(Geografi Industri)
Pengertian/ Definisi Ekspor dan Impor
Kegiatan menjual barang atau jasa ke negara lain
disebut ekspor, sedangkan
kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain disebut impor, kegiatan demikian itu akan
menghasilkan devisa bagi negara. Devisa
merupakan masuknya uang asing kenegara kita dapat digunakan untuk membayar
pembelian atas impor dan jasa dari luar negeri. Kegiatan impor dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan rakyat. Produk impor merupakan barang-barang yang tidak
dapat dihasilkan atau negara yang sudah dapat dihasilkan,tetapi tidak dapat
mencukupi kebutuhan rakyat.
Keuntungan Ekspor
Keuntungan ekspor antara lain adalah :
1). Memperluas Pasar bagi Produk
Indonesia
Kegiatan ekspor merupakan salah satu cara untuk memasarkan
produk Indonesia ke luar negeri. Contohnya batik Indonesia yang mulai dikenal
di dunia, jika permintaan batik di luar negeri meningkat maka produsen batik di
indonesia akan semakin luas pemasaranya. Dengan demikian, kegiatan produksi
batik di Indonesia akan semakin berkembang.
2). Memperluas
Lapangan Kerja
Kegiatan ekspor akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
hal ini berhubungan dengan semakin luasnya pasar produk indonesia.kegiatan
produksi di dalam negeri akan meningkat. Semakin banyak pula tenaga kerja yang
dibutuhkan sehingga lapangan kerja semakin luas.
Produk Ekspor Dan Impor Dari Negara Indonesia
Secara umum produk ekspor dan impor dapat dibedakan
menjadi dua yaitu barang migas dan
barang non migas. Barang migas atau minyak bumi dan gas
adalah barang tambang yang berupa minyak bumi dan gas. Barang non migas adalah barang-barang yangukan berupa minyak bumi
dan gas, seperti hasil perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan dan hasil
pertambangan yang bukan berupa minyak bumi dan gas.
Produk ekspor Indonesia
Produk ekspor Indonesia meliputi hasil produk
pertanian, hasil hutan, hasil perikanan, hasil pertambangan, hasil industri dan
begitupun juga jasa.
a.
Hasil
Pertanian
Contoh karet, kopi kelapa sawit,
cengkeh, teh, lada, kina, tembakau dan cokelat.
b.
Hasil Hutan
Contoh kayu dan rotan. Ekspor
kayu atau rotan tidak boleh dalam bentuk kayu gelondongan atau bahan mentah,
namun dalam bentuk barang setengah jadi maupun barang jadi, seperti mebel.
c.
Hasil
Perikanan
Hasil perikanan yang banyak di
ekspor merupakan hasil dari laut produk ekspor hasil perikanan, antara lain
ikan tuna, cakalang, udang dan bandeng.
d.
Hasil
Pertambangan
Contoh barang tambang yang di ekspor
timah, alumunium, batu bara tembaga dan emas.
e.
Hasil
Industri
Contoh semen, pupuk, tekstil, dan
pakaian jadi.
f.
Jasa
Dalam bidang jasa, Indonesia
mengirim tenaga kerja keluar negeri antara lain ke malaysia dan negara-negara
timur tengah.
Tidak semua barang boleh di ekspor, beberapa barang yang
dilarang diekspor diantaranya adalah:
· Ikan dalam keadaan hidup : Ikan dan
anak ikan Arwana jenis Sclerophages Formosus, Benih ikan Sidat (Anguila SPP)
dibawah ukuran 5 mm, Ikan hias air tawar jenis Botia macracanthus ukuran 15 cm
keatas, Udang galah air tawar dibawah ukuran 8 cm, Induk dan calon induk Udang
Penaeidae, Karet bongkah.
· Barang kuno yang bernilai kebudayaan
(benda cagar budaya);
· Binatang liar dan tumbuhan alam yang
dilindungi yang termasuk dalam Appendix 1 dan 3 CITES.
· Bahan-bahan remiling : Slabs, Lumps,
Scraps, Karet Tanah, Unsmoked Shets, Blanked sheets, Smoked lebih rendah dari
kualitas IV, Remilled 4, Cutting C, Blanked D. off, Kulit mentah, pickled dan
wet blue dari binatang melata (kecuali kulit buaya dalam benuk wet blue).2.
Aneka Cara Ekspor
Ekspor Biasa
Dalam hal ini barang di kirim ke luar negeri sesuai dengan
peraturan umum yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negeri untuk
memenuhi suatu transaksi yang sebelumnya sudah diadakan dengan importir di luar
negeri. Sesuai dengan perturan devisa yang berlaku maka hasil devisa yang di
peroleh dari ekspor ini dapat di jual kepada Bank Indonesia, sedangkan
eksportir menerima pemabayaran dalam mata uang rupiah sesuai dengan penatapan
nilai kurs valuta asing yang ditentukan dalam bursa valuta, atau juga dapat
dipakai sendiri oleh eksportir.
Barter
Barter adalah pengiriman barang-barang ke luar negeri untuk
ditukarkan langsung dengan barang, tidak menerima pembayaran di dalam mata uang
rupiah. Kalau kiata mempelajari sejarah masyarakat primitif ataupun masyarkat
suku terasing, maka kebanyakan cara yang mereka tempuh dalam memenuhi
kebutuhannya adalah dengan cara “tukar menukar” apa yang dipunyai
(diproduksinya) dengan barang apa yang di miliki tetangganya.
Konsinyasi (Consignment)
Adalah pengiriman barang ke luar negeri untuk di jual
sedangkan hasil penjualannya diperlakukan sama dengan hasil ekspor biasa. Jadi,
dalam hal ini barang di kirim ke luar negeri bukan untuk ditukarkan dengan
barang lain seperti dalam hal barter, dan juga bukan untuk memenuhi suatu
transaksi yang sebelumnya sudah dilakukan eperti dalam hal ekspor biasa.
Tegasnya di dalam pengiriman barang sebagai barang konsinyasi belum ada pembeli
yang tertentu diluar negeri.
Package-Deal
Dalam rangka memperluas pasaran hasil bumi Indonesia
terutama dengan negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian
perdagangan (trade agreement) dengan salah satu negara pada perjanjian
ditetapkan sejumlah barang tertentu akan diekspor ke negara itu dan sebaliknya
dan dari negara itu akan diimpor sejumlah jenis barang yang dihasilkan dari
negara tersebut dan yang kiranya kita butuhkan. Pada prinsipnya semacam barter,
namun terdiri dari aneka komoditi.
Penyelundupan (smuggling)
Di negara manapun hampir selalu ada, baik perorangan maupun
badan-badan usaha yang hanya memikirkan kepentingan dan keuntungan diri sendiri
tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku. Ada saja dalam perdagangan luar
negeri golongan yang berusaha lolos dari peraturan pemerintah yang dianggapnya
merugikan kepentingannya.
Tabel Ekspor Indonesia
No
|
Nama Negara
|
Barang Ekspor
|
1
|
Inggris
|
Tembakau, karet, kelapa sawit, teh, kopi
|
2
|
Belanda
|
Kopra, kopi, rempah-rempah, dan hasil perkebunan
|
3
|
Belgia dan Luxemburg
|
Karet, kopi, tembakau, udang, lada putih, kayu gergajian,
benang tenun, pakaian jadi, kayu lapis
|
4
|
Jepang
|
Minyak bumi, biji logam, alumunium, kayu, bahan makanan
|
5
|
Amerika
|
Minyak bumi dan elpiji
|
6
|
Perancis
|
Bahan baku, industri parfum, karet, kelapa sawit
|
7
|
Jerman
|
Karet, tembaga, timah, minyak bumi
|
8
|
Thailand
|
Ikan segar dan beku, pupuk urea, besi baja, pakaian jadi,
semen, batu bara, kertas, kayu lapis, tembakau, besi
|
9
|
Singapura
|
Minyak mentah, karet alam, timah, kayu lapis, kosmetik,
kertas, alat telkom, alat tulis
|
10
|
Brunei Darussalam
|
Semen dan barang bangunan, pakaian jadi, mineral hasil
olahan, tepung, rokok
|
11
|
Australia
|
Batu bara, pupuk urea, minyak mentah, sepatu, kayu lapis,
teh,
|
12
|
Malaysia
|
Batubara, pupuk urea, minyak mentah, tembakau
|
13
|
Selandia Baru
|
Kopi, pakaian jadi, minyak mentah, sepatu, kayu lapis, teh
|
14
|
Saudi Arabia
|
Kayu lapis, teh
|
15
|
RRC
|
Teh, kayu lapis, semen, kopi, timah, tembaga
|
16
|
Mesir
|
Teh, kayu lapis, semen, kopi, timah, tembaga
|
17
|
Madagaskar
|
Kayu, teh, kopi, karet, kertas
|
18
|
Afrika Selatan
|
Barang logam, bahan makanan, bahan tekstil, pakaian jadi,
|
19
|
India
|
Mesin, bahan makanan, tkstil, pakaian jadi, alkohol,
minyak bumi
|
20
|
Philipina
|
Minyak bumi, bahan pupuk, semen
|
Teori keuntungan komparatif:
Alasan negara melakukan perdagangan internasional didasari
oleh teori Keuntungan Komparatif (comparative advantage) yang dikembangkan oleh
David Ricardo, Menurutnya, perdagangan
internasional terjadi
bila ada perbedaan keunggulan komparatif antarnegara. Ia berpendapat bahwa
keunggulan komparatif akan tercapai jika suatu negara mampu memproduksi barang dan jasa lebih banyak dengan biaya yang
lebih murah daripada negara lainnya. Sebagai contoh, Indonesia dan Malaysia sama-sama memproduksi kopi dan timah. Indonesia mampu memproduksi kopi
secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi
timah secara efisien dan murah. Sebaliknya,
Malaysia mampu dalam memproduksi timah secara efisien dan
dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi kopi secara efisien dan
murah. Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan komparatif dalam
memproduksi kopi dan Malaysia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi
timah.Perdagangan akan saling menguntungkan jika
kedua negara bersedia bertukar kopi dan timah.
Pelaku Perdagangan Internasional
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan
perdagangan internasional dapat di bedakan menjadi beberapa kelompok antara
lain :
A. KELOMPOK EKSPORTIR
Sering disebut dengan penjual (seller)
atau pensuplai (pemasok) atau supplier, terdiri dari :
1.
Produsen-Eksportir
Para
produsen yang sebagaian hasil produksinya memang diperuntukkan untuk pasar luar
negri, pengurusan ekspor dilakukan oleh perusahaan produsen yang bersangkutan.
2.
Confirming
House
Perusahan lokal yang didirikan
sesuai dengan perundang-undangan dan hukum setempat tetapi bekerja untuk dan
atas perintah kantor induknya yang berada diluar negri. Perusahaan asing banyak
yang mendirikan kantor cabang atau bekerja sama dengan perusahaan setempat
untuk mendirikan anak perusahaan di dalam negri. Kantor cabang atau anak
perusahaan yang semacam ini bekerja atas perintas dan untuk kepentingan kantor
induknya. Badan usaha semacam ini disebut dengan confirming house. Tugas kantor
cabang atau anak perusahaan biasanya melakukan usaha pengumpulan, sortasi, up
grading, dan pengepakan ekspordari komoditi lokal.
3. Pedagang Ekspor ( Eksport-Merchant )
Badan usaha yang diberi izin oleh
pemerintah dalam bentuk Surat Pengakuan Eksportir dan diberi kartu Angka
Pengenal Ekspor (APE) dan diperkenankan melaksanakan ekspor komoditi yang
dicantumkan dalam surat tersebut. Export Merchant lebih banyak
bekerja untuk dan atas kepentingan dari produsen dalam negri yang diwakilinya.
4. Agen Ekspor ( Eksport-Agent )
Jika hubungan
antara Export Merchant dengan produsen, tidak hanya sebagai rekan bisnis
tapi sudah meningkat dengan suatu ikatan perjanjian keagenan, maka dalam hal
ini Export Merchant disebut juga sebagai Export Agent.
5. Wisma Dagang ( Trading House )
Bila suatu perusahaan atau eksportir
dapat mengembangkan ekspornya tidak lagi terbatas pada satu atau dua komoditi
saja, tapi sudah beraneka macam komoditi maka eksportir demikian mendapat
status General Exporters. Perusahaan yang telah memiliki status seperti
ini sering disebut dengan Wisma Dagang (Trading House) yang dapat
mengekspor aneka komoditi dan mempunyai jaringan pemasaran dan kantor
perwakitan di pusat-pusat dagang dunia, dan memperoleh fasilitas tertentu dari
pemerintah baik dalam bentuk fasilitas perbankan maupun perpajakan.
B. KELOMPOK IMPORTIR
Dalam
perdagangan internasional, memikul tanggungjawab atas terlaksananya dengan baik
barang yang diimpor. Hal ini berarti pihak importir menanggung resiko atas
segala sesuatu mengenai barang yang diimpor, baik resiko kerugian, kerusakan,
keterlambatan serta resiko manipulasi dan penipuan.
Kelompok ini biasanya sering disebut
dengan pembeli ( buyer ), yang terdiri dari :
1.
Pengusaha
Impor (Import-Merchant)
Lazim
disebut dengan Import Merchant adalah badan usaha yang diberikan izin oleh
pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI) untuk mengimpor
barang-barang yang bersifat khusus yang disebutkan dalam izin tersebut, dan
tidak berlaku untuk barang lain selain yang telah diizinkan.
2. Aproved Importer (Approved-Traders)
Merupakan pengusaha impor biasa yang
secara khusus disistimewakan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan
untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu pulayang dipandang
perlu oleh pemerintah.
3. Importir Terbatas
Guna memudahkan
perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN maka pemerintah
telah memberi izin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN untuk mengimpor
mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (tidak
diperdagangkan).Izin yang diberikan dalam bentuk APIT (Angka Pengenal Impor
Terbatas), yang dikeluarkan oleh BKPM atas nama Menteri Perdagangan.
4. Importir Umum
Perusahaan
impor yang khusus mengimpor aneka macam barang dagang, perusahaan yang biasanya
memperoleh status sebagai impotir umum ini kebanyakan hanyalah Persero Niaga
yang sering disebut dengan Trading House atau Wisma Dagang yang dapat mengimpor
barang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu
pabrik.
5. Sole Agent Importer
Perusahaan
asing yang berminat memasarkan barang di Indonesia seringkali mengangkat
perusahaan setempat sebagai Kantor Perwakilannya atau menunjuk suatu Agen
Tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia.
C.
KELOMPOK IDENTOR
Bilamana
kebutuhan atas suatu barang belum dapat dipenuhi dari produksi dlam negri, maka
terpangsa diimpor dari luar negri. Di antara barang-barang kebutuhan itu ada
yang di impor untuk konsumsi sendiri dan adakalanya untuk dijual kembali.
Dalam
melakukan pembelian barang terkadang importir atau pembeli membeli langsung ke
penjual ataau eksportir tapi terkadang juga pihak pembeli menggunakan pihak
ketiga sebagai importir, hal ini karena mereka telah terbiasa dalam mengimpor
barang dengan cara memesannya (indent).
Para indentor ini pada umumnya
terdiri atas :
1.
Para pemakai langsung
Para kontraktor minyak dari Amerika
sudah biasa memesan makanan dan minuman kaleng langsung dari negrinya, yang
impor untuk kebutuhan konsumsi tenaga asing yang bekerja di Indonesia.
2.
Para pedagang
Pengusaha toko yang ada di Tanah
Abang, para pengelola swalayan, department store biasanya melakukan indent
dalam memenuhi kebutuhan barang-barang dagangnya.
3.
Para pengusaha perkebunan, industriawan, dan instansi
pemerintah
Kebanyakan para pengusaha industri dan perkebunanserta
instansi pemerintahdalam memenuhi kebutuhannya biasanya menempatkan indentpada
para importir.
Dalam menyusun dan menandatangani kontrak indentantara
indentor dan importir, kedua belah pihak seyogyanya haruslah berhati-hati.Dalam
prakteknya tidak jarang kontrak indent dapat membawa kericuhan, dan bahkan
seringkali dijadikan alat manipulasi impor, baik oleh indentor maupun importir.
D. KELOMPOK PROMOSI
Masalah
perdagangan luar negri sudah merupakan bagian yang tidak dapat dipasahkan dari
masalah ekonomi nasional seluruhnya. Agar kegiatan perdagangan ekspor impor
dapat berjalan dan mendatangkan devisa yang besar bagi negara perlu pula dukungan
dari berbagai pihak yang secara tidak langsung terlibat dalam kegiatan
tersebut, salah satunya adalah kelompok promosi. Kelompok promosi iji terdiri
atas berbagai bagian antara lain :
1.
Kantor
Perwakilan dari produsen / eksportir asing di negara konsumen atau importir
2.
Kantor
Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dalam dan luar negri
3.
Misi
perdagangan dan pameran dagang internasional 9trade fair) yang senantiasa
diadakan di pusat perdagangan dunia seperti Jakarta Fair, Tokyo Fair, Hannover
Fair dan sebagainya.
4.
Badan
Pengembangan Ekspor Nasional ( BPEN )- suatu instansi khusus yang didirikan
oleh Departemen Perdagangan untuk melakukan kegiatan pengembangan dan promosi
komoditi Indonesia ke luar negri, serta badab usaha lain seperti Indonesian
Trade Center yang didirikan disejumlah negara.
5.
Kantor
Bank Devisa ( DN/LN )
6.
Atase
Perdagangan di tiap-tiap kedutaan di luar negri.
7.
Majalah
Dagang dan Industri termasuk lembaran buku kuning buku petunjuk telepon yang
merupakan sarana promosi yang lazim juga.
8.
Brosur
dan leaflet yang dibuat oleh masing-masing pengusaha ekspor termasuk price list
yang dikirim dengan cuma-cuma.
E. KELOMPOK PENDUKUNG
Walaupun
ekspotir maupun importir menjadi pelaku utama dalam perdagangan internasional
namun kita tidak dapat mengabaikan peran dari pihak lain yang dapat melancarkan
kegiatan eksportir dan importir. Pihak-pihak yang dimaksud adalah kelompok
pendukung, yang mendukung terlaksananya kegiatan ekspor impor atau perdagangan
internasional.
Termasuk dalam kelompok ini antara
lain :
1. Badan Usaha Transportasi
Dengan berkembangnya ekspor dan juga
dengan adanya perombakan dalam bidang angkutan baik darat, laut maupun udara,
dengan munculnya jasa pengangkutan yang dikenal dengan istilah freight
forwader. Tugas dari badan ini adalah pengumpulan muatan, penyelenggaraan
pengepakan sampai membukukan muatan yang diperdagangkan.
2. Bank Devisa.
Pihak yang memberikan jasa
perkreditan dan pembiayaan, baik dalam bentuk kredit ekspor maupun sebagai uang
muka jaminan L/C impor. Disamping itu bank devisa sangat diperlukan pada
pembukaan L/C, penerimaan L/C, penyampaian dokumen-dokumen, maupun pada saat
menegosiasi dokumen-dokumen tersebut.
3.
Maskapai
Pelayaran
Perusahaan
pelayaran masih memegang peranan yang amat penting dalam pengangkutan barang
atau muatan hingga sampai ke tujuan.
4.
Maskapai
Asuransi
Resiko
atas barang baik di darat maupun di laut tidak mungkin dipikul sendiri oleh
para eksportir dan importir. Dalamhal ini maskapai asuransi memegang peranan
yang tidak dapat diabaikan dalam merumuskan persyaratan kontrak yang dapat
menjamin resiko yang terkecil dalam tiap transaksi itu.
5. Kantor
Perwakilan atau Kedutaan
Selain
untuk membantu promosi, kantor kedutaan di luar negri dapat pula mengeluarkan
dokumen legalitas seperti consuler invoice yang berfungsi mengecek dan
mensahkan pengapalan suatu barang dari negara tertentu.
6. Surveyor
Badan ini
bertugas sebgai juru periksa terhadap kualitas, cara pengepakan, keabsahan
dokumen-dokumen bagi barang-barang yang akan di ekspor atau di impor, di
Indonesia perusahaan yang ditunjuk sebagai juru periksa adalah PT. Sucofindo.
7. Pabean.
Pabean
sebagai alat pemerintah bertindak sebagai pengaman lalulintas barang serta
dokumen yang masuk ke wilayah pabean
Prosedur pelaksanaan ekspor impor
- PROSEDUR PELAKSANAAN EKSPOR IMPOR Di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah: PERDAGANGAN LUAR NEGERI DISUSUN OLEH : IRWAN NURDIYANTO K7409083 PENDIDIKAN EKONOMI BKK PTN FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA 2011
- BAB I PENDAHULUANA. Latar Belakang Era perdagangan bebas internasional sudah menjadi kegiatan yang lazim bagi setiap negara. Perdagangan bebas internasional memberikan kemudahaan bagi para pelaku bisnis dan perdagangan internasional antar negara untuk dapat berdagang secara lebih luas dan flexibel. Pada perdagangan bebas internasional, sekat sekat peraturan antar bangsa dipermudah, sebagai konsekwensinya banyak negara memperbaharui peraturan ekspor impor atau bahkan beberapa peraturan ditetapkan secara bersama. Dilain pihak perdagangan bebas internasional dapat menjadi pemicu persaingan yang sangat ketat bagi pekerja, karena peraturan bersama perdagangan bebas internasional memungkinkan masuk ke Indonesia para pelaku bisnis dan tenaga kerja dari luar negeri, yang banyak diantaranya mempunyai kwalitasnya rata – rata lebih baik. Kemampuan kita sebagai para pelaku perdagangan internasional Indonesia pelaku ekspor impor Indonesia dan bisnis internasional Indonesia dituntut untuk menjadikan berbagai informasi tentang kemudahaan perdagangan bebas internasional dapat memberikan keuntungan yang maksimal terhadap aktifitas perdagangan bebas internasional. Beberapa peraturan baru yang sudah atau akan ditetapkan dan diberlakukan di Indonesia atau negara lainnya, menuntut kita untuk selalu mengikuti perkembangan dan perubahan - perubahan peraturan dibidang perdagangan ekspor impor Indonesia dan bisnis dalam perdagangan bebas internasional. Pengetahuan mengenai prosedur ekspor impor Indonesia atau tata cara pelaksanaan perdagangan bebas internasional maupun berbagai peraturan yang ditetapkan Departemen Keuangan Republik Indonesia yang membawahi Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak, dan atau Departemen Perdagangan menjadi hal yang sangat penting, oleh karena instansi pemerintah tersebut berurusan langsung dengan ketentuan maupun prosedur ekspor impor Indonesia. Dengan mengetahui prosedur perdagangan bebas internasional yang baru dan aktual dapat membuat perbedaan signifikan dalam cara berdagang . Semua kemudahan dari pembuatan dokumen ekspor impor, kemudahan dalam proses pengiriman/trasportasi barang dagangan , bekerja sama dengan asuransi untuk melindungi aset perdagangan
- sampai peran serta lembaga perbankan dalam dukungannya terhadap kegiatan ekspor impor Indonesia menjadi hal yang sangat penting. Dalam perdagangan bebas internasional, pengetahuan dibidang bisnis ekspor impor dan perdagangan bebas internasional sangat menentukan daya saing kita . Dengan menggunakan kemudahan atau fasilitas yang ada peraturan perdangan ekspor impor, konsep, cara atau prosedur ekspor impor dapat meningkatkan kepercayaan dan kemampuan aktivitas ekspor impor Indonesia, serta menghapus keraguan untuk melakukan bisnis internasional dalam kerangka perdagangan bebas internasional.B. Rumusan Masalah Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan sebuah masalah yaitu sebagai berikut: 1. Bagaimana prosedur ekspor itu? 2. Bagaimana prosedur impr itu? 3. Apa sajakah kendala-kendala kegiatan ekspor-impor itu?C. Tujuan Masalah 1. Mengetahui prosedur ekspor yang benar. 2. Mengetahui prosedur impor yang benar. 3. Mengetahui kendala-kendala kegiatan ekspor-impor.
- BAB II PEMBAHASANPROSEDUR PELAKSANAAN EKSPOR IMPOR Ø PROSEDUR EKSPORa) PEMBERITAHUAN EKSPOR a. Ekspor barang wajib PEB Bahwa setiap barang ekspor menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui media elektronik. b. Tidak diperlukan PEB/ Dikecualikan dari Pembuatan PEB Dikecualikan dari pembuatan PEB, ekspor barang tersebut di bawah ini : Barang penumpang dan barang awak sarana pengangkut dengan menggunakan Deklarasi Pabean; Barang pelintas batas yang menggunakan Pemberitahuan Pabean sesuai ketentuan perjanjian perdagangan pelintas batas; Barang dan atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali dengan menggunakan dokumen yang diatur dalam ketentuan Kepabeanan Internasional (ATA CARNET, TRIPTIEK ATAU CPD CARNET) . Barang kiriman melalui PT.( Persero ) Pos Indonesia dengan menggunakan Declaration En Douane (CN 23).b) PROSEDUR PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR Terhadap barang ekspor hanya dilakukan penelitian dokumen,Dalam hal tertentu diadakan pemeriksaan fisik, dan dilaksanakan oleh : a. DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Terhadap barang ekspor yang : Berdasarkan petunjuk kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang ekspor. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak terdapat petunjuk kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang perpajakan dalam kaitannya dengan restitusi PPN dan PPn BM atau Akan dimasukkan kembali ke dalam Daerah Pabean (re-impor) Pemeriksaan dapat dilaksanakan di : Kawasan Pabean, Gudang eksportir, atau tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor.
- b. SURVEYOR Terhadap barang ekspor yang: Seluruhnya atau sebagian berasal dari barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk, penangguhan pembayaran PPN / PPn BM, dan pengembalian Bea Masuk serta pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM. Pemeriksaan dilaksanakan di tempat yang ditunjuk oleh eksportir di luar Kawasan Pabean.c) PENGAJUAN PEB Eksportir atau kuasanya mengisi PEB dengan lengkap dan benar dan mengajukannya kepada Kantor Pabean dengan dilampiri : LPS-E dalam hal barang ekspor wajib diperiksa oleh Surveyor; Copy Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atau copy Surat Sanggup Bayar (SSB) dalam hal barang ekspor dikenakan pungutan ekspor; Copy invoice dan copy packing list; Copy dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. Pelunasan Pungutan Negara Dalam Rangka Ekspor (PNDRE). PEB untuk barang yang terutang PNDRE terlebih dahulu diajukan ke Bank Devisa untuk pelunasannya.d) PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean atau ke Tempat Penimbunan Sementara dilakukan dengan menggunakan PEB atau dokumen pelengkap pabean dalam hal pelaksanaan ekspor dilakukan dengan PEB Berkala. Atas barang ekspor yang diperiksa Surveyor, selain disertai dengan PEB juga harus dilampiri CTPS; Dalam hal pengangkutan barang ekspor dilakukan dengan menggunakan peti kemas Less Container Load (LCL), seluruh PEB dari barang ekspor dalam peti kemas yang bersangkutan harus diajukan secara bersamaan dan diberitahukan oleh konsolidator dalam dokumen konsolidasi ekspor.e) PENDAFTARAN PEB Pejabat Bea dan Cukai membukukan PEB ke dalam Buku Catatan Pabean dan memberi nomor dan tanggal pendaftaran.f) PENELITIAN DOKUMEN Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen terhadap PEB bersangkutan, yang meliputi : Kelengkapan dokumen pelengkap pabeannya, berupa dokumen seperti tersebut pada butir 1 di atas. Kebenaran pengisian PEB Kebenaran penghitungan pungutan negara yang tercantum dalam bukti pelunasan PNDRE.
- g) PERSETUJUAN MUAT Dalam hal penelitian dokumen kedapatan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan muat pada PEB tersebut dengan mencantumkan nama tempat, tanggal, tanda tangan, nama terang, NIP serta cap dinas pada PEB yang bersangkutan.h) PEMBETULAN/PERUBAHAN Dalam hal penelitian dokumen tidak sesuai, PEB dikembalikan kepada eksportir untuk diadakan pembetulan/perubahan. Pembetulan atau perubahan isi PEB dapat dilakukan sebelum atau sesudah persetujuan muat diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor tempat PEB didaftarkan.i) PEMUATAN Pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan muat dari Pejabat Bea dan Cukai.j) PENGANGKUTAN Pengangkut yang sarana pengangkutnya meninggalkan Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar Daerah Pabean, wajib memberitahukan barang yang diangkutnya dengan menggunakan pemberitahuan berupa manifes (outward manifest) barang ekspor yang diangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan Sarana Pengangkut. Barang ekspor yang diangkut lanjut ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan oleh pengangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor tempat transit dengan menggunakan copy PEB barang ekspor yang bersangkutan dan daftar Rekapitulasi PEB yang telah ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemuatan.k) TATACARA PEMERIKSAAN FISIK BARANG OLEH SURVEYOR Pemeriksaan barang dilakukan oleh Surveyor setelah adanya Permintaan Pemeriksaan Barang Ekspor (PPBE) dari eksportir. PPBE diajukan oleh eksportir paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum pemeriksaan.l) FASILITAS PEB BERKALA PEB berkala adalah PEB yang diajukan untuk seluruh transaksi ekspor dalam periode waktu tertentu Eksportir dapat memberitahukan ekspor barang yang dilaksanakan dalam periode waktu yang ditetapkan dengan menggunakan PEB Berkala. Penggunaan PEB Berkala, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya.
- m) SANKSI ADMINISTRASI Dalam hal pembetulan atau perubahan isi PEB sebagai akibat salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang, eksportir dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspornya dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Eksportir yang tidak menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan surat-menyurat yang bertalian dengan ekspor dan perbuatan tersebut tidak menyebabkan kerugian keuangan negara dikenai sanksi administrasi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pengangkut yang tidak mengajukan pemberitahuan barang yang diangkut dikenai sanksi administrasi sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).n) LAIN-LAIN Di luar hari dan jam kerja Bank Devisa, pelunasan pungutan negara dalam rangka ekspor dapat dilakukan di Kantor Pabean; Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara. Pemuatan barang ekspor dilakukan : Di Kawasan Pabean atau Di tempat lain yang dipersamakan dengan Kawasan Pabean berdasarkan izin dari Kepala Kantor yang mengawasi tempat yang bersangkutan. Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, jika dibatalkan ekspornya, wajib dilaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai tempat PEB didaftarkan. Eksportir diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat menyurat yang bertalian dengan ekspor.Ø PROSEDUR IMPOR Pesatnya perkembangan industri & perdagangan menimbulkan tuntutaan pelaku industri agar pemerintah dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha,khususnya Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai yang berfungsi sebagai fasilitasi perdagangan international harus mempunyai kerangka hukum kepabeanan yang dapat mengantisipasi perkembangan industri dalam rangka memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat, lebih baik dan lebih murah. Kita sudah mempunyai kerangka hukum kepabeanan yaitu UU No.10/1995 diperbaharui dengan UU No.17 tahun 2006 dan Beberapa Peraturan Menteri Keuangan, yang kemudian tata laksananya pelaksanaanya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal,
- tetapi dalam pelaksanaan dan penerapannya tetap saja ada kendala sehingga menghambat percepatan arus keluar barang . Dalam importasi, khususnya impor untuk dipakai, dikenal dua penetapan jalur pengeluaran barang yaitu Jalur Hijau dan Jalur Merah, sebagaimana tertuang pada pasal 17 Kep Dirjen BC No.07/2003 tgl 31 Januari 2003 tentang Petunjuk Pelaksanan Tatalaksana Impor yang diperbaharui dengan Kep Dirjen BC No.68 /2003 tgl 31 Maret 2003. Pada Pasal 52 ayat 1 Keputusan DJBC tersebut, dikatakan bahwa “Kepastian Jangka Pelayanan Penyelesaian Barang Impor untuk dipakai” :A. Pelayanan PIB sampai dengan penetapan jalur pengeluaran barang impor untuk dipakai dalam waktu paling lama 4 jam kerja sejak penerimaan PIB.B. Dalam hal ditetapkan Jalur Merah,pelaksanaan pemeriksaan harus sudah dimulai dalam waktu paling lama 12 jam kerja sejak penetapan jalur, dan SPPB harus diterbitkan paling lama dalam waktu 24 jam kerja sejak LHP diterima,dalam hal jumlah dan jenis barang yang diberitahukan kedapatan sesuai serta nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabeanC. Penetapan Klasifikasi barang, pembebanan dan nilai pabean harus dilakukan paling lama dalam waktu 29 hari terhitung sejak pendaftaran PIB Praktek dilapangan yang terjadi untuk penetapan Jalur Merah, sering tidak sesuai dengan bunyi peraturan tersebut. Untuk kita dapat menemukan pemeriksanya saja, kadang lama dan baru sehari kemudian didapat nama pemeriksa, lalu dibuatkan LHP untuk kemudian direkam dan diverifikasi lagi oleh Pejabat BC, dan kadang 2 hari baru selesai dan terbit SPPB, kalau nasib baik. Tetapi jika tidak, yang ada akan keluar Notul karena nilai pabean atau klasifikasi barang.
- BAB III PENUTUPA. SIMPULAN Dengan adanya berbagai macam peraturan yang telah di tetapkan pemerintahdalam kegiatan ekspor impor tersebut, maka kegiatan ekspor impor akan dapat berjalandengan lancer dan terkendali. Lain halnya jika kegiatan tersebut tidak di dasari denganperaturan-peraturan atau tata laksana sebagai syarat utama pengendali kegiatan tersebut,maka akan banyak terjadi berbagai macam penyalahgunaan ataupenyelewengan,penyelundupan barangf-barang dari luar negeri.B. SARAN Sebagai penutup dari makjalh ini maka saya akan memberikan beberapa saran atau komentar tentang kegiatan ekspor impor tersebut. Sebaiknya dalam melakukan kegiatan ekspor impor, kita harus lebih jeli dan waspada terhadap barang-barang yang akan kita kirimkan ataupun barang-barang yang akan kita terima, terutama pada barang-barang yang akan kita terima dari luar negeri, karena bias saja terjadi pemalsuan barang atau penipuan dengan barng yang tidak orisinil/tidak asli. Jangan sampai kita tertipu dengan hal seperti itu, jadi kita harus waspada.
ilmu tambahan lagi untuk bidang exim. silahkan kalau butuh sesuatu bisa hubungin saya di 081235926223 (ical)
ReplyDeleteUntuk menambah ilmu dan informasinya bisa kunjungi http://www.indonesiaeximbank.go.id/
ReplyDeleteUntuk menambah ilmu, perbanyak membaca, naikin lagi jenjang pendidikan nya, kalo udah tamat SMA, ya lanjut S1, terus sampe S3.
ReplyDeleteUntuk menambah Rizki, perbanyak sedekah dan bertakwalah.
Ini baru bagus terbuka punya ilmu di bagi bagi yg balas nanti yg maha pencipta setelah kita sdh akhirat nanti.
ReplyDeleteTerima kasih sudah mau berbagi ilmu kepada kami dengan sukarela
Orang baik......
Dear Dept. Purchasing
ReplyDeletePerkenalkan Kami Dari Pt. Multiguna Transportindo Logistik, Adalah Sebuah Perusahaan yang
Bergerak Di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan
Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang
Berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang
Berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in)
Door To Door Undername Import - Expor, Biji Kopi Domestic
Best Regards,
MARKETING EXIM : MUHAMMAD WIJAYA
Kontak : 081265499065
PT.MULTIGUNA TRANSPORTIDO LOGISTIK
International Sea & Air Freight Forwarder
Graha Emre 5TH Floor
Jln. Raya Pondok Gede No. 37, Rt 002 Rw. 001 Kel.Pinang Ranti
Kel. Makasar Kota ADM. Jakarta Timur 13560 Indonesia
TEL : +6221 – 8094 637 FAX : +6221 – 2204 0482
EMAIL : info@multigunatransportindologistik.com
muhammadwijaya304@gmail.com
muhammadwijaya161@yahoo.com
Website: www.multigunatransportindologistik.com
ReplyDeleteSaya mau mengucapkan terimakasih yg tidak terhingga
Serta penghargaan & rasa kagum yg setinggi-tingginya
kepada Abah JAYA saya sudah kerja sebagai TKI
selama 5 tahun Disingapura dengan gaji Rp 3.5jt/bln
Tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Apalagi setiap bulan Harus mengirimi Ortu di indon
Saya mengetahui situs Abah JAYA sebenarnya sdh lama
dan jg nama besar Beliau
tapi saya termasuk orang yg tidak terlalu yakin
dengan hal gaib. Karna terdesak masalah ekonomi
apalagi di negri orang akhirnya saya coba tlp beliau
Saya bilang saya terlantar disingapur
tidak ada ongkos pulang.
dan Abah JAYA menjelaskan persaratanya.
setelah saya kirim biaya ritualnya.
beliau menyuruh saya untuk menunggu
sekitar 3jam. dan pas waktu yg di janjikan beliau menghubungi
dan memberikan no.togel "8924"mulanya saya ragu2
apa mungkin angka ini akan jp. tapi hanya inilah jlnnya.
dengan penuh pengharapan saya BET 200 lembar
gaji bulan ini. dan saya benar2 tidak percaya & hampir pingsan
angka yg diberikan 8924 ternyata benar2 Jackpot….!!!
dapat BLT 500jt, sekali lagi terima kasih banyak abah
sudah kapok kerja jadi TKI, rencana minggu depan mau pulang
Buat abah,saya tidak akan lupa bantuan & budi baik abah.
Demikian kisah nyata dari saya tanpa rekayasa.
Buat Saudaraku yg mau mendapat modal dengan cepat
Hub;Abah JAYA di; 083 137 512 792
trimakasih roomnya
Bpk. Indra Nasution Dari medan
SALAM KENAL SEMUA...!!!
"Inilah kisah nyata kami. tampa rekayasa"
Terlebih dahulu saya sekeluarga mengucapkan banyak Trimakasih Kepada Bapak ABAH JAYA
Yang tlah membantu kami sekeluarga. Syukur "ALHAMDULILLAH" Hal yg tidak pernah terbayangkan
dan tidak pernah terpikirkan kalau saya bisa seperti sekarang ini.
Munkin dulu akulah orang paling terpuruk masalah ekonomi, karna tidak punya pekerjaan tetap
dan kebutuhan keluarga selalu kekurangan.
Dan suatu saat saya mau pinjam uang kepada tetangga kami yang lebih mampu.
dan tetangga saya menyarankan untuk minta bantuan kepada "ABAH JAYA"
katanya dia dulu juga dibantu sama beliau melalui (PESUGIHAN ISLAM TAMPA TUMBAL)
Dan alhamdulillah bisa seperti sekarang.orang paling sukses dikampung kami
Saya pun minta nomor telpon ABAH JAYA dan pulang kerumah untuk menghubunginya
menceritakan penderitaan kami sekeluarga dan Alhamdulillah beliau bersedia membantu kami
Dengan -PESUGIHAN ISLAM TAMPA TUMBAL- Inilah pertama kalinya Saya melihat uang sebanyak ini
kami sudah bisa bayar hutang-hutang kami dan sudah bisa buka usaha dan Alhamdulillah sampai sekarang
kami bisa menjadi orang sukses berkat bantuan Bpk. KH.Fatulloh Harun
inilah kisah nyata kami Tampa REKAYASA.
Mudah-mudahan kisah hidup kami. bisa membantu saudara/saudari semua:
----------ABAH JAYA....AHLI SPIRITUAL---------------
Bisa membantu permasalahan anda sebagai berikut dibawah ini:
1. PESUGIHAN ISLAM TAMPA TUMBAL
2. TRANSPER JANIN
3. PINJAMAN DANA GAIB
4. PELET PEMIKAT LAWAN JENIS
Atau lebih jelasnya Hubungi:
ABAH JAYA no.Hp: 083 137 512 792 whatsApp: 083 137 512 792
terimakasih yg punya room.