelaku Perdagangan Internasional

 Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan internasional dapat di bedakan menjadi beberapa kelompok antara lain :
A.    KELOMPOK EKSPORTIR
Sering disebut dengan penjual (seller) atau pensuplai (pemasok) atau supplier, terdiri dari :
1.      Produsen-Eksportir
Para produsen yang sebagaian hasil produksinya memang diperuntukkan untuk pasar luar negri, pengurusan ekspor dilakukan oleh perusahaan produsen yang bersangkutan.
2.      Confirming House
            Perusahan lokal yang didirikan sesuai dengan perundang-undangan dan hukum setempat tetapi bekerja untuk dan atas perintah kantor induknya yang berada diluar negri. Perusahaan asing banyak yang mendirikan kantor cabang atau bekerja sama dengan perusahaan setempat untuk mendirikan anak perusahaan di dalam negri. Kantor cabang atau anak perusahaan yang semacam ini bekerja atas perintas dan untuk kepentingan kantor induknya. Badan usaha semacam ini disebut dengan confirming house. Tugas kantor cabang atau anak perusahaan biasanya melakukan usaha pengumpulan, sortasi, up grading, dan pengepakan ekspordari komoditi lokal.

3.      Pedagang Ekspor ( Eksport-Merchant )
            Badan usaha yang diberi izin oleh pemerintah dalam bentuk Surat Pengakuan Eksportir dan diberi kartu Angka Pengenal Ekspor (APE) dan diperkenankan melaksanakan ekspor komoditi yang dicantumkan dalam surat tersebut. Export Merchant lebih banyak bekerja untuk dan atas kepentingan dari produsen dalam negri yang diwakilinya.
4.      Agen Ekspor ( Eksport-Agent )
Jika hubungan antara Export Merchant dengan produsen, tidak hanya sebagai rekan bisnis tapi sudah meningkat dengan suatu ikatan perjanjian keagenan, maka dalam hal ini Export Merchant disebut juga sebagai Export Agent.
5.      Wisma Dagang ( Trading House )
            Bila suatu perusahaan atau eksportir dapat mengembangkan ekspornya tidak lagi terbatas pada satu atau dua komoditi saja, tapi sudah beraneka macam komoditi maka eksportir demikian mendapat status General Exporters. Perusahaan yang telah memiliki status seperti ini sering disebut dengan Wisma Dagang (Trading House) yang dapat mengekspor aneka komoditi dan mempunyai jaringan pemasaran dan kantor perwakitan di pusat-pusat dagang dunia, dan memperoleh fasilitas tertentu dari pemerintah baik dalam bentuk fasilitas perbankan maupun perpajakan.

B.    KELOMPOK IMPORTIR
Dalam perdagangan internasional, memikul tanggungjawab atas terlaksananya dengan baik barang yang diimpor. Hal ini berarti pihak importir menanggung resiko atas segala sesuatu mengenai barang yang diimpor, baik resiko kerugian, kerusakan, keterlambatan serta resiko manipulasi dan penipuan.
Kelompok ini biasanya sering disebut dengan pembeli ( buyer ), yang terdiri dari :
1.      Pengusaha Impor (Import-Merchant)
Lazim disebut dengan Import Merchant adalah badan usaha yang diberikan izin oleh pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI) untuk mengimpor barang-barang yang bersifat khusus yang disebutkan dalam izin tersebut, dan tidak berlaku untuk barang lain selain yang telah diizinkan.
2.      Aproved Importer (Approved-Traders)
            Merupakan pengusaha impor biasa yang secara khusus disistimewakan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu pulayang dipandang perlu oleh pemerintah.
3.      Importir Terbatas
            Guna memudahkan perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN maka pemerintah telah memberi izin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (tidak diperdagangkan).Izin yang diberikan dalam bentuk APIT (Angka Pengenal Impor Terbatas), yang dikeluarkan oleh BKPM atas nama Menteri Perdagangan.
4.      Importir Umum
Perusahaan impor yang khusus mengimpor aneka macam barang dagang, perusahaan yang biasanya memperoleh status sebagai impotir umum ini kebanyakan hanyalah Persero Niaga yang sering disebut dengan Trading House atau Wisma Dagang yang dapat mengimpor barang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu pabrik.
5.      Sole Agent Importer
Perusahaan asing yang berminat memasarkan barang di Indonesia seringkali mengangkat perusahaan setempat sebagai Kantor Perwakilannya atau menunjuk suatu Agen Tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia.

C. KELOMPOK IDENTOR
Bilamana kebutuhan atas suatu barang belum dapat dipenuhi dari produksi dlam negri, maka terpangsa diimpor dari luar negri. Di antara barang-barang kebutuhan itu ada yang di impor untuk konsumsi sendiri dan adakalanya untuk dijual kembali.
Dalam melakukan pembelian barang terkadang importir atau pembeli membeli langsung ke penjual ataau eksportir tapi terkadang juga pihak pembeli menggunakan pihak ketiga sebagai importir, hal ini karena mereka telah terbiasa dalam mengimpor barang dengan cara memesannya (indent).
Para indentor ini pada umumnya terdiri atas :
1.      Para pemakai langsung
            Para kontraktor minyak dari Amerika sudah biasa memesan makanan dan minuman kaleng langsung dari negrinya, yang impor untuk kebutuhan konsumsi tenaga asing yang bekerja di Indonesia.
2.      Para pedagang
            Pengusaha toko yang ada di Tanah Abang, para pengelola swalayan, department store biasanya melakukan indent dalam memenuhi kebutuhan barang-barang dagangnya.
3.      Para pengusaha perkebunan, industriawan, dan instansi pemerintah
Kebanyakan para pengusaha industri dan perkebunanserta instansi pemerintahdalam memenuhi kebutuhannya biasanya menempatkan indentpada para importir.
Dalam menyusun dan menandatangani kontrak indentantara indentor dan importir, kedua belah pihak seyogyanya haruslah berhati-hati.Dalam prakteknya tidak jarang kontrak indent dapat membawa kericuhan, dan bahkan seringkali dijadikan alat manipulasi impor, baik oleh indentor maupun importir.


D. KELOMPOK PROMOSI
Masalah perdagangan luar negri sudah merupakan bagian yang tidak dapat dipasahkan dari masalah ekonomi nasional seluruhnya. Agar kegiatan perdagangan ekspor impor dapat berjalan dan mendatangkan devisa yang besar bagi negara perlu pula dukungan dari berbagai pihak yang secara tidak langsung terlibat dalam kegiatan tersebut, salah satunya adalah kelompok promosi. Kelompok promosi iji terdiri atas berbagai bagian antara lain :
1.      Kantor Perwakilan dari produsen / eksportir asing di negara konsumen atau importir
2.      Kantor Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dalam dan luar negri
3.      Misi perdagangan dan pameran dagang internasional 9trade fair) yang senantiasa diadakan di pusat perdagangan dunia seperti Jakarta Fair, Tokyo Fair, Hannover Fair dan sebagainya.
4.      Badan Pengembangan Ekspor Nasional ( BPEN )- suatu instansi khusus yang didirikan oleh Departemen Perdagangan untuk melakukan kegiatan pengembangan dan promosi komoditi Indonesia ke luar negri, serta badab usaha lain seperti Indonesian Trade Center yang didirikan disejumlah negara.
5.      Kantor Bank Devisa ( DN/LN )
6.      Atase Perdagangan di tiap-tiap kedutaan di luar negri.
7.      Majalah Dagang dan Industri termasuk lembaran buku kuning buku petunjuk telepon yang merupakan sarana promosi yang lazim juga.
8.      Brosur dan leaflet yang dibuat oleh masing-masing pengusaha ekspor termasuk price list yang dikirim dengan cuma-cuma.
E. KELOMPOK PENDUKUNG
Walaupun ekspotir maupun importir menjadi pelaku utama dalam perdagangan internasional namun kita tidak dapat mengabaikan peran dari pihak lain yang dapat melancarkan kegiatan eksportir dan importir. Pihak-pihak yang dimaksud adalah kelompok pendukung, yang mendukung terlaksananya kegiatan ekspor impor atau perdagangan internasional.

Termasuk dalam kelompok ini antara lain :
1.      Badan Usaha Transportasi
            Dengan berkembangnya ekspor dan juga dengan adanya perombakan dalam bidang angkutan baik darat, laut maupun udara, dengan munculnya jasa pengangkutan yang dikenal dengan istilah freight forwader. Tugas dari badan ini adalah pengumpulan muatan, penyelenggaraan pengepakan sampai membukukan muatan yang diperdagangkan.
2.      Bank Devisa.
            Pihak yang memberikan jasa perkreditan dan pembiayaan, baik dalam bentuk kredit ekspor maupun sebagai uang muka jaminan L/C impor. Disamping itu bank devisa sangat diperlukan pada pembukaan L/C, penerimaan L/C, penyampaian dokumen-dokumen, maupun pada saat menegosiasi dokumen-dokumen tersebut.
3.      Maskapai Pelayaran
Perusahaan pelayaran masih memegang peranan yang amat penting dalam pengangkutan barang atau muatan hingga sampai ke tujuan.
4.      Maskapai Asuransi
Resiko atas barang baik di darat maupun di laut tidak mungkin dipikul sendiri oleh para eksportir dan importir. Dalamhal ini maskapai asuransi memegang peranan yang tidak dapat diabaikan dalam merumuskan persyaratan kontrak yang dapat menjamin resiko yang terkecil dalam tiap transaksi itu.
5.      Kantor Perwakilan atau Kedutaan
Selain untuk membantu promosi, kantor kedutaan di luar negri dapat pula mengeluarkan dokumen legalitas seperti consuler invoice yang berfungsi mengecek dan mensahkan pengapalan suatu barang dari negara tertentu.


6.      Surveyor
Badan ini bertugas sebgai juru periksa terhadap kualitas, cara pengepakan, keabsahan dokumen-dokumen bagi barang-barang yang akan di ekspor atau di impor, di Indonesia perusahaan yang ditunjuk sebagai juru periksa adalah PT. Sucofindo.
7.      Pabean.
Pabean sebagai alat pemerintah bertindak sebagai pengaman lalulintas barang serta dokumen yang masuk ke wilayah pabean


Prosedur pelaksanaan ekspor impor Document Transcript

  • PROSEDUR PELAKSANAAN EKSPOR IMPOR Di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah: PERDAGANGAN LUAR NEGERI DISUSUN OLEH : IRWAN NURDIYANTO K7409083 PENDIDIKAN EKONOMI BKK PTN FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA 2011
  • BAB I PENDAHULUANA. Latar Belakang Era perdagangan bebas internasional sudah menjadi kegiatan yang lazim bagi setiap negara. Perdagangan bebas internasional memberikan kemudahaan bagi para pelaku bisnis dan perdagangan internasional antar negara untuk dapat berdagang secara lebih luas dan flexibel. Pada perdagangan bebas internasional, sekat sekat peraturan antar bangsa dipermudah, sebagai konsekwensinya banyak negara memperbaharui peraturan ekspor impor atau bahkan beberapa peraturan ditetapkan secara bersama. Dilain pihak perdagangan bebas internasional dapat menjadi pemicu persaingan yang sangat ketat bagi pekerja, karena peraturan bersama perdagangan bebas internasional memungkinkan masuk ke Indonesia para pelaku bisnis dan tenaga kerja dari luar negeri, yang banyak diantaranya mempunyai kwalitasnya rata – rata lebih baik. Kemampuan kita sebagai para pelaku perdagangan internasional Indonesia pelaku ekspor impor Indonesia dan bisnis internasional Indonesia dituntut untuk menjadikan berbagai informasi tentang kemudahaan perdagangan bebas internasional dapat memberikan keuntungan yang maksimal terhadap aktifitas perdagangan bebas internasional. Beberapa peraturan baru yang sudah atau akan ditetapkan dan diberlakukan di Indonesia atau negara lainnya, menuntut kita untuk selalu mengikuti perkembangan dan perubahan - perubahan peraturan dibidang perdagangan ekspor impor Indonesia dan bisnis dalam perdagangan bebas internasional. Pengetahuan mengenai prosedur ekspor impor Indonesia atau tata cara pelaksanaan perdagangan bebas internasional maupun berbagai peraturan yang ditetapkan Departemen Keuangan Republik Indonesia yang membawahi Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak, dan atau Departemen Perdagangan menjadi hal yang sangat penting, oleh karena instansi pemerintah tersebut berurusan langsung dengan ketentuan maupun prosedur ekspor impor Indonesia. Dengan mengetahui prosedur perdagangan bebas internasional yang baru dan aktual dapat membuat perbedaan signifikan dalam cara berdagang . Semua kemudahan dari pembuatan dokumen ekspor impor, kemudahan dalam proses pengiriman/trasportasi barang dagangan , bekerja sama dengan asuransi untuk melindungi aset perdagangan
  • sampai peran serta lembaga perbankan dalam dukungannya terhadap kegiatan ekspor impor Indonesia menjadi hal yang sangat penting. Dalam perdagangan bebas internasional, pengetahuan dibidang bisnis ekspor impor dan perdagangan bebas internasional sangat menentukan daya saing kita . Dengan menggunakan kemudahan atau fasilitas yang ada peraturan perdangan ekspor impor, konsep, cara atau prosedur ekspor impor dapat meningkatkan kepercayaan dan kemampuan aktivitas ekspor impor Indonesia, serta menghapus keraguan untuk melakukan bisnis internasional dalam kerangka perdagangan bebas internasional.B. Rumusan Masalah Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan sebuah masalah yaitu sebagai berikut: 1. Bagaimana prosedur ekspor itu? 2. Bagaimana prosedur impr itu? 3. Apa sajakah kendala-kendala kegiatan ekspor-impor itu?C. Tujuan Masalah 1. Mengetahui prosedur ekspor yang benar. 2. Mengetahui prosedur impor yang benar. 3. Mengetahui kendala-kendala kegiatan ekspor-impor.
  • BAB II PEMBAHASANPROSEDUR PELAKSANAAN EKSPOR IMPOR Ø PROSEDUR EKSPORa) PEMBERITAHUAN EKSPOR a. Ekspor barang wajib PEB Bahwa setiap barang ekspor menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui media elektronik. b. Tidak diperlukan PEB/ Dikecualikan dari Pembuatan PEB Dikecualikan dari pembuatan PEB, ekspor barang tersebut di bawah ini : Barang penumpang dan barang awak sarana pengangkut dengan menggunakan Deklarasi Pabean; Barang pelintas batas yang menggunakan Pemberitahuan Pabean sesuai ketentuan perjanjian perdagangan pelintas batas; Barang dan atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali dengan menggunakan dokumen yang diatur dalam ketentuan Kepabeanan Internasional (ATA CARNET, TRIPTIEK ATAU CPD CARNET) . Barang kiriman melalui PT.( Persero ) Pos Indonesia dengan menggunakan Declaration En Douane (CN 23).b) PROSEDUR PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR Terhadap barang ekspor hanya dilakukan penelitian dokumen,Dalam hal tertentu diadakan pemeriksaan fisik, dan dilaksanakan oleh : a. DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Terhadap barang ekspor yang : Berdasarkan petunjuk kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang ekspor. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak terdapat petunjuk kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang perpajakan dalam kaitannya dengan restitusi PPN dan PPn BM atau Akan dimasukkan kembali ke dalam Daerah Pabean (re-impor) Pemeriksaan dapat dilaksanakan di : Kawasan Pabean, Gudang eksportir, atau tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor.
  • b. SURVEYOR Terhadap barang ekspor yang: Seluruhnya atau sebagian berasal dari barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk, penangguhan pembayaran PPN / PPn BM, dan pengembalian Bea Masuk serta pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM. Pemeriksaan dilaksanakan di tempat yang ditunjuk oleh eksportir di luar Kawasan Pabean.c) PENGAJUAN PEB Eksportir atau kuasanya mengisi PEB dengan lengkap dan benar dan mengajukannya kepada Kantor Pabean dengan dilampiri : LPS-E dalam hal barang ekspor wajib diperiksa oleh Surveyor; Copy Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atau copy Surat Sanggup Bayar (SSB) dalam hal barang ekspor dikenakan pungutan ekspor; Copy invoice dan copy packing list; Copy dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. Pelunasan Pungutan Negara Dalam Rangka Ekspor (PNDRE). PEB untuk barang yang terutang PNDRE terlebih dahulu diajukan ke Bank Devisa untuk pelunasannya.d) PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean atau ke Tempat Penimbunan Sementara dilakukan dengan menggunakan PEB atau dokumen pelengkap pabean dalam hal pelaksanaan ekspor dilakukan dengan PEB Berkala. Atas barang ekspor yang diperiksa Surveyor, selain disertai dengan PEB juga harus dilampiri CTPS; Dalam hal pengangkutan barang ekspor dilakukan dengan menggunakan peti kemas Less Container Load (LCL), seluruh PEB dari barang ekspor dalam peti kemas yang bersangkutan harus diajukan secara bersamaan dan diberitahukan oleh konsolidator dalam dokumen konsolidasi ekspor.e) PENDAFTARAN PEB Pejabat Bea dan Cukai membukukan PEB ke dalam Buku Catatan Pabean dan memberi nomor dan tanggal pendaftaran.f) PENELITIAN DOKUMEN Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen terhadap PEB bersangkutan, yang meliputi : Kelengkapan dokumen pelengkap pabeannya, berupa dokumen seperti tersebut pada butir 1 di atas. Kebenaran pengisian PEB Kebenaran penghitungan pungutan negara yang tercantum dalam bukti pelunasan PNDRE.
  • g) PERSETUJUAN MUAT Dalam hal penelitian dokumen kedapatan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan muat pada PEB tersebut dengan mencantumkan nama tempat, tanggal, tanda tangan, nama terang, NIP serta cap dinas pada PEB yang bersangkutan.h) PEMBETULAN/PERUBAHAN Dalam hal penelitian dokumen tidak sesuai, PEB dikembalikan kepada eksportir untuk diadakan pembetulan/perubahan. Pembetulan atau perubahan isi PEB dapat dilakukan sebelum atau sesudah persetujuan muat diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor tempat PEB didaftarkan.i) PEMUATAN Pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan muat dari Pejabat Bea dan Cukai.j) PENGANGKUTAN Pengangkut yang sarana pengangkutnya meninggalkan Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar Daerah Pabean, wajib memberitahukan barang yang diangkutnya dengan menggunakan pemberitahuan berupa manifes (outward manifest) barang ekspor yang diangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan Sarana Pengangkut. Barang ekspor yang diangkut lanjut ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan oleh pengangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor tempat transit dengan menggunakan copy PEB barang ekspor yang bersangkutan dan daftar Rekapitulasi PEB yang telah ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemuatan.k) TATACARA PEMERIKSAAN FISIK BARANG OLEH SURVEYOR Pemeriksaan barang dilakukan oleh Surveyor setelah adanya Permintaan Pemeriksaan Barang Ekspor (PPBE) dari eksportir. PPBE diajukan oleh eksportir paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum pemeriksaan.l) FASILITAS PEB BERKALA PEB berkala adalah PEB yang diajukan untuk seluruh transaksi ekspor dalam periode waktu tertentu Eksportir dapat memberitahukan ekspor barang yang dilaksanakan dalam periode waktu yang ditetapkan dengan menggunakan PEB Berkala. Penggunaan PEB Berkala, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya.
  • m) SANKSI ADMINISTRASI Dalam hal pembetulan atau perubahan isi PEB sebagai akibat salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang, eksportir dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspornya dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Eksportir yang tidak menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan surat-menyurat yang bertalian dengan ekspor dan perbuatan tersebut tidak menyebabkan kerugian keuangan negara dikenai sanksi administrasi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pengangkut yang tidak mengajukan pemberitahuan barang yang diangkut dikenai sanksi administrasi sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).n) LAIN-LAIN Di luar hari dan jam kerja Bank Devisa, pelunasan pungutan negara dalam rangka ekspor dapat dilakukan di Kantor Pabean; Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara. Pemuatan barang ekspor dilakukan : Di Kawasan Pabean atau Di tempat lain yang dipersamakan dengan Kawasan Pabean berdasarkan izin dari Kepala Kantor yang mengawasi tempat yang bersangkutan. Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, jika dibatalkan ekspornya, wajib dilaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai tempat PEB didaftarkan. Eksportir diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat menyurat yang bertalian dengan ekspor.Ø PROSEDUR IMPOR Pesatnya perkembangan industri & perdagangan menimbulkan tuntutaan pelaku industri agar pemerintah dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha,khususnya Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai yang berfungsi sebagai fasilitasi perdagangan international harus mempunyai kerangka hukum kepabeanan yang dapat mengantisipasi perkembangan industri dalam rangka memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat, lebih baik dan lebih murah. Kita sudah mempunyai kerangka hukum kepabeanan yaitu UU No.10/1995 diperbaharui dengan UU No.17 tahun 2006 dan Beberapa Peraturan Menteri Keuangan, yang kemudian tata laksananya pelaksanaanya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal,
  • tetapi dalam pelaksanaan dan penerapannya tetap saja ada kendala sehingga menghambat percepatan arus keluar barang . Dalam importasi, khususnya impor untuk dipakai, dikenal dua penetapan jalur pengeluaran barang yaitu Jalur Hijau dan Jalur Merah, sebagaimana tertuang pada pasal 17 Kep Dirjen BC No.07/2003 tgl 31 Januari 2003 tentang Petunjuk Pelaksanan Tatalaksana Impor yang diperbaharui dengan Kep Dirjen BC No.68 /2003 tgl 31 Maret 2003. Pada Pasal 52 ayat 1 Keputusan DJBC tersebut, dikatakan bahwa “Kepastian Jangka Pelayanan Penyelesaian Barang Impor untuk dipakai” :A. Pelayanan PIB sampai dengan penetapan jalur pengeluaran barang impor untuk dipakai dalam waktu paling lama 4 jam kerja sejak penerimaan PIB.B. Dalam hal ditetapkan Jalur Merah,pelaksanaan pemeriksaan harus sudah dimulai dalam waktu paling lama 12 jam kerja sejak penetapan jalur, dan SPPB harus diterbitkan paling lama dalam waktu 24 jam kerja sejak LHP diterima,dalam hal jumlah dan jenis barang yang diberitahukan kedapatan sesuai serta nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabeanC. Penetapan Klasifikasi barang, pembebanan dan nilai pabean harus dilakukan paling lama dalam waktu 29 hari terhitung sejak pendaftaran PIB Praktek dilapangan yang terjadi untuk penetapan Jalur Merah, sering tidak sesuai dengan bunyi peraturan tersebut. Untuk kita dapat menemukan pemeriksanya saja, kadang lama dan baru sehari kemudian didapat nama pemeriksa, lalu dibuatkan LHP untuk kemudian direkam dan diverifikasi lagi oleh Pejabat BC, dan kadang 2 hari baru selesai dan terbit SPPB, kalau nasib baik. Tetapi jika tidak, yang ada akan keluar Notul karena nilai pabean atau klasifikasi barang.
  • BAB III PENUTUPA. SIMPULAN Dengan adanya berbagai macam peraturan yang telah di tetapkan pemerintahdalam kegiatan ekspor impor tersebut, maka kegiatan ekspor impor akan dapat berjalandengan lancer dan terkendali. Lain halnya jika kegiatan tersebut tidak di dasari denganperaturan-peraturan atau tata laksana sebagai syarat utama pengendali kegiatan tersebut,maka akan banyak terjadi berbagai macam penyalahgunaan ataupenyelewengan,penyelundupan barangf-barang dari luar negeri.B. SARAN Sebagai penutup dari makjalh ini maka saya akan memberikan beberapa saran atau komentar tentang kegiatan ekspor impor tersebut. Sebaiknya dalam melakukan kegiatan ekspor impor, kita harus lebih jeli dan waspada terhadap barang-barang yang akan kita kirimkan ataupun barang-barang yang akan kita terima, terutama pada barang-barang yang akan kita terima dari luar negeri, karena bias saja terjadi pemalsuan barang atau penipuan dengan barng yang tidak orisinil/tidak asli. Jangan sampai kita tertipu dengan hal seperti itu, jadi kita harus waspada.

Comments

  1. ilmu tambahan lagi untuk bidang exim. silahkan kalau butuh sesuatu bisa hubungin saya di 081235926223 (ical)

    ReplyDelete
  2. Untuk menambah ilmu dan informasinya bisa kunjungi http://www.indonesiaeximbank.go.id/

    ReplyDelete
  3. Untuk menambah ilmu, perbanyak membaca, naikin lagi jenjang pendidikan nya, kalo udah tamat SMA, ya lanjut S1, terus sampe S3.
    Untuk menambah Rizki, perbanyak sedekah dan bertakwalah.

    ReplyDelete
  4. Ini baru bagus terbuka punya ilmu di bagi bagi yg balas nanti yg maha pencipta setelah kita sdh akhirat nanti.

    Terima kasih sudah mau berbagi ilmu kepada kami dengan sukarela

    Orang baik......

    ReplyDelete
  5. Dear Dept. Purchasing



    Perkenalkan Kami Dari Pt. Multiguna Transportindo Logistik, Adalah Sebuah Perusahaan yang



    Bergerak Di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan



    Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang



    Berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang



    Berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in)



    Door To Door Undername Import - Expor, Biji Kopi Domestic





    Best Regards,



    MARKETING EXIM : MUHAMMAD WIJAYA

    Kontak : 081265499065



    PT.MULTIGUNA TRANSPORTIDO LOGISTIK

    International Sea & Air Freight Forwarder

    Graha Emre 5TH Floor

    Jln. Raya Pondok Gede No. 37, Rt 002 Rw. 001 Kel.Pinang Ranti

    Kel. Makasar Kota ADM. Jakarta Timur 13560 Indonesia



    TEL : +6221 – 8094 637 FAX : +6221 – 2204 0482

    EMAIL : info@multigunatransportindologistik.com
    muhammadwijaya304@gmail.com
    muhammadwijaya161@yahoo.com

    Website: www.multigunatransportindologistik.com

    ReplyDelete

  6. Saya mau mengucapkan terimakasih yg tidak terhingga
    Serta penghargaan & rasa kagum yg setinggi-tingginya
    kepada Abah JAYA saya sudah kerja sebagai TKI
    selama 5 tahun Disingapura dengan gaji Rp 3.5jt/bln
    Tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
    Apalagi setiap bulan Harus mengirimi Ortu di indon
    Saya mengetahui situs Abah JAYA sebenarnya sdh lama
    dan jg nama besar Beliau
    tapi saya termasuk orang yg tidak terlalu yakin
    dengan hal gaib. Karna terdesak masalah ekonomi
    apalagi di negri orang akhirnya saya coba tlp beliau
    Saya bilang saya terlantar disingapur
    tidak ada ongkos pulang.
    dan Abah JAYA menjelaskan persaratanya.
    setelah saya kirim biaya ritualnya.
    beliau menyuruh saya untuk menunggu
    sekitar 3jam. dan pas waktu yg di janjikan beliau menghubungi
    dan memberikan no.togel "8924"mulanya saya ragu2
    apa mungkin angka ini akan jp. tapi hanya inilah jlnnya.
    dengan penuh pengharapan saya BET 200 lembar
    gaji bulan ini. dan saya benar2 tidak percaya & hampir pingsan
    angka yg diberikan 8924 ternyata benar2 Jackpot….!!!
    dapat BLT 500jt, sekali lagi terima kasih banyak abah
    sudah kapok kerja jadi TKI, rencana minggu depan mau pulang
    Buat abah,saya tidak akan lupa bantuan & budi baik abah.
    Demikian kisah nyata dari saya tanpa rekayasa.
    Buat Saudaraku yg mau mendapat modal dengan cepat
    Hub;Abah JAYA di; 083 137 512 792


    trimakasih roomnya

















    Bpk. Indra Nasution Dari medan

    SALAM KENAL SEMUA...!!!

    "Inilah kisah nyata kami. tampa rekayasa"
    Terlebih dahulu saya sekeluarga mengucapkan banyak Trimakasih Kepada Bapak ABAH JAYA
    Yang tlah membantu kami sekeluarga. Syukur "ALHAMDULILLAH" Hal yg tidak pernah terbayangkan
    dan tidak pernah terpikirkan kalau saya bisa seperti sekarang ini.
    Munkin dulu akulah orang paling terpuruk masalah ekonomi, karna tidak punya pekerjaan tetap
    dan kebutuhan keluarga selalu kekurangan.
    Dan suatu saat saya mau pinjam uang kepada tetangga kami yang lebih mampu.
    dan tetangga saya menyarankan untuk minta bantuan kepada "ABAH JAYA"
    katanya dia dulu juga dibantu sama beliau melalui (PESUGIHAN ISLAM TAMPA TUMBAL)
    Dan alhamdulillah bisa seperti sekarang.orang paling sukses dikampung kami
    Saya pun minta nomor telpon ABAH JAYA dan pulang kerumah untuk menghubunginya
    menceritakan penderitaan kami sekeluarga dan Alhamdulillah beliau bersedia membantu kami
    Dengan -PESUGIHAN ISLAM TAMPA TUMBAL- Inilah pertama kalinya Saya melihat uang sebanyak ini
    kami sudah bisa bayar hutang-hutang kami dan sudah bisa buka usaha dan Alhamdulillah sampai sekarang
    kami bisa menjadi orang sukses berkat bantuan Bpk. KH.Fatulloh Harun
    inilah kisah nyata kami Tampa REKAYASA.
    Mudah-mudahan kisah hidup kami. bisa membantu saudara/saudari semua:

    ----------ABAH JAYA....AHLI SPIRITUAL---------------
    Bisa membantu permasalahan anda sebagai berikut dibawah ini:

    1. PESUGIHAN ISLAM TAMPA TUMBAL
    2. TRANSPER JANIN
    3. PINJAMAN DANA GAIB
    4. PELET PEMIKAT LAWAN JENIS

    Atau lebih jelasnya Hubungi:
    ABAH JAYA no.Hp: 083 137 512 792 whatsApp: 083 137 512 792


    terimakasih yg punya room.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

PERENCANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( BAB 1-6)

PERENCANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT   TUGAS RESUME MATA KULIAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DOSEN PENGAMPU Dr. ACHMAD FAQIH., Ir., MM Oleh : Maslikha 112120041 PROGRAM STUDI AGRIBISNIS FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI CIREBON 2016   KATA PENGANTAR Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah Swt, yang telah melimpahkan rahmat dan hidyah-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan tugas resume ini . Tujuan penyusunan tugas resume ini adalah untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pemberdayaan Masyarakat di Jurusan Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon. Ucapan terima kasih penyusun ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu penyusun dalam menyelesaikan tugas praktikum ini, Penyusun menyadari bahwa penyusunan tugas resume ini jauh dari kata sempurna baik dari segi isi maupun sistematika penyusunannya. Kritik dan saran yang sifatnya membangun sa

KEBERHASILAN KOMUNIKASI BISNIS

II. PENGERTIAN KOMUNIKASI 2.1   Pengertian Komunikasi Secara epistemologis, istilah kata komunikasi berasal dari bahasa latin, yakni communication dan bersumber dari kata communis yang berarti “sama”. Jika diartikan secara sederhana, berarti komunikasi adalah sebuah proses yang bermuara pada usaha untuk mendapatkan kesamaan makna dan pemahaman pada subjek yang melakukan proses komunikasi tersebut. Menurut Dr. Everett Kleinjan dari East West Center Hawaii, komunikasi merupakan bagian kekal dari kehidupan manusia seperti halnya dengan bernafas, jadi sepanjang manusia ingin hidup, maka ia perlu berkomunikasi (Cangara, 2003). Wilbur Schramm menyatakan bahwa komunikasi dan masyarakat adalah dua kata yang tidak dapat dipisahkan karena kedua aspek itu saling melengkapi dalam pelaksanaannya. Sedangkan Harold Lasswell juga mengatakan bahwa cara terbaik untuk menerangkan kegiatan komunikasi adalah dengan menjawab pertanyaan “siapa-berkata apa-melalui saluran apa-kepada siapa-dengan