Skip to main content

PERENCANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( BAB 10-11)



X       Studi Kasus Perencanaan Program Pemberdayaan Masyarakat


PARTISIPASI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
(Studi Kasus di Desa Karangwuni Kecamatan Rongkop)


I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Masyarakat merupakan sekumpulan orang yang mendiami daerah tertentu.
Manusia memiliki naluri untuk selalu bersama dan berkumpul dengan sesamanya. Dalam perkembangannya muncul berbagai kelompok sosial yang lahir dan terbentuk lembaga-lembaga. Lembaga kemasyarakatan itu berperan penting dalam proses kehidupan suatu kelompok sosial. Lembaga kemasyarakatan merupakan suatu sistem norma khusus yang menata suatu rangkaian tindakan yang berpola guna memenuhi kebutuhan manusia dalam kehidupan bersama, dimana lembaga kemasyarakatan harus mempunyai sistem norma yang mengatur tindakan yang  terpolakan serta tindakannya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Konsep lain menyatakan bahwa pemberdayakan mempunyai dua makna, yakni  mengembangkan, memandirikan, menswadayakan dan memperkuat posisi tawar menawar masyarakat lapisan bawah terhadap kekuatan-kekuatan penekan di segala bidang dan sektor kehidupan. Makna lainnya adalah melindungi, membela dan berpihak kepada yang lemah, untuk mencegah terjadinya persaingan yang  tidak seimbang dan terjadinya eksploitasi terhadap yang lemah. Tercapainya keberhasilan pembangunan masyarakat desa maka segala program perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi pembangunan harus melibatkan masyarakat karena merekalah yang mengetahui permasalahan dan kebutuhan dalam rangka membangun wilayahnya sebab merekalah nantinya yang akan memanfaatkan dan manilai tentang berhasil atau tidaknya pembangunan di wilayah mereka.
Menurut Tjokroamidjojo (1995: 8) bahwa pembangunan nasional
merupakan:
1.      Proses pembangunan berbagai bidang kehidupan baik sosial, ekonomi,
politik dan lainnya;

2.      Proses perubahan sosial yang merupakan proses perubahan masyarakat dalam berbagai kehidupannya kearah yang lebih baik, lebih maju dan lebih
adil;
3.      Proses pembangunan dari, oleh dan untuk masyarakat atau adanya
partisipasi aktif masyarakat.
Maka pembangunan itu merupakan proses yang terjadi secara bertahap dan berkelanjutan guna mewujudkan hal yang lebih baik seiring dengan dimensi waktu. Pada kenyataanya banyak program-program pembangunan yang tidak sesuai dengan apa yang dibutuhan oleh masyarakat dikarenakan pemerintah belum mengopimalkan peranan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Uraian mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan tersebut sejalan dengan pendapat Conyers (1981: 154-155) yang lebih lanjut mengemukakan 3 alasan utama mengapa partisipasi masyarakat dalam perencanaan mempunyai sifat sangat penting:
1.      Partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat setempat.
2.      Masyarakat akan lebih mempercayai program kegiatan pembanguna apabila mereka dilibatkan dalam persiapan dan perencanaannya, karena mereka akan lebih mngetahui seluk beluk program kegiatan tersebut dan akan mempunyai rasa memiliki terhadap program kegiatan tersebut.
3.      Mendorong partisipasi umum karena akan timbul anggapan bahwa merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan.
Sejalan dengan waktu, upaya memikirkan ulang format proses politik yang lebih memberi ruang kepada rakyat mulai tampak, hal ini ditandai dengan diterapkan maka hal tersebut juga membawa dampak positif dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Dalam undang- undang Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pemerintah Daerah dikatakan bahwa: Guna mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam pemberdayaan masyarakat dipandang perlu dibentuk lembaga kemasyarakatan desa, agar pembentukan lembaga kemasyarakatan desa
sebagaimana dimaksud dapat terlaksana perlu diatur pedoman pembentukannya yang tentunya dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Pembuatan peraturan tersebut dimaksudkan untuk memberi kewenangan yang mempunyai konsekuensi kepada daerah untuk menggali potensi, terutama fungsi perencanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah yang sebenarnya merupakan suatu cara untuk memeratakan hasil pembangunan dengan menonjolkan partisipasi seluruh masyarakat.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) yang merupakan salah satu dari lembaga kemasyarakatan yang ada di desa sebagai mitra pemerintah desa seperti yang tertera pada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 21 tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang menyatakan bahawa LPMD mempunyai tugas :
1.      Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif
2.      Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif Memberdayakan masyarakat dan menumbuhkembangkan dinamika masyarakat
Untuk melaksanakan tugas tersebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Pasal 8 Perda Kab. Gunungkidul No. 21 Tahun 2006 mempunyai fungsi :
1.      Penyusunan rencana pembangunan secara partisipatif
2.      Pelaksanaan, pengendalian, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan pembangunan secara partisipatif
3.      Pemberdayaan masyarakat dan penumbuhkembangan dinamika masyarakat
Dalam perencanaan pembangunan desa LPMD merupakan mitra kerja dari pemerintah desa. Pemerintah desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa mempunyai peran penting dalam pembangunan desa. Kepala desa yang mempunyai kedudukan sebagai pimpinan Pemerintah Desa dan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Sedangkan Perangkat Desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan, unsur wilayah. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi yang keanggotaannya terdiri dari unsur ketua RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat. Keberhasilan Perencanaan pembangunan desa tidak lepas dari adanya dukungan berbagai pihak baik pemerintah desa maupun lembaga desa. Lembaga pemberdayaan masyarakat desa yang dalam hal ini sebagai mitra pemerintah desa yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pelestarian pembangunan tentunya perlu menjalin hubungan yang baik dengan pemerintah desa.
Terkait dengan hal tersebut maka penulis tertarik untuk meneliti tentang hubungan antara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan pemerintah desa dalam perencanaan pembangunan desa khususnya di desa Karangwuni Kecamatan Rongkop Kabupaten Gunungkidul.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka penulis bisa
mengidentifikasi masalah sebagai berikut :
1.      Kurangnya dukungan dari lembaga desa lainnya dan partisipasi masyarakat.
2.      Belum optimalnya peran masyarakat dalam pembangunan desa.
3.      Kurangnya kemitraan yang baik antara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa dengan pemerintah desa khususnya dalam penyusunan rencana
pembangunan desa.
C. Pembatasan Masalah
Berdasarkan permasalahan tersebut diatas, maka masalah yang akan penulis teliti adalah Partisipasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Perencanaan Pembangunan Desa Karangwuni Kecamatan Rongkop.
D. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka rumusan masalah yang akan dikemukakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana proses perencanaan pembangunan desa?
2.      Bagaimana peran dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam perencanaan desa?
E. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang akan dicapai dari penelitian ini diantaranya yaitu untuk mengetahui :
1.      Bagaimana proses perencanaan pembangunan desa.
2.      Bagaimana peran dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam perencanaan desa.
F. Manfaat Penelitian
1.      Untuk meningkatkan pengetahuan dan memberikan sumbangan penelitian untuk pengembangan pengetahuan khususnya tentang masalah kelembagaan desa.
2.      Memberikan masukan dan bahan pertimbangan pemerintah dalam perencanaan pemangunan yang melibatkan pertisipasi masyarakat.


II       KAJIAN PUSTAKA
A.           Pembangunan Desa
Pembangunan desa merupakan upaya pemerintah dan masyarakat desa untuk memajukan, mengembangkan, dan meningkatkan semua aspek kehidupan desanya dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi sebuah desa.
Adapun untuk pembangunan desa meliputi beberapa hal sebagai berikut :
1.             Pembangunan
Pembangunan adalah pergeseran dari suatu kondisi nasional yang satu menuju kondisi nasional yang lain, yang dipandang lebih baik dan lebih berharga. Ini adaah persoalan yang menyangkut sampai berapa jauh informasi yang kita miliki mengenai pembangunan, apabila kita tidak mengerti arti inti dari pembangunan itu.
Menurut Todaro (1977: 103) menyatakan bahwa: Pembangunan haruslah diarahkan kembali sebagai suatu serangan terhadap kebusukan atau kejahatan dunia sekarang. Kekurangan makanan yang sehat atau bergizi, penyakit, buta aksara, kemundurankemunduran, pengangguran dan ketimpangan atau ketidakadilan. Jika diukur dari tingkat pertumbuhan secara keseluruhan, pembangunan telah mencapai sukses yang besar, akan tetapi jika ditinjau dan dikaji dari segi pekerjaan, keadilan dan penghapusan kemiskinan, maka pembangunan itu mengalami kegagalan atau kalaupun sukses hanyalah sebagian kecil saja.
Tiap-tiap negara mengejar pembangunan adalah suatu tujuan bahwa semua orang turut mengambil bagian. Sedangkan kemajuan ekonomi adalah suatu komponen yang esensial dari pembangunan itu, walaupun bukan satusatunya.
Hal ini disebabkan pembangunan itu bukanlah semata-mata fenomena ekonomi. Dalam pengertian yang paling mendasar, pembangunan itu haruslah mencakup masalah-masalah materi dan finansial dalam kehidupan orang. Karena itu, pembangunan seharusnya diselidiki sebagai suatu proses multidimensional yang melibatkan reorganisasi dan reorientasi dari semua sistem ekonomi dan sosial. Sebagai tambahan, terhadap perbaikan-perbaikan di bidang penghasilan dan out put, khususnya diadakan perombakanperombakan yang radikal dalam lembaga-lembaga, struktur dan administrasi, begitupun dalam sikap-sikap mental dan bahkan banyak pula harus mengubah adat kebiasaan dan kepercayaan. Akhirnya walaupun pembangunan itu biasanya ditetapkan atau diarahkan dalam konteks nasional, realisasinya yang luas bisa memaksa modefikasi fundamental ekonomi internasional, begitupun sistem sosialnya. Akan tetapi, sebelum mengadakan analisa mengenai kompleksitas pembangunan, kita mulai dulu dengan membahas dua macam pendekatan konseptual yang penting mengenai studi atau telaah pembangunan ekonomi. Kemudian kita akan meninjau kembali dua pengertian yang penting, yaitu dualisme dan masyarakat ganda.
Pembangunan juga merupakan proses multidimensional yang menyangkut perubahan-perubahan yang penting dalam suatu struktur, sistem sosial ekonomi, sikap masyarakat dan lembaga-lembaga nasional dan akselerasi pertumbuhan ekonomi, pengangguran kesenjangan dan pemberantasan kemiskinan sehingga pembangunan adalah proses menuju perubahan-perubahan yang dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas kahidupan masyarakat itu sendiri.
Dalam pengertian pembangunan para ahli memberikan berbagai macam definisi tentang pembangunan, namun secara umum ada suatu kesepakatan bahwa pembangunan merupakan proses untuk melakukan perubahan. Menurut Siagian (1994: 105) memberikan pengertian pembangunan adalah “usaha yang secara sadar dilaksanakan oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah dalam rangka pertumbuhan dan perobahan yang berencana menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa”. Pengertian yang lebih sederhana tentang pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana.
Menurut Todaro (1977: 128) menyebutkan bahwa apapun komponenkomponen khusus untuk mencapai kehidupan yang lebih baik ini, tetapi
pembangunan dalam semua masyarakat haruslah mempunyai paling sedikit tiga sasaran sebagai berikut:
a.       Mempersiapkan persediaan dan memperluas pembagian/pemerataan bahan-bahan pokok yang dibutuhkan untuk bisa hidup seperti makanan, perumahan, kesehatan dan perlindungan;
b.      Mengangkat taraf hidup termasuk menambah dan mempertinggi penghasilan, penyediaan lapangan kerja yang memadai, pendidikan yang lebih baik dan perhatian yang lebih besar terhadap nilai-nilai budaya dan manusiawi, semuanya itu bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan materi semata-mata, tetapi juga untuk mengangkat kesadaran akan harga diri baik individu maupun nasional;
c.       Memperluas jangkauan pilihan ekonomi dan sosial bagi semua individu dan nasional dengan cara membebaskan mereka dari sikap-sikap budak dan ketergantungan, tidak hanya dalam hubungannya dengan orang lain dan negara-negara lain, tetapi juga dari sumber-sumber kebodohan dan penderitaan manusia.
Pembangunan merupakan suatu proses multidimensi yang meliputi pula reorganisasi dan pembaharuan seluruh sistem dan aktivitas ekonomi dan sosial dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat. Pembangunan mempunyai tujuan meningkatkan sosial ekonomi, pertama-tama mengutamakan peningkatan taraf hidup dan pemenuhan kebutuhan pokok.
Disamping itu diutamakan pula adalah untuk menghapus kemelaratan khususnya dalam hal kemiskinan, memperluas kesempatan kerja dalam menanggulangi pengangguran dan mengurangi ketimpangan pembagian pendapatan dalam masyarakat.
Untuk itu strategi desa yang telah dikembangkan antar lain pendekatan dari atas (top down), pendekatan dari bawah (bottom up) dan pendekatan pengelolaan mandiri oleh masyarakat desa. Pendekatan (top down) dilaksanakan berdasarkan jalan pikiran bahwa masyarakat desa adalah pihak yang bodoh dan belum dapat memikirkan serta mengerjakan apa yang baik untuk mereka. Jadi semua segi kehidupan dirancang dan diturunkan dari pemerintah. Pendekatan (bottom up) dilaksanakan dengan asumsi bahwa masyarakat desa telah memiliki kemampuan untuk memikirkan dan mengerjakan kebutuhannya sendiri dan pemerintah hanya turut serta dalam sistem administrasinya. Pendekatan pengelolaan mandiri oleh masyarakat desa sebenarnya bukan gagasan baru namun muncul dan digali dari masyarakat setempat yang diangkat dari praktek masyarakat tradisional dalam mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan ekonomi bersama dalam desa tanpa campur tangan pemerintah.
Pembangunan memerlukan perencanaan karena kebutuhan pembangunan lebih besar dari pada sumber daya yang tersedia. Melalui perencanaan ingin dirumuskan kegiatan pembangunan yang secara efisien dan efektif dapat memberi hasil yang optimal dalam memanfaatkan sumber daya yang tersedia dan mengembangkan potensi yang ada.
2.             Perencanaan
Secara umum perencanaan berasal dari kata rencana, yang berarti rancangan atau rangka sesuatu yang akan dikerjakan. Menurut Waterson (Conyers , 1994: 4) pada hakekatnya perencanaan adalah “usaha yang secara sadar terorganisasi dan terus menerus dilakukan guna memilih alternatif terbaik dari sejumlah alternatif untuk mencapai tujuan tertentu”. Sedangkan Nehru (Conyers, 1994:4) menyatakan bahwa perencanaan adalah “suatu bentuk latihan intelejensia guna mengolah fakta serta situasi sbagaimana adanya dan mencari jalan keluar guna memecahkan masalah”.
Benhakker (Conyers, 1994: 4) menyatakan bahwa prencanaan adalah “seni untuk melakukan sesuatu yang akan datang agar dapat terlaksanakan”. Selain itu diungkapkan juga yang menyebutkan bahwa secara umum perencanaan merupakan proses penyiapan seperangkat keputusan untuk dilaksanakan pada waktu yang akan datang yang diarahkan pada pencapaian secara tertentu.
Dari beberapa pengertian tentang perencanaan, penulis mensintesakan bahwa perencanaan merupakan langkah awal dalam melaksanakan suatu tujuan tertentu yang menyangkut pengambilan keputusan atau pilihan mengenai bagaimana memanfaatnkan sumber daya yang semaksimal mungkin guna mencapai tujuan- tujuan tertentu dimasa depan.
Menurut (Widjaja, 2003: 83) perencanaan pembangunan desa juga termuat dalam otonomi daerah yaitu:
a.       Hakikat mendasar otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah adalah untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD melalui prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan keadilan dengan memerhatikan potensi dan keanekaragaman;
b.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa menegaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentigan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada didaerah Kabupaten. Dengan demikian desa harus dipahami sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak dan kekuasaan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menuju kesejahteraan;
c.       Penyelenggaraan pemerintah desa tidak terisahkan dari penyelenggaraan otonomi daerah dan pemerintah desa merupakan unit terdepan (ujung tombak) dalam pelayanan kepada masyarakat menjadi tonggak strategis untuk keberhasilan semua program. Karena itu upaya untuk memperkuat desa (Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan) merupakan langkah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah;
d.      Keadaan dan masalah yang dihadapi antara lain: peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan belum lengkap, fasilitas pemerintah sering terlambat, kualitas eksekutif dan legislatif terbatas, daerah kekurangan referensi, culture shock (daerah-isme), formulasi perimbangan keuangan antara dearah dengan desa tidak ada dan terjadi expenditure yang tidak rasional, inkonsistensi aturan dan kewenangan, kualitas SDM penyelenggara pemerintah desa dan kuantitas sarana serta prasarana kerja terbatas.
Definisi lain dikemukakan oleh para ahli manajemen dalam buku yang ditulis oleh G.R. Terry (Malayu, 1998: 92) mengatakan perencanaan adalah “memilih dan menggabungkan fakta dan membuat serta menggunakan asumsi-asumsi mengenai masa yang akan datang dengan jalan mnggambarkan dan merumuskan kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan”.
Pada dasarnya perencanaan sebagai fungsi manajemen adalah proses pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan untuk mencapai tujuan yang dikehendaki. Menurut Scaffer (Conyers, 1999: 4) mengemukakan bahwa “apapun yang terlintas dibenak kita manakala kita membicarakan perencanaan kiranya tidak terlepas dari kaitan persoalan pengambilan keputusan”.
Perencanaan yang baik dapat dicapai dengan mempertimbangkan kondisi diwaktu yang akan datang dalam perencanaan dan kegiatan yang diputuskan akan dilaksanakan, serta periode sekarang pada saat rencana dibuat.
Dari beberapa pengertian tersebut maka dapat diuraikan beberapa komponen penting dalam `perencanaan yakni tujuan (apa yang hendak dicapai), kegiatan (tindakan-tindakan untuk merealisasi tujuan) dan waktu (kapan, bagaimana kegiatan tersebut hendak dilakukan).
Menurut Koontz dan O’Donnel (Malayu, 1993: 92), perencanaan adalah “fungsi seorang manajer yang berhubungan dengan memilih tujuantujuan, kebijakan-kebijakan, prosedur-prosedur, program-program dari alternatif yang ada”. Sedangkan Louis A. Allen (Malayu, 1993: 92) mengemukakan bahwa perencanaan adalah “menentukan serangkaian tindakan untuk mencapai hasil yang diinginkan”.
3.             Perencanan Desa
Perencanaan desa adalah perumusan tujuan, kebijakan, dan pelayanan desa untuk menjalankan roda pemerintahan desa. Pelayanan Desa terdiri dari struktur organisasi dan tugas pemerintah desa. Pelayan desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa yakni terdiri atas Sekretaris Desa dan Perangkat lainnya. Kepala desa pada dasarnya bertanggung jawab kepada rakyat desa, yang dalam tata cara dan prosedur pertanggung jawabannya disampaikan kepada Bupati atau Walikota, melalui Camat. Kepada BPD, Kepala Desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawabannya dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawabannya, namun tetap harus memberi peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban yang dimaksud.
Sekretris desa adalah salah satu perangkat desa yang bertugas mengurus administrasi didesa. Misalnya, membuat surat kelahiran atau surat keterangan. Pelayanan desa bertujuan untuk menyelenggarakan subsistem pemerintahan desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa. Desa dapat juga melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda dan bangunan serta dapat dituntut dan menuntut dipengadilan. Sehingga didesa dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) sesuai dengan kebutuhan desa.
LPMD merupakan mitra pemerintah desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa. LPMD mempunyai program untuk memaksimalkan perencanaan pelayanan desa. Bentuk perencanaan pelayanan desa (Peraturan Desa Karangwuni Nomor 1 Tahun 2012), antara lain:
1)      Merencanakan kegiatan pemerintah kelurahan
2)      Pemberdayaan masyarakat
3)      Pelayanan masyarakat
4)      Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
5)      Pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum
Menurut R.H. Unang Soenardjo (Hanif Nurcholis, 2011: 4) menyebutkan bahwa:
Desa adalah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasnya; memiliki ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena sama-sama memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial dan keamanan; memiliki sususan pengurus yang dipilih bersama; memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
Menurut I Nyoman Beratha (Hanif Nurcholis, 2011: 4) memaparkan
bahwa:
Desa atau dengan nama aslinya yang setingkat yang merupkan kesatuan masyarakat hukum berasarkan susunan asli adalah suatu badan hukum dan adalah pula badan pemerintahan, yang merupakan bagian wilayah kecamatan ayau wilayah yang melingkunginya.
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat ditarik suatu pemahaman bahwa desa adalah suatu yang didiami oleh sejumlah penduduk yang saling mengenal atas dasar hubungan kekerabatan dan atau kepentingan polotik, sosial, ekonomi dan keamanan yang dalam pertumbuhannnya menjadi kesatuan masyarakat hukum berdasarkan adat sehingga tercipta ikatan lahir batin antara masing-masing warganya umumnya warganya hidup dari pertanian, mempunyai hak mengatur rumah tangga sendiri, dan secara administratif berada dipemerintahan kabupaten/ kota.
Pelaksanaan perencanaan pelayanan desa dilakukan oleh kepala desa sekretaris desa, BPD dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Tugas pemerintah desa akan tercapai apabila saling dibantu oleh lembaga pemberdayaan masyarakat untuk mencapai tujuan masyarakat desa.
B.            Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) yang merupakan salah satu dari lembaga kemasyarakatan yang ada di desa sebagai mitra pemerintah desa mempunyai tugas (Pasal 7 Perda Kab. Gunungkidul No. 17 Tahun 2006):
1.      Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif;
2.      Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
3.      Memberdayakan masyarakat dan menumbuhkembangkan dinamika masyarakat;
Dalam melaksanakan tugas tersebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai fungsi (Pasal 8 Perda Kab. Gunungkidul No. 17 Tahun 2006) :
1.      Penyusunan rencana pembangunan secara partisipatif;
2.      Pelaksanaan, pengendalian, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan pembangunan secara partisipatif;
3.      Pemberdayaan masyarakat dan penumbuhkembangan dinamika masyarakat.
Pelaksanaan perencanaan pembangunan desa LPMD merupakan mitra kerja dari pemerintah desa. Menurut Pasal 1 Perda Kab. Gunungkidul No. 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: Pemerintah desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa serta mempunyai peran penting dalam pembangunan desa. Kepala desa yang mempunyai kedudukan sebagai pimpinan Pemerintah Desa dan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Sedangkan Perangkat Desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan, unsur wilayah. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi yang keanggotaannya terdiri dari unsur ketua RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat.
Hasil yang dicapai perencanaan pembangunan desa tidak lepas dari adanya
dukungan berbagai pihak baik pemerintah desa maupun lembaga desa. Lembaga pemberdayaan masyarakat desa yang dalam hal ini sebagai mitra pemerintah desa yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pelestarian pembangunan tentunya perlu menjalin hubungan yang baik dengan pemerintah desa.
1.             Latar Belakang dibentuknya LPMD
Menurut Widjaja (2003: 113) menyebutkan bahwa belakang pembentukan lembaga kemasyarakatan desa yaitu:
a.       Undang-undang no.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah mengandung semangat demokratis, pemberdayaan masyarakat dan otonomi daerah. Pemerintah berupaya seoptimal mungkin melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan ketentuanketentuan yang berlaku;
b.      Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 ini, pemerintah propinsi/kabupaten/kota dapat segera menyusun atau menyesuaikan peraturan daerah yang terkait dengan pembentukan lembaga-lembaga kemasyarakatan didaerahnya.

2.             Tujuan
Tujuan dibentuknya LPMD adalah:
a.       Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendali pembangunan;
b.      Untuk meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengolah dan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang ada;
c.       Untuk meningkatnya ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentasan kemiskinan;

3.             Perubahan Nama LKMD menjadi LPMD
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah perubahan nama dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sesuai dengan keputusan temu LKMD tingkat nasional tanggal 21 Juli 2001.
4.             Pengertian LPMD
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah Lembaga Kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
5.             Kedudukan Tugas dan Fungsi
Kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (lpm) tingkat Desa/Kelurahan berkedudukan di Desa/Kelurahan
a.       Menurut Perda No. 21 Tahun 2006 Pasal 7 dan 8 tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah:
1)      Menyusun rencana pembangunan yang berpartisipatif;
2)      Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat;
3)      Melaksanakan pengedalian pembangunan.
b.      Menurut Perda No. 21 Tahun 2006 Pasal 8 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah sebagai mitra kerja Pemerintahan, berfungsi:
1)      Penyusunan rencana pembangunan yang partisipatif;
2)      Pelaksanaan, pengendalian, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan pembangunan secara partisipatif;
3)      Pemberdayaan masyarakat dan penumbuhkembangan dinamika masyarakat.

6.             Kepengurusan
Pada Pasal 12 No.21 Tahun 2006 menyebutkan persyaratan pengurus LPMD yaitu:
a.       Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      Setia dan Taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
c.       Berpendidikan cukup sesuai kebutuhan;
d.      Berkelakuan Baik, jujur dan adil;
e.       Sehat Jasmani dan Rohani;
f.       Dapat membaca dan menulis;
g.      Telah bertempat tinggal paling singkat 6 bulan dengan tidak terputusputus;
h.      Mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian terhadap desanya;
i.        Bukan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) dan bukan aparat Desa/Kelurahan.

7.             Tata Cara Pembentukan Pengurus LPMD
Pada Pasal 13 No.21 Tahun 2006 menyebutkan mekanisme pembentukan pengurus LPMD yaitu:
a.       Calon anggota pengurus diajukan dari masing-masing padukuhan berdasarkan hasil musyawarah masyarakat padukuhan;
b.      Pemilihan pengurus LPMD dilakukan secara demokratis berdasarkan musyawarah mufakat;
c.       Pengurus LPMD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
d.      Masa bakti pengurus LPMD ditetapkan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya;
e.       Pengurus LPMD dilantik oleh Kepala Desa.
8.             Keanggotaan
a.       Anggota biasa aktif, yaitu pengurus LPMD yang tercantum pada surat keputusan kepengurusan hasil pemilihan;
b.      Anggota biasa pasif, yaitu seluruh anggota masyarakat desa/kelurahan.

9.             Kekayaan LPMD
a.       Hasil temu tingkat nasional di Bandung, telah diputuskan untuk direkomendasikan agar setelah nama LKMD diubah menjadi LPMD, maka seluruh kekayaan LKMD otomatis menjadi kekayaan LPMD;
b.      Semua Usaha-usaha yang dilaksanakan LKMD menjadi LPMD;
c.       Seluruh aset-aset masyarakat yang dikelola LKMD menjadi aset masyarakat yang dikelola LPMD.

10.         Sumber Dana/Keuangan LPMD
Menurut Widjaja (2003: 117) menyebutkan bahwa sumber dana LPMD diperoleh dari:
a.       Bantuan Pemerintah desa;
b.      Bantuan Pemerintah kabupaten/kota;
c.       Bantuan Pemerintah propinsi;
d.      Bantuan Pemerintah;
e.       Hasil usaha-usaha yang sah.

11.         Pembinaan
Menurut Pasal 48 No.21 Tahun 2006 menyebutkan pembinaan LPMD yaitu “dalam rangka pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa menfasilitasi tumbuh dan berkembangnya Lembaga Kemasyarakatan melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan dan supervise”.
12.         Hubungan Kerja LPMD
Menurut Pasal 47 No.21 Tahun 2006 menjelaskan bahwa:
1.        Dalam penyelenggaraan tugasnya LPMD, LPMP, RW, RT dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal dan horizontal.
2.        Setiap pimpinan di Lembaga Kemasyarakatan Desa bertanggungjawab dalam memimpin, memberikan bimbingan, petunjuk, perintah dan mengawasi serta mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan.

13.         Hubungan LPMD dengan Rukun Warga dan Rukun Tetangga
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam bekerja tidak terlepas dari bantuan Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Menurut Widjaja (2003: 117) menyebutkan bahwa “hubungan LPMD dengan lembaga atau organisasi kemasyarakatan lainnya bersifat konsultatif dan kerja sama yang saling menguntungkan”. Maka diharapkan dengan adanya kerjasama tersebut masyarakat dapat partisipatif dan berkelanjutan dalam melaksanakan pembangunan. Sebagai mitra LPMD, Rukun Tetangga dan Rukun Warga juga mempunyai tugas-tugas.
Menurut Pasal 27 No.21 Tahun 2006 menyebutkan bahwa RW mempunyai tugas:
a.       Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat diwilayahnya;
b.      Membantu kelancaran tugas pelayanan masyarakat.
Menurut Pasal 36 No.21 Tahun 2006 menyebutkan bahwa RW
mempunyai tugas:
a.       Memelihara kerukunan hidup intern dan antar keluarga;
b.      Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa;
c.       Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya murni masyarakat;
d.      Melaksanakan kerjasama antar RT dan lembaga kemasyarakatan lainnya.



C.           Partisipasi dalam Pembangunan Desa
Partisipasi pembangunan desa merupakan pelaksanaan sistem pemerintah desa yang dilaksanakan oleh masyarakat untuk mencapai tujuan suatu desa. Adapun partisipasi pembangunan desa meliputi aspek sebagai berikut :
1.      Partisipasi Masyarakat
Partisipasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam perencanaan pembangunan desa perlu diketahui perkembangan pembangunan di daerah yang selama ini dilakukan oleh pemerintah karena walau bagaimanapun peran pemerintah sangat penting bagi kemajuan suatu desa.
Partisipasi berasal dari bahasa inggris participation yang berarti mengambil bagian/keikutsertaan. Dalam kamus lengkap Bahasa Indonesia dijelaskan partisipasi berarti berperan serta dalam suatu kegiatan, keikutsertaan, peran serta. Secara umum pengertian dari partisipasi masyarakat dalam pembangunan adalah peranserta anggota atau wakil-wakil masyarakat untuk ikut membuat keputusan dalam proses perencanaan dan pengelolaan pembangunan termasuk didalamnya memutuskan tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan, manfaat yang akan diperoleh, serta bagaimana melaksanakan dan mengevaluasi hasil pelaksanaannya.
Melihat dampak penting dan positif dari perencanaan partisipatif, dengan adanya partisipasi dari masyarakat yang optimal dalam perencanaan diharapkan dapat membangun rasa pemilikan yang kuat dikalangan masyarakat terhadap hasil-hasil pembangunan yang ada. Masyarakat dapat dilibatkan secara aktif sejak tahap awal penyusunan rencana. Keterlibatan masyarakat dapat berupa pendidikan melalui pelatihan, partisipasi aktif dalam pengumpulan informasi dan partisipasi dalam memberikan alternatif rencana dan usulan kepada pemerintah.
Partisipasi masyarakat pada dasarnya diperlukan sejak awal dalam perencanaan pembangunan. Perencanaan partisipatif dibagi atas perencanaan sebagai aktivitas perencana dan aktivitas masyarakat. Menurut Juliantara (2004: 85) substansi dari partisipasi adalah “bekerjanya suatu sistem pemerintahan dimana tidak ada kebijakan yang diambil tanpa adanya persetujuan dari rakyat”, sedangkan arah dasar yang akan dikembangkan adalah proses pemberdayaan, lebih lanjut dikatakan bahwa tujuan pengembangan partisipasi adalah:
Pertama, bahwa partisipasi akan memungkinkan rakyat secara mandiri (otonom) mengorganisasi diri, dan dengan demikian akan memudahkan masyarakat memudahkan situasi yang sulit, serta mampu menolak berbagai kecenderungan yang merugikan.
Kedua, suatu partisipasi tidak hanya menjadi cermin konkrit peluang ekspresi aspirasi dan jalan memperjuangkannya, tetapi yang lebih penting lagi bahwa partisipasi menjadi semacam garansi bagi tidak diabaikannya kepentingan masyarakat. Ketiga, bahwa persoalan-persoalan dalam dinamika pembangunan akan dapat diatasi dengan adanya partisipasi masyarakat (Juliantara, 2002: 89-90).
Menurut Juliantara (2002: 90-91) menjelaskan bahwa partisipasi adalah keikutsertaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi program pembangunan, tetapi makna substantif yang terkandung dalam sekuen-sekuen partisipasi adalah voice, akses dan control. Pengertian dari masing- masing sekuen tersebut adalah :
a.       Voice, maksudnya adalah hak dan tindakan warga masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, gagasan, kebutuhan, kepentingan dan tuntutan terhadap komunitas terdekatnya maupun kebijakan pemerintah.
b.      Akses, maksudnya adalah mempengaruhi dan menentukan kebijakan serta terlibat aktif mengelola barang-barang publik, termasuk didalamnya akses warga terhadap pelayanan publik.
c.       Control, maksudnya adalah bagaimana masyarakat mau dan mampu terlibat untuk mengawasi jalannya tugas-tugas pemerintah. Sehingga nantinya akan terbentuk suatu pemerintahan yang transparan, akuntabel dan responsif terhadap berbagai kebutuhan masyarakat.
Menurut Mikkelsen (2003: 64) menyatakan bahwa parisipasi adalah “suatu proses yang aktif, yang mengandung ati bahwa orang atau kelompok yang terkait mengambil inisiatif dan me nggunakan kebebasannya untuk melakukan hal itu”. Pandangan lainnya, sebagaimana dinyatakan oleh Mubyarto (1988: 37), “partisipasi masyarakat dalam pembangunan pedesaan harus diartikan sebagai kesediaan untuk membantu berhasilnya setiap program sesuai kemampuan setiap orang tanpa berarti mengorbankan kepentingan diri sendiri”. Sedangkan dalam keadaan yang paling ideal keikutsertaan masyarakat merupakan ukuran tingkat partisipasi rakyat. Semakin besar kemampuan mereka untuk menentukan nasibnya sendiri, maka semakin besar pula kemampuan mereka dalam pembangunan.
Berdasarkan pandangan diatas menunjukan bahwa masyarakat harus dapat membantu dirinya sendiri dalam pembangunan. Hal ini dapat dicapai apabila ada kesempatan bagi mereka untuk melakukan komunikasi dengan pihak terkait, sehingga program apapun yang dilaksanakan sudah selayaknya memperhatikan situasi setempat dan kebutuhan masyarakat sebagai kelompok sasaran yang selanjutnya merupakan salah satu persyaratan agar kegiatan dapat dilaksanakan sesuai harapan dan masyarakat secara sukarela melakukan pengawasan guna dapat mewujudkan tujuan dari kegiatan yang dicanangkan.
Semakin mantap tingkat komunikasi yang dilakukan maka semakin besar pula terjadinya persamaan persepsi antara para stakeholders pembangunan. Peran serta masyarakat dalam pembangunan hendaknya masyarakat tidak dipandang sebagai obyek semata, tetapi harus dilibatkan sebagai pelaku aktif dalam pembangunan mulai sejak perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan. Selanjutnya hal penting yang perlu mendapat perhatian adalah hendaknya masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan secara proporsional sesuai dengan peranannya masing-masing.
Guna dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat sesuai kondisi obyektif yang ada, maka partisipasi masyarakat dalam berbagai tahapan pembangunan merupankan suatu kebutuhan. Hal ini sejalan sebagaimana dengan realita bahwa guna mencapai keberhasilan pembangunan maka partisipasi masyarakat dalam pembangunan sangat penting yaitu dengan keterlibatan dalam penentuan arah, kinerja dan kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah. Kemudian keterlibatan dalam pelaksanaan kegiatanpembangunan, yang termasuk didalamnya adalah memikul beban dan tanggung jawab pembangunan, yang dapat dilakukan dengan melakukan kegiatan produktif, mengawasi jalannya pembangunan dan lain-lain, serta keterlibatan dalam menerima hasil dan manfaat pembangunan secara adil.
Keadaan diatas mencerminkan bahwa partisipasi masyarakat dalam tahapan-tahapan pembangunan pada merupakan tahapan pengambilan keputusan tentang rencana yang dilakukan. Tahapan selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan yaitu menerima manfaat secara proporsional dan mengawasi program pembangunan yang dilaksanakan. Dengan perencanaan pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat, berarti sudah mempertimbangkan kebutuhan dan situasi lingkungan masyarakat. Hal ini penting dalam proses tahapan selanjutnya, dimana masyarakat akan melaksanakan program yang direncanakan. Jika mereka merasa ikut memiliki dan merasakan manfaat program tersebut, maka diharapkan masyarakat dapat secara aktif melakukan pengawasan terhadap program, sehingga penyimpangan-penyimpangan dapat lebih dihindarkan guna mencapai keberhasilan pembangunan sesuai tujuan yang telah direncanakan.
Terkait dengan masyarakat dalam tahapan kegiatan pembangunan, Siagian (1994:100) menyatakan bahwa “karena kedinamisan individu-individu didalam masyarakat maka semakin lama semakin rumit pula kebutuhankebutuhan yang ingin dipuaskan”. Dipuaskan berarti sesuatu yang ingin dicapai dalam sutu kegiatan pembangunan. Ini berarti parisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan sangat penting, karena masyarakat dituntut untuk dapat menentukan apa yang ingin dicapai, permasalahan apa yang dihadapi, alternatif apa yang kiranya dapat mengatasi masalah itu dan alternatif mana yang terbaik harus dilakukan guna mengatasi permasalahan tersebut.
Disadari bahwa dalam perencanaan pembangunan peran masyarakat sangat penting, namun kemampuan masyarakat pada umumnya masih relatif terbatas. Masih kurang dapat membedakan antara kebutuhan dan keinginan sehingga diskusi intensif antara pihak berkepentingan (stakeholder), baik dari unsur pemerintah, akademi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha terkait perlu diselenggarakannya untuk dapat saling melengkapi informasi dan menyamakan persepsi tentang kebijakan yang akan diputuskan oleh aparat tersebut.
Perencanaan pembangunan tanpa memperhatikan partisipasi masyarakat akan menjadi perencanaan diatas kertas. Berdasarkan hal diatas, partisipasi atau keterlibatan warga masyarakat dalam pembangunan desa dilihat dari 2 hal, yaitu partsipasi dalam perencanaan dan partisipasi dalam pelaksanaan. Partisipasi dalam perencanaan merupakan program pembangunan desa yang telah direncanakan bersama akan tetapi ada kemungkinan tidak dapat dihindari pertentangan antar kelompok dalam masyarakat yang dapat menunda atau bahkan menghambat tercapainya keputusan bersama. Disini dapat ditambahkan bahwa partisipasi secara langsung dalam perencanaan hanya dapat dilaksanakan dalam masyarakat kecil, sedangkan untuk masyarakat yang besar sukar dilakukan, namun dapat dilakukan dengan sistem perwakilan. Masalah yang perlu dikaji adalah apakah yang duduk dalam perwakilan benar-benar mewakili warga masyarakat.
Partisipasi dalam pelaksanaan adalah bagian dari program penilaian kebutuhan dan perencanaan program yang telah selesai dikerjakan. Akan tetapi cenderungan menjadikan warga sebagai obyek pembangunan, dimana warga hanya dijadikan pelaksana pembangunan tanpa didorong untuk mengerti dan menyadari permasalahan yang mereka hadapi dan tanpa ditimbulkan keinginan untuk mengatasi masalah. Sehingga warga masyarakat tidak secara emosional terlibat dalam program, yang berakibat kegagalan seringkali tidak dapat dihindari.
Pandangan diatas menekankan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa hanya pada tahap perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan nampaknya belum lengkap guna menjamin kesinambungan pencapaian tujuan pembangunan desa.
Hal ini sesuai dengan pendapat yang melengkapi pandangan dalam perkembangan pemikiran tentang partisipasi masyarakat dalam upaya pengembangan suatu komunitas, belumlah cukup hanya melihat partisipasi masyarakat hanya pada tahap perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan. Maka dapat dilihat bahwa partisipasi yang dilakukan masyarakat bersama-sama pihak terkait lainnyadalam berbagai tahapan pembangunan akan menghasilkan konsesus dalam kebijakan pembangunan dan sekaligus melatih masyarakat menjadi lebih pandai khususnya dalam penanganan masalah-masalah yang muncul dimasyarakat.
2.      Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Sekilas pemberdayaan memiliki bebrapa makna salah satunya adalah menjelaskan bahwa pemberdayaan pada hakekatnya bertujuan untuk mendapatkan daya, kekuatan dan kemampuan untuk mengambil keputusan dan tindakan yang akan dilakukan dan berhubungan dengan diri, termasuk mengurangi kendala pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan. Orangorang yang telah mencapai tujuan kolektif diberdayakan melalui kemandiriannya, bahkan merupakan “keharusan” untuk lebih diberdayakan melalui usaha mereka sendiri dan akumulasi pengetahuan, ketrampilan serta sumber lainnya dalam rangka mencapai tujuan tanpa tergantung pada pertolongan dari hubungan eksternal. Pemberdayaan secara singkat dapat diartikan sebagai upaya untuk memberikan kesempatan dan kemampuan kepada kelompok masyarakat untuk berpartisipasi, bernegoisasi, mempengaruhi, dan mengendalikan kelembagaan masyarakat secara bertanggung jawab demi perbaikan kehidupannya. Pemberdayaan juga diartikan sebagai upaya untuk memberikan daya atau kekuatan kepada masyarakat.
Pembangunan desa memegang peranan yang penting karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan pada hakikatnya bersinergi terhadap pembangunan daerah dan nasional. Hal tersebut terlihat melalui banyaknya program pembangunan yang dirancang pemerintah untuk pembangunan desa. Hampir seluruh instansi, terutama pemerintah daerah mengakomodir pembangunan desa dalam program kerjanya. Tentunya berlandaskan pemahaman bahwa desa sebagai kesatuan geografis terdepan yang merupakan tempat sebagian besar penduduk bermukim. Dalam struktur pemerintahan, desa menempati posisi terbawah, akan tetapi justru terdepan dan langsung berada di tengah masyarakat. Karenanya dapat dipastikan apapun bentuk setiap program pembangunan dari pemerintah akan selalu bermuara ke desa.
 Pembangunan desa masih memiliki berbagai permasalahan, seperti adanya desa terpencil atau terisolir dari pusat-pusat pembangunan, masih minimnya prasarana sosial ekonomi serta penyebaran jumlah tenaga kerja produktif yang tidak seimbang, termasuk tingkat produktivitas, tingkat pendapatan masyarakat dan tingkat pendidikan yang relatif masih rendah.
Semuanya itu pada akhirnya berkontribusi pada kemiskinan penduduk. Fakta tersebut menyebabkan pemerintah semakin intensif menggulirkan program
dan proyek pembangunan dalam pelaksanaan pembangunan desa. Namun demikian program atau proyek yang diarahkan dalam pembangunan desa justru tidak dapat berjalan optimal, karena kebanyakan direncanakan jauh dari desa. Hubungan yang terbangun adalah pemerintah sebagai subyek/pelaku pembangunan dan masyarakat desa sebagai obyek/sasaran pembangunan.
Partisipasi yang ada masih sebatas pemanfaatan hasil. Tingkat partisipasi dalam pembangunan masih terbatas, misalnya masih sebatas peran serta secara fisik tanpa berperan secara luas sejak dari perencanaan sampai evaluasi. Kondisi tersebut mengakibatkan peranan pemerintah semakin besar.
Pemerintah berperan dominan sejak dari perencanaan hingga pelaksanaan
program atau proyek pembangunan. Fakta ini berangkat dari perspektif stakeholders pemerintahan bahwa berhasilnya program atau proyek pembangunan diukur dari penyelesaian yang tepat pada waktunya (efisiensi dan efektifitas) serta sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Dengan orientasi seperti ini, tentunya masyarakat desa beserta stakeholder lainnya di desa yang seharusnya memiliki peranan yang besar tidak dapat mengembangkan kemampuannya dan menjadi “terbelenggu” dalam berinovasi.
D.           Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Penyelenggaraan otonomi daerah adalah demokratisasi dan keadilan, memerhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, kesesuaian huungan pusat dan daerah, meningkatkan kemandirian daerah dengan meletakkan otonomi daerah yang luas dan utuh pada kabupaten/ kota.
Menurut Widjaja (2003: 84) menyebutka bahwa : Undang-undang Nomor 2 2 Tahun 1999, mengatur mengenai Desa (Bab IX, Desa) pada pasal 93 sampai dengan pasal 111, merupakan masa transisi dan memberikan landasan yang kuat menuju development community, dimana desa tidak lagi merupakan level administrasi terendah, tidak lagi menjadi bawahan daerah, tetapi lebih merupakan independent community.
Dalam pengaturan pemerintah desa telah mengalami pergeseran paradigma utamanya dalam hal kewenangan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaklumi tidak lagi campur tangan secara langsung tetapi memberikan pedoman, bimbingan, pelatihan/pembelajaran termasuk peraturan desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD).
Menurut Widjaja (2003: 85) menjelaskan bahwa “dalam rangka pemberdayaan pemerintah desa, maka diharapkan dapat terwujud kondisi pemerintah desa yang kuat dan mandiri”. Selanjutnya Widjaja (2003: 85) menyebutkan bahwa kondisi desa yang kuat dan mandiri dengan cara:
1.      Penataan dan pengembangan desa, kerja sama antar desa;
2.      Penataan dan pengembangan lembaga pemerintah desa dan paguyuban pemerintah desa;
3.      Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa;
4.      Penataan dan pengembangan pendapatan kekayaan daerah dan keuangan desa;
5.      Meningkatkan ketahanan masyarakat;
6.      Pemantapan nilai-nilai sosial budaya setempat (adat setempat yang bersifat lokalitas);
7.      Pengembangan usaha ekonomi masyarakat;
8.      Peningkatan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan;
9.      Penigkatan pemanfaatan teknologi tepat guna sesuai kebutuhan masyarakat.

E.            Kebijaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Widjaja (2003: 86) menyebutkan bahwa kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam rangka pemberdayaan pemerintah desa adalah:
1.      Mengembangkan kemandirian kelembagaan pemerintah desa, lembaga adat desa dan lembaga lainnya;
2.      Menigkatkan pola pengembangan desa , tingkat perkembangan desa dan pemebentukan desa baru;
3.      Meningkatkan pola penataan kewenangan desa dan pembagian wilayah desa, pusat pertumbuhan desa dan wilayah berkemban, pendataan penduduk dan monografi;
4.      Mengembangkan peranan lembaga adat mengembangkan hak-hak wilayah;
5.      Menguatkan dan meningkatkan kerja sama antar desa;
6.      Meningkatkan kapasitas kemampuan aparatur pemerintahan desa, dan sistem pengawasan penyelenggaraan pemerintahan;
7.      Perumusan kebijakan pemberian tunjangan pendapatan dan tabungan asuransi bagi aparatur pemerintahan desa;
8.      Perumusan kebijakan fasilitas pengelolaan Badan Perwakilan Desa serta pengelolaan sekretaria Badan Perwakilan Desa;
9.      Perumusan kebijakan fasilitas pengelolaan sarana dan prasarana pemerintahan desa;
10.  Meningkatkan kapasitas sumber pendapatan untuk kepentingan desa dalam menggali potensi kekayaan desa;
11.  Meningkatkan pemanfaatan dana pinjaman dan sumbangan pihak ketiga bagi kepentingan desa.

F.            Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pemberdayan masyarakat adalah upaya meningkatkan kemampuan dan potensi yang dimiliki masyarakat, sehingga masyarakat dapat mewujudkan jati diri, harkat dan martabatnya secara maksimal untuk bertahan dan mengembangkan diri secara mandiri baik dibidang ekonomi, sosial, agama dan budaya.
Menurut Widjaja (2003: 169), pemberdayaan masyarakat terutama dipedesaan tidak cukup hanya dengan upaya meningkatkan produktivitas, memberikan kesempatan usaha yang sama atau memberi modal saja, tetapi harus di ikuti pula dengan perubahan struktur sosial ekonomi masyarakat, mendukung berkembangnya potensi masyarakat melalui peningkatan peran, produktivitas dan efisiensi serta memperbaiki empat akses yaitu:
1.      Akses terhadap sumber daya;
2.      Akses terhadap teknologi;
3.      Akses terhadap pasar;
4.      Akses terhadap sumber pembiayaan.
Keempat akses ini, disamping menjadi tanggung jawab pemerintah untuk
memfasilitasinya, juga diperlukan peran aktif dari kelompok-kelompok masyarakat didesa dan kelurahan untuk membentuk usaha bersama atas kepentingan bersama pula yang diselenggarakan secara kekeluargaan yaitu ‘koperasi’.

G.           Kerangka Berpikir
Desa Karangwuni merupakan salah satu desa dikecamatan Rongkop yang maju dalam bidang partisipasi masyarakat terhadap perencanaan pembangunan desa. Pengaruh mata pencaharian dan kehidupan ekonomi sangant membantu didalam aspek kehidupan, sehingga mempengaruhi partisipasi untuk terjun secara langsung kepada pemerintah desa yang hanya melaksanakan tugas pokok dari pemerintah pusat. Untuk menunjang pembangunan desa maka masyarakat juga ikut ambil bagian didalam pelaksanaan dan penilaian hasil pembangunan yang dicapai oleh pemerintah desa.
H.      Pertanyaan Penelitian
Untuk membatasi ruang lingkup penelitian, peneliti mendiskripsikan secara terperinci dan mendalam mengenai partisipasi LPMD dalam perencanaan pembangunan desa didesa krangwuni kecamatan rongkop kabupaten gungkidul yogyakrta.
Pembangunan Otonomi Daerah Perencanaan Pembangunan SPP UU No. 25/2004
1.      Menyusun rencana
2.      Penetapan rencana
3.       Pengendalian pelaksanaan rencana
4.      Evaluasi pelaksanaan rencana Peran LPMD dalam Perencanaan pembangunan partisipatif:
5.      Terfokus pada kepentingan masyarakat Partisipatoris Sinergitas legalitas Partisipasi masyarakat
a.      Perencanaan partisipatif
Pertanyaan penelitian adalah sebagai berikut :
1.      Deskripsi perencanaan pelayanan desa?
2.      Bagaimanakah partisipasi masyarakat dalam perencanaan pemberdayaan desa?
3.      Pengerian dan tugas lembaga pemberdayaan masyarakat desa
4.      Apakah perencanaan pelayanan desa sudah dilaksanakan?


III METODE PENELITIAN
A.           Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan perspektif pendekatan kualitatif. Menurut Denzim dan Lincoln (Moleong, 2011: 5) menyatakan bahwa “penelitian kualitatif adalah penelitian yang menggunakan latar alamiah, dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai meode yang ada”. Adapun Bogdan dan taylor (Moleong, 2011: 4) menjelaskan bahwa ‘mendefinisikan metodologi kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati”. Sejalan dengan definisi tersebut, Kirk dan Miller (Moleong, 2011: 4) mendeinisikan bahwa penelitian kualitatif adalah “tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung dari pengamatan pada manusia baik dalam kawasannya maupun dalam peristilahannya”.
Menurut David Williams (Moleong, 2011: 5) menjelaskan bahwa penelitian kualitatif adalah pengumpulan data pada suatu latar alamiah, dengan menggunakan metode alamiah dan dilakukan oleh orang atau peneliti yang tertarik secara alamiah. Melalui metode penelitian deskriptif, metode ini berusaha mendeskripsikan atau melukiskan secara terperinci atau mendalam partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di Desa Karangwuni Kecamatan Rongkop Kabupaten Gunungkidul, dengan pemilihan rancangan deskriptif kualitatif, maka penulis akan melakukakn pendekatan terhadap obyek penelitian dengan menggali informasi sesuai dengan persepsi penulis dan informan dan dapat berkembang sesuai dengan interaksi yang terjadi dalam proses wawancara. Penulis senantiasa menginterpretasikan makna yang tersurat dan tersirat dari penjelasan yang diberikan informan, hasil observasi lapangan serta catatan pribadi.
Pendekatan penelitian merupakan suatu teknik dan prosedur yang digunakan dalam proses pengumpulan data. Berdasarkan pendapat tersebut, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Pendekatan ini dipilih dengan alasan bahwa gejala-gejala, informasi, keterangan-keterangan dan penjelasan-penjelasan data dari hasil pengamatan selama berprosesnya penelitian mengenai Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Mendorong Partisipasi Masyarakat Desa Karangwuni Kecamatan Rongkop ini akan lebih tepat bila diungkapkan dalam bentuk katakata.

B.            Subyek dan Obyek Penelitian
Subyek dalam penelitian ini adalah pengurus LPMD, Pengurus Desa dan warga masyarakat Desa Karangwuni Kecamatan Rongkop. Untuk mendukung keabsahan data peneliti melakukan trianggulasi data. Sedangkan obyek penelitiannya adalah Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Mendorong Partisipasi Masyarakat Desa Karangwuni Kecamatan Rongkop.

C.           Setting Penelitian
Setting penelitian disesuaikan dengan permasalahan yang akan dijawab melalui penelitian. Adapun dalam penelitian ini setting penelitian berlangsung di desa karangwuni kecamatan rongkop.

D.           Instrumen Penelitian
Menurut Moleong (2011: 168) mnyebutkan bahwa “dalam penelitian kualitatif peneliti merupakan instrumen utama yaitu sebagai perencana, pelaksana, pengumpul data, analisis, penafsiran data dan pada akhirnya ia menjadi pelapor hasil penelitiannya”. Lebih lanjutnya Moleong (2011: 169) memaparkan bahwa “ciri-ciri umum manusia sebagai instrumen mencakup segi responsive, dapat menyesuaikan diri, menekankan keutuhan, mendasarkan diri atas pengetahuan, memproses dan mengikhtisarkan dan memanfaatkan kesempatan mencari respons yang tak lazim atau idiosinkratik”.
Adapun alat bantu yang digunakan dalam penelitian ini adalah alat fotografi, tape recorder, dokumen-dokumen yang berhubungan dengan masalah penelitian dan alat bantu lainnya.




E.            Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dapat diartikan sebagai cara yang dipakai dalam mengumpulkan data melalui angket, observasi, wawancara, skala bertingkat, dokumentasi (Suharsimi Arikunto, 2005: 100). Adapun metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1.             Wawancara
Wawancara merupakan pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab, sehingga dapat dikonstruksikan makna dalam suatu topik tertentu (Sugiyono, 2012: 72). Teknik wawancara diarahkan pada suatu masalah tertentu atau yang menjadi pusat penelitian. Hal ini merupakan sebuah proses untuk menggali informasi secara langsung dan mendalam. Informasi akan diperoleh terutama dari mereka yang tergolong sebagai sumber informasi yang tepat dan sebagai kunci. Wawancara ini dapat dipakai untuk melengkapi data yang diperoleh melalui observasi. Dalam wawancara peneliti menggali sebanyak mungkin data yang terkait dengan masalah partisipasi lembaga pemberdayaan masyarakat desa dalam perencanaan pembangunan desa Karangwuni kecamatan Rongkop. Pada penelitian ini akan dilakukan wawancara dengan Pengurus LPMD, Pengurus Desa dan masyarakat. Dalam wawancara peralatan yang dibutuhkan yaitu : naskah kuesioner atau daftar pertanyaan, alat perekam (voice recorder), kamera dan alat tulis.
2.    Observasi
Menurut Nasution (Sugiyono, 2012: 64), observasi adalah “dasar  semua ilmu pengetahuan”. Metode ini digunakan untuk memperoleh data atau informasi yang lebih lengkap dan terperinci. Data informasi yang diperoleh melalui pengamatan ini selanjutnya dituangkan dalam tulisan. Dalam penelitian ini peneliti berperan serta aktif melihat langsung proses pembangunan terkait peran partisipasi lembaga pemberdayaan masyarakat desa dalam perencanaan pembangunan desa Karangwuni kecamatan Rongkop yang meliputi lokasi penelitian, keadaaan lingkungan penelitian, peruses perencanaan, proses partisipasi dan faktor- faktor pendukung partisipasi lembaga pemberdayaan masyarakat desa dalam perencanaan pembangunan desa Karangwuni kecamatan Rongkop.
3.        Dokumentasi
Menurut Sugiyono (2012: 82) menyebutkan bahwa “dokumen merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu”. Dokumen bisa berbentuk tulisan misalnya catatan harian, sejarah kehidupan (life histories), ceritera, biografi, peraturan, kebijakan. Seperti biografi, foto, gambar, film, dan lain-lain. Dokumentasi digunakan untuk menggali informasi dalam kaitannya dengan arsip atau catatan yang ada, proses perencanaan pembangunan, foto-foto kegiatan, fasilitas, dan sarana serta catatan kejadian yang dapat membantu menjelaskan kondisi yang akan digambarkan oleh peneliti. Penggunaan dokumen ini mengumpulkan data data yang dapat mendukung dan menambah data dan informasi bagi teknik pengumpulan data yang lain.

F.            Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data
Untuk menetapkan keabsahan data diperlukan teknik pemeriksaan. Dalam
penelitian ini menggunakan metode trianggulasi untuk pemeriksaan keabsahan data. Teknik trianggulasi data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan sumber. Menurut Patton (Moleong, 2011: 330), “trianggulasi dengan sumber berarti membandingkan data dan mengecek balik derajat kepercayaan suatu informasi yang diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda dalam penelitian
kualitatif”.
G.           Teknik Analisis Data
Prinsip utama dalam analisa data adalah bagaimana menjadikan data atau informasi yang telah dikumpulkan disajikan dalam bentuk uraian dan sekaligus memberikan makna atau interpretasi sehingga informasi tersebut memiliki signifikan ilmiah atau teoritis. Analisis data kualitatif menurut Bogdan dan Bikken (Moleong, 2011:248) adalah “upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensistesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari dan memutuskan apa yang diceritakan kepada orang lain”. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Teknik analisa data ini menguraikan, menafsirkan dan menggambarkan data yang terkumpul secara sistemik dan sistematik. Prosesnya berbentuk siklus bukan linear. Kegiatan pengumpulan data dan analisis data tidak dapat dipisahkan. Pengumpulan data ditempatkan sebagai komponen yang merupakan bagian integral dari kegiatan analisis data. Analisis data pada dasarnya sudah dilakukan sejak awal kegiatan penelitian sampai akhir penelitian.
Dalam model kegiatan ini kegiatan analisis dibagi menjadi 3 tahap, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan simpulan.
1.             Tahap reduksi data
Reduksi data yaitu proses pemilihan data kasar dan masih mentah yang berlangsung terus menerus selama penelitian berlangsung melalui tahapan pembuatan ringkasan, memberi kode, menelusuri tema dan menyusun ringkasan. Tahap reduksi data yang dilakukan penulis adalah menelaah secara keseluruhan data yang dihimpun dari lapangan mengenai partisipasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam perencanaan pembangunan di Desa Karangwuni, Kecamatan Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, kemudian memilah-milahnya kedalam kategori tertentu.
2.             Tahap penyajian data
Seperangkat hasil reduksi data kemudian diorganisasikan kedalam bentuk
matriks (display data) sehingga terlihat gambarannya secara lebih utuh. Penyajian data dilakukan dengan cara penyampaian informasi berdasarkan data yang dimiliki dan disusun secara runtut dan baik dalam bentuk naratif, sehingga mudah dipahami. Dalam tahap ini peneliti membuat rangkuman secara deskriptif dan sistematis sehingga tema sentral yaitu partisipasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam perencanaan pembangunan di Desa Karangwuni, Kecamatan Rongkop, Kabupaten Gunungkidul dapat diketahui dengan mudah.
3.             Tahap verifikasi data/ penarikan simpulan
Verifikasi data penelitian yaitu menarik simpulan berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai sumber, kemudian peneliti mengambil simpulan yang bersifat sementara sambil mencari data pendukung atau menolak simpulan. Pada tahap ini, peneliti melakukan pengkajian tentang simpulan yang telah diambil dengan data pembanding teori tertentu. Pengujian ini dimaksudkan untuk melihat kebenaran hasil analisis yang menghasilkan simpulan yang dapat dipercaya. Analisis data dilakukan dalam proses observasi dan wawancara deskriptif, selanjutnya dilakukan analisis lebih lanjut, dengan menggabungkan elemenelemen yang sama. Analisis ini dilakukan bersamaan dengan pengamatan terfokus dan wawancara struktural. Dalam tahap ini terkait dengan fokus penelitian yaitu partisipasi lembaga pemberdayaan masyarakat desa dalam perencanaan pembangunan desa Karangwuni kecamatan Rongkop, dan faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan program. Maka selanjutnya dilakukan analisis dengan cara pengorganisasian hasil temuan data dari pengamatan dan wawancara yang diperoleh secara terseleksi dilanjutkan dengan analisis tema untuk mendeskripsikan secara menyeluruh dan menampilkan makna dari yang menjadi fokus penelitian. Dari hasil studi tersebut dilakukan pembahasan dari analisis serta evaluasi sesuai dengan kriteria yang ada. Kemudian dilakukan penarikan kesimpulan dan analisis rekomendasi. Berangkat dari analisis rekomendasi ini kemudian diajukan beberapa rekomendasi yang dipandang penting dan bermanfaat.


IV     HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.           Hasil Penelitian
1.             Diskripsi Wilayah
Desa Karangwuni adalah salah satu desa yang ada diwilayah Kecamatan Rongkop, Daerah Kabupayen Gunungidul, propinsi Daerah Istimewa Yoghyakarta dengan pusat pemerintahan di Dusun Karangwuni. Mengingat Dusun Karangwuni terletak ditengah-tengah wilayah Desa Karangwuni maka akan memudahkan dalam menjalankan roda pemerintahan maupun dalam pelayanan kepada masyarakat se Desa Karangwuni.
Konon menurut cerita bahwa dijaman dahulu Kepala Desa atau Lurah Desa merupakan orang yang disegani masyarakat karena lurah-lurah Desa Karangwuni terdahulu merupakan lurah-lurah yang sangat bewibawa, dihormati dan diseganiseperti Sastro Hardjo yang dikenal dengan sebutan Lurah Pampang. Kemudian Lurah Desa linnya yang termasuk keturunan Bangsawan dari Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat (Yogyakarta) yakni R. Radyo Hardjono yang arif dan bijaksana. Berikut ini diskripsi beberapa keadaan Desa Karangwuni:
a.       Kependudukan
Jumlah penduduk Desa Karangwuni pada tahun 2010 sebanyak 4250 jiwa dengan jumlah kepala keluarga 1220. Jumlah penduduk Desa Karangwuni 2114 jiwa, penduduk laki-laki 2136 jiwa. Balita 122 jiwa, usia sekolah 564 jiwa, usia kerja 3461 jiwa, usia lanjut usia 103 jiwa.

Tabel 1. Tabel Penduduk Tahun 2007 sampai dengan tahun 2010



Penduduk
Jumlah
Ket
No.
Tahun
Laki-laki
Perempuan


1
2007
2.128
2.083
4.211

2
2008
2.125
2.102
4.227

3
2009
2.125
2.103
4.228

4
2010
2.136
2.114
4.250

(sumber : Dokumen Praturan Desa Karangwangun)


Tabel 2. Tabel jumlah Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2010
No
Tahun
Penduduk
Jumlah
Ket
Laki-laki
Perempuan
1
2007
1.174
61
1.235

2
2008
1.131
82
1.213

3
2009
1.119
81
1.200

4
2010
1.123
97
1.1220

(sumber : Dokumen Praturan Desa Karangwangun)

B.            Aparatur
Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa Karangwuni sebanyak
21 orang yang terdiri dari 20 laki-laki dan 1 perempuan.

Tabel 3. Data Perangkat Desa Karangwuni Desember Tahun 2010
No
Jabatan
Keterangan
1
Kepala Desa
Terisi
2
Sekretaris Desa
Terisi
3
Kabag. Pemerintah
Terisi
4
Kabag. Ekonomi dan Pembangunan
Kosong
5
Kabag. Kesejahteraan Rakyat
Terisi
6
Kaur. Keuangan
Terisi
7
Kaur. Umum
Terisi
8
Kaur. Perencanaan
Terisi
9
Dukuh. Kerdonmiri
Terisi
10
Dukuh Saban
Terisi
11
Dkuh Duwet
Terisi
12
Dukuh Suruh
Terisi
13
Dukuh Karangwuni
Terisi
14
Dukuh Pampang
Terisi
15
Dukuh Tirisan
Terisi
16
Dukuh Srinten
Terisi
17
Dukuh Ngejring
Terisi
18
Dukuh Ngerong
Terisi
19
Staff 3 Orang
Terisi

C.           Keadaan Penduduk
Jumlah penduduk usia keeja di DsaKarangwuni Tahun 2010 sebanyak
3461 jiwa atau sebanyak 81,44%. Jenis sekolah di Desa Karangwuni Tahun
2010 meliputi pendidikan pra sekolah, SD, SMP, SMA. Addapun rinciannya
dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 4. Jenis Sekolah di Desa Karangwangun Tahun 2010
No.
Jenis Sekolah
Jumlah Unit
Jumlah Ruang Kelas
Kondisi Ruang Kelas
Baik
Rusak Ringan
Rusak Berat
1
PAUD
5
5
4
-
-
2
TK
5
5
5
-
-
3
SD
4
24
24
-
-
4
SMP
1
12
12
-
-
5
SMA/SMK
1
3
3
-
-

Kesehatan dalam penerapan hidup bersih dan sehat dimasyarakat dapat diukur dari berbagai indikator dan tercermin dalam meningkatna derajat kesehatan masyarakat antara lain :
a.    Angka kematian bayi pada tahun 2009 sebesar 0 dan pada 2010 tetap sebesar 0.
b.    Angka kematian kasar pada tahun 2009 dan tahun 2010
c.     Penderita anemia ibu hamil pada tahun 2009 sebesar 0 dan pada tahun 2010 sebesar 0.
d.   Penderita anemia balita pada tahun 2009 sebesar 0 dan pada tahun 2010 sebesar 0.
e.    Penderita kurang energi kronis (KEK) WUS pada tahun 2009 sebesar 0 danpada tahun 2010 sebesar 0.
f.     Status gizi masyarakat diwilayah Desa Karangwuni kurang begitu baik, hal ini ditandai dengan tingginya angka gizi buruk sebesar 0,07% dan gizi kurang sebesar 0,40% pada tahun 2009, 50 sedangkan pada tahun 2010 angka gizi buruk 0,05% dan gizi kurang 0,35%.
Penduduk Desa Karangwuni sebanyak 4.167 jiwa (98,05%) memeluk agama Islam, sedangkan pemeluk Agama Kristen Protestan 81 jiwa (1,90%)  Agama Katholik 2 jiwa (0,05%).
(Sumber : Dokumentasi Peraturan Desa Karangwuni)
D.           Prasarana dan Sarana Desa
Untuk meningkatkan pelayanan transportas lokal perlu dilkukan pemerataan pembangunan jalan keseluruh wilayah desa secara proporsional. Jaringan transportasi yang ada selain berfungsi untukmenghubungkan padukuahn-padukuhan di dalam wilayah desa juga merupakan penghubung dengan desa-desa lain diluar wilayah. Jalur jalan yang menghubungkan Kelurahan di wilayah Jawa Tengah bagian selatan adalah jalur jalan yang melewati Karangwuni-Gedong. Jalur jalan yang merupakan jalur transportasi koridor fungsi perdagangan, industri
dan pusat pemukiman yaitu Kerdonmiri-Ponjong-Semanu-Wonosari-Patuk terus ke Kota Yogyakarta. Untuk membuka akses wilayah selatan Pulau Jawa, mulai dari Saban- Duwet-Wonogiri-Pacitan akan dikembangkan jaringan jalur lintas selatan (JJLS). Akses ini dimaksudkan sebagai pengembangan peluang ekonomi diwilayah pantai selatan Pulau Jawa. Panjang jaringan jalan lintas selatan di Desa Karangwuni sepanjang 2km dengan melintasi 2 Padukuhan diwilayah Desa Karangwuni.
Peningkatkan pelayanan kesehatan di Desa Karangwuni perlu adanya ketersediaan sarana yang memadai, sehingga pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik. Saranan kesehatan yang ada tersebar diseluruh wilayah Desa Karangwuni, sehingga pemerataan pelayanan akan semakin dapat diwujudkan. Adapun jenis dan jumlah sarana kesehatan di Desa Karangwuni tahun 2010 adalah sebagai berikut : puskesmas 1 buah, prkatek bidan 2 buah,
posyandu 10 buah.
Bidang keagamaan diupayakan adanya hubungan yang harmonis antara umat beragama yang ada diwilayah Desa Karangwuni, demikian pula adanya pembangunan sarana ibadah dari berbagai agama yang ada, sehingga ratio antar banyaknya masing-masing umat beragama terhadap tempat ibadahnya semakin bak. Sedangkan jumlah sarana peribadatan menurut agama yang ada adalah sebagai berikut : sarana peribadatan umat Islam sebanyak 12 buah yang tersebar diseluruh Padukuhan dan tempat peribadatan umat Kristiani sebanyak 1 buah.

E.            Keadaan Ekonomi
1.             Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
Keberhasilan pembangunan ekonomi suatu daerah dapat dicerminkan dari beberapa indikator makro. Salah satu indikator makro yang sering dipakai untuk melihat keberhasilan pembangunan adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Besarnya nilai PDRB yang behasil dicapai dan perkembangannya merupakan refleksi dari kemampuan desa dalam mengelola sumberdaya alam dan sumber daya manusia. Berlangsungnya pelaksana pembangunan Desa Karangwuni saatvini juga ditunjukkan oleh adanya perkembangan sektor jasa yangvcenderung naik. Sifat sektor jasa mudah tumbuh seiring banyaknya pelaksanaan pembangunan fisik, tidak memerlukan sumber daya manusia yang tinggi sehingga mudah dimasuki masyarakat tanpa memerlukan ketrampilan rumit dan dari segi ekonomi lebih menjanjikan. Disisi lain, sektor pertanian mengalami kecenderungan sulit naik atau lebih cenderung kearah stagnan yang menandakan adanya kejenuhan dalam perkembangannya. Kedua fenomena diatas menunjukkan adanya transformasi ekonomi dari sektor primer ke sektor sekunder dan tersier.
Kontributor sektor terbesar dalam pembentukan PDRB Desa Karangwuni berasal dari sektor pertanian sedangkan penyumbang terbesar kedua adalah sektor jasa. Penyumbang terkecil PDRB Desa Karangwuni adalah sektor ertambangan dan penggalian. Kondisi ini menunjukkan bahwa Sektor Pertanian saat ini masih menjadi andalan sumber mata pencaharian masyarakat Desa Karangwuni, tetapi dimasa mendatang aspek manajemen kelembagaan harus mendapatkan perhatian yang serius yaitu terobosan kebijaksanaan yang berarti karena dampaknya langsung mengena pada laju perkembangan yang cenderung stagnan bahkan turun.

2.             Pertumbuhan Ekonomi Per Sub Sektor
Perkembangan peranan Sektor Pertanian dari tahun ke tahun yang semakin menurun adalah sebagai akibat dari turunnya peranan sub sektor tanaman bahan makanan. Penurunan Sub Sektor Tanaman Bahan Maka        nan ini berasal dari tanaman padi dan palawija, terutama padi sawah tadah hujan, ketela pohon, kacang tanah dan kedelai.
3.             PDRB per Kapita
Salah satu indikator untuk mengukur tingkat kemakmuran yang telah dicapai penduduk suatu daerah adalah dengan menghitung PDRB Per Kapita. Jika data tersebut disajikan secara berkala maka akan menunjukkan adanya perubahan kemakmuran.
4.             Potensi Ekonomi
Potensi sumber ekonomi yang dimiliki Desa Karangwuni cukup beragam dengan segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Keadaan potensi sumber daya alam Desa Karangwuni adalah sebagai berikut :
a.            Lahan Pertanian
Lahan pertanian yang dimiliki Desa Karangwuni adalah lahan kering tadah hujan yang tergantung pada iklim khusunya curah hujan. Rincian lahan pertanian Desa Karangwuni adalah sebagai berikut:
·      Tegal 783.6750 hektar
·       Pekarangan 72, 1145 hektar
·      Telaga 2,5168 hektar
Tegal rata-rata dapat ditanami 2 kali dalam 1 tahun (padi 1kali, palawija 1kali). Dapat juga dengan sistem tanam tumpang sari.
b.      Hutan
Luas Hutan Desa Karangwuni 171 ha atau 15,51% dari luas wilayah, Desa Karangwuni yang terdiri dari Hutan Rakyat.
c.       Pertambangan
Desa Karangwuni memiliki sumber daya alam tambang yang berupa bahan galian golongan C meliputi: batu gamping terumbu keras, bayu gamping terumbu lunak. Akan tetapi dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasioanal yang salah satunya mengatur tentang kawasan Karst yang merupakan kawasan lindung geologi, serta berdasarkan Keputusan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1659 K/40/MEM/2004 tentang Penetapan Kawasan Karst Gunung Sewu dan Pacitan Timur, wilayah Desa Karangwuni termasuk salah satu Desa yang merupakan kawasan karst sehingga segala kegiatan pertambangan dilarang.
d.           Flora
Flora yang ada diwilayah Desa Karangwuni cukup beragam dan memiliki kekhasan ekosistem yang didominasi lahan kering dan perbukitan kapur (karst) di wilayah selatan. Flora yang dapat dijumpai di wilayah Desa karangwuni dapat dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu tanaman musiman dan tanaman
tahunan. Tanaman musiman antara lain meliputi padi (sawah dan gogo), palawija (jagung, kacang tanah, ubi kayu, dan bermacammacam polo kependem), sayuran. Tanaman tahunan antara lain meliputi tanaman buah-buahan (mlinjo, nangka, sirsat, mangga, kelapa) dan kayu-kayuan (jati, mahoni, sono keling, akasia, bambu).
e.            Industri
Sebagian industri Desa Karangwuni adalah industri rumah tangga sebanyak 9 unit. Galitikum, caving, climbing, tracking dan otomotif.

Partisipasi LPMD ikut menyusun perencanaan lima tahunan RPJM Desa yang berpedoman pada RPJMD Kabupaten dan memperhatikn RPJM Nasional. Penyusunan RPJM Desa seharusnya dilakukan sejak Kepala Desa terpilih dilantik. Visi, misi serta Program Kepala Desa terpilih menjadi visi, misi dan program jangka menengah desa. Sebagai dokumen perencanaan lima tahunan, RPJM Desa adalah bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Desa (RPJP Desa) yang berkedudukan sebagai dokumen perencanaan induk dengan periode waktu 20 tahunan. Dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan desa dalam
sistem pembangunan nasional, pemerintah desa wajib menyusun dokumen rencana pembangunan jangka menengah. Kegiatan pnyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2010-2015 yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan periode lima tahun, desa harus menyelenggarakan Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Jangka Menengah secara partisipatif, dengan melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan pembangunan setempat.
Pembangunan yang telah dilaksanakan selama lima tahun atau kurun waktu 2005-2010 telah menghasilkan kemajuan dalam kehidupanmasyarakat dan telah meletakkan landasan yang kuat bagi Desa Karangwuni untu melanjutkan pembangunan pada tahun yang akan datang. Pembangunan pada masa tahun yang akan datang akan menghadapi banyak perubahan dan kendala, akibat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengaruh globalisasi yang melanda dunia, yang mengakibatkan kegiatan pembangunan desa akan semakin terkait dengan perkembangan nasional dan internasional. Sasaran pembangunan desa masih belum tercapai dimana struktur ekonomi masih bergerak lambat dan didominasi oleh sektor primer sehingga masalah yang belum sepenuhnya terpecahkan perlu dilanjutkan upaya mengatasinya pada tahun yang akan datang. Oeh karena itu perlu terus diupayakan akselerasi pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, peningkatan kesejahteraan rakyat dan upaya untuk mengurangi ketertinggalan desa.
2.             Pengertian Rencana Pembangunan Desa
Maksud penyusunan RPJM Desa untuk mengintegrasikan dan menciptakan keterpaduan, keserasian dan mensinergikan program-program pembangunan desa. Sedangkan tujuan penyusunan RPJM Desa adalah:
a.       Menyediakan acuan resmi oleh Pemerintah Desa dan BPD untuk acuan dalam penentuan pilihan program kegiatan tahunan desa yang akan dibahas dalam rangkaian forum musyawarah perencanaan pembangunan desa secara berjenjang.
b.      Menyediakan acuan resmi bagi seluruh jajaran Pemerintah Desa dan BPD dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APB Desa dan sumber pembiayaan dari APBD Kabupaten APBD Propinsi serta APBN.
c.       Menyediakan suatu tolok ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan Pemerintah Desa.
d.      Menyajikan gambaran kondisi umum desa sekarang dalam konstelasi regional dan nasional sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam rangka mewujudkan visi dan misi desa.
e.       Memudahkan seluruh jajaran aparatur Pemerintah Desa dan BPD dalam mencapai tujuan dengan cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.
f.       Memudahkan seluruh jajaran aparatur Pemerintah Desa dan BPD untuk memahami arah kebijakan dan program serta kegiatan operasional tahunan dalam rentang waktu lima tahun.

3.             Potensi dan Hambatan
Pembangunan dilaksanakan sebagai upaya untuk mengurangi kesenjangan dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki untuk mengatasi permasalahan dan kendala yang dihadapi. Berdasarkan gambaran umum yang dikemukakan dimuka, dapat diketahui potensi, permasalahan, tantangan dan ancaman yang dihadapi oleh
Desa Karangwuni.
a.       Potensi Adapun potensi ataupun kekuatan yang dimiliki Desa Karangwuni adalah sebagai berikut:
1.      Luas wilayah Desa Karangwuni adalah 1.102.6155 m2 merupakan potensi keruangan untuk pengembangan wilayah yang memadai.
2.      Jumlah penduduk Desa Karangwuni sebanyak 4250 jiwa dengan penduduk usia produktif sebanyak 3461 jiwa mrupakan potensi tenaga kerja.
3.      Tanah pertanian yang berupa tegal seluas 783.6750 m2 merupakan potensi untuk pengembangan pertanian.
4.      Tanah pekarangan seluas 72.1145 m2 selain digunakan untuk pemukiman juga merupakan potensi pengembangan holtikultura dan ikan terpal.
5.      Adanya budidaya peternakan antara lain penggemukan sapi, ternak kambing, ternak ayam dan lain-lain.
6.      Adanya PAH, sumur dan telaga yang kondisinya cukup baik selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan mandi dan cuci juga merupakan potensi untuk pengembangan perikanan darat.
7.      Ketersediaan bahan galian C yang berupa batu kapur dan batu andesit (watu lintang) merupakan potensi untuk pengembangan sektor ertambangan dan industri.
8.      Usaha mikro/ industri rumah tangga yang telah ada berupa pengolahan kayu, pengrajin olahan makanan seperti jenang, criping, kripik, emping, tempe, rempeyek dan lain-lain.
9.      Perilaku masyarakat yang ulet, pekerja keras, gotongroyong an hidup hemat.
10.  Adanya sumber daya manusia (SDM) yang masih dapat ditingkatkan. Adanya Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) yang melintasi wilayah Desa Karangwuni membuka peluang untuk membuka sektor ekonomi.
11.  Tersedianya hasil pertanian yang merupakan bahan baku industri rumah tangga.
12.  Tersedianya Hijauan Pakan Ternak (HPT)bserat minat dan kemampuan masyarakat dalam bidang peternakan.
13.   Adanya Bidan Desa, kader Posyandu dan Puskesmas.
14.  Adanya jaringan pipa PDAM.
15.  Adanya jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan desa maupun jalan setapak.
16.  Adanya klub olahraga dan seni.
17.  Adanya budaya yang berkembang.
18.  Tersedianya jaringan listrik.
b.             Hambatan
Permasalahan yang dihadapi Desa Karangwuni adalah sebagai berikut:
1.      Bencana kekeringan yang selalu terjadi setiap musim kemarau.
2.      Kurangnya sarana prasarana pelayanan publik.
3.      Jalan poros desa yang rus
4.      Jalan desa yang kurang representatif.
5.      Jalan lingkungan padukuhan yang kurang representatif.
6.      Akses menuju lahan pertanian yang sulit dilalui.
7.      Sarana prasarana pendidikan yang kurang lengkap.
8.      Kondisi Balai Desa dan Kantor Desa kurang representatif.
9.      Kurangnya sarana dan prasarana unuk kegiatan lembaga desa.
10.  Sarana dan prasarana olahraga dan seni kurang.
11.  Rumah tidak layak huni.
12.  Belum tersedianya alat-alat penunjang produksi pertanian.
13.  Kurangnya sarana peternakan.
14.  Banyaknya lahan kritis.
15.  Kurangnya sarana prasarana keamanan dan ketertiban umum.
16.  Sering terjadi kecelakaan dijalan raya.
17.  Daya listrik yang terpasang kurang optimal.
18.  Kurangnya sarana persewan bagi masyarakat.

Beberapa peluang yang dapat untuk mengatasi permasalahan adalah:
1.      Pelaksanaan otonomi Desa yang dituangkan dalam Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diwujudkan dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan bantuan dari Propinsi.
2.      Meningkatnya partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat dalam pembangunan.
3.      Terbukanya peluang kerjasama antar desa.
4.      Adanya program-program terpadu dari pusat, propinsi dan daerah secara lintas sektoral seperti PNPM, P2SPP dan lain-lain.
Ancaman dari luar yang dihadapi berpengaruh terhadap upaya pelaksanaan  pembangunan :
1.      Efek globalisasi yang mengakibatkan persaingan bebas antar negara, yang mengakibatkan melemahnya semangat nasionalismedan lunturnya budaya lokal.
2.      Kurangnya adanya kesepahaman persepsi tentang prinsip otonomi daerah.
3.      Ketergantungan pembiayaan pembangunan nasional pada lembaga donor.




XI. KESIMPULAN
Para ilmuwan sosial dalam memberikan pengertian pemberdayaan mempunyai rumusan yang berbeda-beda dalam berbagai konteks dan bidang kajian, hal tersebut dikarenakan belum ada definisi yang tegas mengenai konsep pemberdayaan. Oleh karena itu, agar dapat memahami secara mendalam tentang pengertian pemberdayaan maka perlu mengkaji beberapa pendapat para ilmuwan yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat. 
Pertama akan kita pahami pengertian tentang pemberdayaan. Menurut Sulistiyani (2004 : 77) secara etimologis pemberdayaan berasal dari kata dasar “daya” yang berarti kekuatan atau kemampuan. Bertolak dari pengertian tersebut, maka pemberdayaan dapat dimaknai sebagai suatu proses menuju berdaya atau proses pemberian daya (kekuatan/kemampuan) kepada pihak yang belum berdaya. Kedua pengertian tentang masyarakat, menurut Soetomo (2011 : 25) masyarakat adalah sekumpulan orang yang saling berinteraksi secara kontinyu, sehingga terdapat relasi sosial yang terpola, terorganisasi.
          Pendekatan utama dalam konsep pemberdayaan adalah bahwa masyarakat tidak dijadikan objek dari berbagai proyek pembangunan, tetapi merupakan subjek dari upaya pembangunannya sendiri. Berdasarkan konsep demikian, maka
pemberdayaan masyarakat harus mengikuti pendekatan sebagai berikut (Sumodiningrat, Gunawan, 2002) ; pertama, upaya itu harus terarah. Ini yang secara populer disebut pemihakan.Upaya ini ditujukan langsung kepada yang memerlukan, dengan program yang dirancang untuk mengatasi masalahnya dan sesuai kebutuhannya. Kedua, program ini harus langsung mengikutsertakan atau bahkan dilaksanakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran. Mengikutsertakan masyarakat yang akan dibantu mempunyai beberapa tujuan, yakni agar bantuan tersebut efektif karena sesuai dengan kehendakdan mengenali kemampuan serta kebutuhan mereka.



Pendekatan utama dalam konsep pemberdayaan adalah bahwa masyarakat
tidak dijadikan objek dari berbagai proyek pembangunan, tetapi merupakan subjek dari upaya pembangunannya sendiri. Berdasarkan konsep demikian, maka
pemberdayaan masyarakat harus mengikuti pendekatan sebagai berikut (Sumodiningrat, Gunawan, 2002) ; pertama, upaya itu harus terarah. Ini yang secara populer disebut pemihakan.Upaya ini ditujukan langsung kepada yang memerlukan, dengan program yang dirancang untuk mengatasi masalahnya dan sesuai kebutuhannya. Kedua, program ini harus langsung mengikutsertakan atau bahkan dilaksanakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran. Mengikutsertakan masyarakat yang akan dibantu mempunyai beberapa tujuan, yakni agar bantuan tersebut efektif karena sesuai dengan kehendakdan mengenali kemampuan serta kebutuhan mereka.
Selain itu, sekaligus meningkatkan kemampuan masyarakat dengan pengalaman dalam merancang, melaksanakan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan upaya peningkatan diri dan ekonominya. Ketiga, menggunakan pendekatan kelompok, karena secara sendiri-sendiri masyarakat miskin sulit dapat memecahkan masalahmasalah yang dihadapinya. Juga lingkup bantuan menjadi terlalu luas jika penanganannya dilakukan secara individu. Pendekatan kelompok ini paling efektif dan dilihat dari penggunaan sumber daya juga lebih efisien.




DAFTAR PUSTAKA
Selasa, 26 Februari 2013
chikacimoet.blogspot.co.id/2013/02/pemberdayaan-masyarakat.html
Agusta, I. 2007. Aneka Metode Partisipasi Untuk Pembangunan Desa. Blogspot
http://iagusta.blogspot.com/. Sosiolog Pedesaan Institut Pertanian Bogor. Di
akses, 2 November 2007.
Cathart, R.S., and Larry A. Samovar, 1974. Small Group Communication : A Reader.
New York : Holt, Rinehart and Winston, Inc.
Chamala, R.S., 1995. Overview of Participative Action Approaches in Australian
Land and Water Management. Dalam Chamala, S. and Keith, K. (eds), 1995.
Participative Approaches for Landcare: Perspective, Policies, Program.
Brisbane : Australian Academic Press.
Chambers, R. (1985). Rural development : putting the last first. London ; New York:
Longman.
Friedman, John, 1992. Empowerment The Politics of Alternative Development.
Blackwell Publishers, Cambridge, USA.
Hikmat, H., 2004. Strategi Pemberdayaan Masyarakat. Penerbit Humoniora,
Bandung.
Kartasasmita, Ginandjar, 1996. Pembangunan Untuk Rakyat - Memadukan
Pertumbuhan dan Pemerataan. Penerbit PT. Pustaka CIDESINDO, Jakarta.
Khairuddin, 2000. Pembangunan Masyarakat., Tinjauan Aspek: Sosiologi, Ekonomi
dan Perencanaan. Liberty, Yogyakarta.
Ife, J.W., 1995. Community Development: Creating Community Alternatives-vision,
Analysiis and Practice. Melbourne : Longman.
Muktasam, A. (2000). A Longitudinal Study of Group Roles in Indonesian Rural
Development: An Analysis of Policy Formulation, Implementation and
Learning Outcomes. The University of Queensland (Ph.D Thesis).
Prijono, O.S. dan Pranarka, A.M.W., 1996. Pemberdayaan: Konsep, Kebijakan dan
Implementasi. Penerbit Centre for Strategic and International Studies,
Jakarta.
Sumodiningrat, G. (1999). Pemberdayaan Masyarakat dan Jaring Pengaman Sosial
Jakarta: Gramedia.
Syahyuti, 2006. 30 Konsep Penting dalam Pembangunan Pedesaan dan Pertanian.
Jakarta : Bina Rena Pariwara.
1)      program-program pembangunan pertanian dan perdesaan.
2) http://www.ireyogya.org/sutoro/pemberdayaan masyarakat desa.pdf. diakses pada tanggal 14 Oktober 2016).


Comments

Popular posts from this blog

PERENCANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( BAB 1-6)

PERENCANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT   TUGAS RESUME MATA KULIAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DOSEN PENGAMPU Dr. ACHMAD FAQIH., Ir., MM Oleh : Maslikha 112120041 PROGRAM STUDI AGRIBISNIS FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI CIREBON 2016   KATA PENGANTAR Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah Swt, yang telah melimpahkan rahmat dan hidyah-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan tugas resume ini . Tujuan penyusunan tugas resume ini adalah untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pemberdayaan Masyarakat di Jurusan Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon. Ucapan terima kasih penyusun ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu penyusun dalam menyelesaikan tugas praktikum ini, Penyusun menyadari bahwa penyusunan tugas resume ini jauh dari kata sempurna baik dari segi isi maupun sistematika penyusunannya. Kritik dan saran yang sifatnya membangun sa

KEBERHASILAN KOMUNIKASI BISNIS

II. PENGERTIAN KOMUNIKASI 2.1   Pengertian Komunikasi Secara epistemologis, istilah kata komunikasi berasal dari bahasa latin, yakni communication dan bersumber dari kata communis yang berarti “sama”. Jika diartikan secara sederhana, berarti komunikasi adalah sebuah proses yang bermuara pada usaha untuk mendapatkan kesamaan makna dan pemahaman pada subjek yang melakukan proses komunikasi tersebut. Menurut Dr. Everett Kleinjan dari East West Center Hawaii, komunikasi merupakan bagian kekal dari kehidupan manusia seperti halnya dengan bernafas, jadi sepanjang manusia ingin hidup, maka ia perlu berkomunikasi (Cangara, 2003). Wilbur Schramm menyatakan bahwa komunikasi dan masyarakat adalah dua kata yang tidak dapat dipisahkan karena kedua aspek itu saling melengkapi dalam pelaksanaannya. Sedangkan Harold Lasswell juga mengatakan bahwa cara terbaik untuk menerangkan kegiatan komunikasi adalah dengan menjawab pertanyaan “siapa-berkata apa-melalui saluran apa-kepada siapa-dengan

BARANG - BARANG INDONESIA YANG DIEKSPOR KE LUAR NEGERI

(Geografi Industri) Pengertian/ Definisi Ekspor dan Impor Kegiatan menjual barang atau jasa ke negara lain disebut ekspor , sedangkan kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain disebut impor , kegiatan demikian itu akan menghasilkan devisa bagi negara. Devisa merupakan masuknya uang asing kenegara kita dapat digunakan untuk membayar pembelian atas impor dan jasa dari luar negeri. Kegiatan impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Produk impor merupakan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan atau negara yang sudah dapat dihasilkan,tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan rakyat. Keuntungan Ekspor Keuntungan ekspor antara lain adalah : 1). Memperluas Pasar bagi Produk Indonesia   Kegiatan ekspor merupakan salah satu cara untuk memasarkan produk Indonesia ke luar negeri. Contohnya batik Indonesia yang mulai dikenal di dunia, jika permintaan batik di luar negeri meningkat maka produsen batik di indonesia akan semakin luas pemasaranya. Dengan demikian