X Studi
Kasus Perencanaan Program Pemberdayaan Masyarakat
PARTISIPASI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
(Studi Kasus di Desa Karangwuni Kecamatan Rongkop)
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Masyarakat merupakan sekumpulan orang
yang mendiami daerah tertentu.
Manusia
memiliki naluri untuk selalu bersama dan berkumpul dengan sesamanya. Dalam
perkembangannya muncul berbagai kelompok sosial yang lahir dan terbentuk
lembaga-lembaga. Lembaga kemasyarakatan itu berperan penting dalam proses
kehidupan suatu kelompok sosial. Lembaga kemasyarakatan merupakan suatu sistem
norma khusus yang menata suatu rangkaian tindakan yang berpola guna memenuhi
kebutuhan manusia dalam kehidupan bersama, dimana lembaga kemasyarakatan harus
mempunyai sistem norma yang mengatur tindakan yang terpolakan serta tindakannya bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan manusia.
Konsep lain menyatakan bahwa
pemberdayakan mempunyai dua makna, yakni
mengembangkan, memandirikan, menswadayakan dan memperkuat posisi tawar
menawar masyarakat lapisan bawah terhadap kekuatan-kekuatan penekan di segala
bidang dan sektor kehidupan. Makna lainnya adalah melindungi, membela dan
berpihak kepada yang lemah, untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang dan terjadinya eksploitasi
terhadap yang lemah. Tercapainya keberhasilan pembangunan masyarakat desa maka
segala program perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi pembangunan harus
melibatkan masyarakat karena merekalah yang mengetahui permasalahan dan
kebutuhan dalam rangka membangun wilayahnya sebab merekalah nantinya yang akan
memanfaatkan dan manilai tentang berhasil atau tidaknya pembangunan di wilayah
mereka.
Menurut Tjokroamidjojo (1995: 8) bahwa
pembangunan nasional
merupakan:
1. Proses
pembangunan berbagai bidang kehidupan baik sosial, ekonomi,
politik dan
lainnya;
2. Proses
perubahan sosial yang merupakan proses perubahan masyarakat dalam berbagai
kehidupannya kearah yang lebih baik, lebih maju dan lebih
adil;
3. Proses
pembangunan dari, oleh dan untuk masyarakat atau adanya
partisipasi
aktif masyarakat.
Maka pembangunan itu merupakan proses
yang terjadi secara bertahap dan berkelanjutan guna mewujudkan hal yang lebih
baik seiring dengan dimensi waktu. Pada kenyataanya banyak program-program
pembangunan yang tidak sesuai dengan apa yang dibutuhan oleh masyarakat
dikarenakan pemerintah belum mengopimalkan peranan masyarakat dalam proses
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Uraian mengenai pentingnya partisipasi
masyarakat dalam perencanaan tersebut sejalan dengan pendapat Conyers (1981:
154-155) yang lebih lanjut mengemukakan 3 alasan utama mengapa partisipasi
masyarakat dalam perencanaan mempunyai sifat sangat penting:
1. Partisipasi
masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi,
kebutuhan dan sikap masyarakat setempat.
2. Masyarakat
akan lebih mempercayai program kegiatan pembanguna apabila mereka dilibatkan
dalam persiapan dan perencanaannya, karena mereka akan lebih mngetahui seluk
beluk program kegiatan tersebut dan akan mempunyai rasa memiliki terhadap
program kegiatan tersebut.
3. Mendorong
partisipasi umum karena akan timbul anggapan bahwa merupakan suatu hak
demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan.
Sejalan dengan waktu, upaya memikirkan
ulang format proses politik yang lebih memberi ruang kepada rakyat mulai
tampak, hal ini ditandai dengan diterapkan maka hal tersebut juga membawa
dampak positif dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Dalam undang- undang
Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pemerintah Daerah dikatakan bahwa: Guna mendukung
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam pemberdayaan masyarakat dipandang perlu
dibentuk lembaga kemasyarakatan desa, agar pembentukan lembaga kemasyarakatan
desa
sebagaimana
dimaksud dapat terlaksana perlu diatur pedoman pembentukannya yang tentunya
dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa. Pembuatan peraturan tersebut dimaksudkan untuk memberi
kewenangan yang mempunyai konsekuensi kepada daerah untuk menggali potensi,
terutama fungsi perencanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan di daerah yang sebenarnya merupakan suatu cara
untuk memeratakan hasil pembangunan dengan menonjolkan partisipasi seluruh
masyarakat.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
(LPMD) yang merupakan salah satu dari lembaga kemasyarakatan yang ada di desa
sebagai mitra pemerintah desa seperti yang tertera pada Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 21 tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa, yang menyatakan bahawa LPMD mempunyai tugas :
1. Menyusun
rencana pembangunan yang partisipatif
2. Melaksanakan,
mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara
partisipatif Memberdayakan masyarakat dan menumbuhkembangkan dinamika masyarakat
Untuk melaksanakan tugas tersebut
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Pasal 8 Perda Kab. Gunungkidul No.
21 Tahun 2006 mempunyai fungsi :
1. Penyusunan
rencana pembangunan secara partisipatif
2. Pelaksanaan,
pengendalian, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan pembangunan secara
partisipatif
3. Pemberdayaan
masyarakat dan penumbuhkembangan dinamika masyarakat
Dalam perencanaan pembangunan desa LPMD
merupakan mitra kerja dari pemerintah desa. Pemerintah desa adalah
penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa mempunyai peran
penting dalam pembangunan desa. Kepala desa yang mempunyai kedudukan sebagai
pimpinan Pemerintah Desa dan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan. Sedangkan Perangkat Desa terdiri dari sekretaris desa dan
perangkat desa lainnya, yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan,
unsur wilayah. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan
demokrasi yang keanggotaannya terdiri dari unsur ketua RW, golongan profesi,
pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat. Keberhasilan Perencanaan pembangunan
desa tidak lepas dari adanya dukungan berbagai pihak baik pemerintah desa
maupun lembaga desa. Lembaga pemberdayaan masyarakat desa yang dalam hal ini
sebagai mitra pemerintah desa yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk
mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pelestarian
pembangunan tentunya perlu menjalin hubungan yang baik dengan pemerintah desa.
Terkait dengan hal tersebut maka penulis
tertarik untuk meneliti tentang hubungan antara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa dengan pemerintah desa dalam perencanaan pembangunan desa khususnya di
desa Karangwuni Kecamatan Rongkop Kabupaten Gunungkidul.
B.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut diatas, maka penulis bisa
mengidentifikasi
masalah sebagai berikut :
1. Kurangnya
dukungan dari lembaga desa lainnya dan partisipasi masyarakat.
2. Belum
optimalnya peran masyarakat dalam pembangunan desa.
3. Kurangnya
kemitraan yang baik antara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa dengan pemerintah desa khususnya
dalam penyusunan rencana
pembangunan
desa.
C.
Pembatasan Masalah
Berdasarkan
permasalahan tersebut diatas, maka masalah yang akan penulis teliti adalah
Partisipasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Perencanaan Pembangunan
Desa Karangwuni Kecamatan Rongkop.
D.
Perumusan Masalah
Berdasarkan
uraian di atas, maka rumusan masalah yang akan dikemukakan dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana
proses perencanaan pembangunan desa?
2. Bagaimana
peran dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam perencanaan desa?
E.
Tujuan Penelitian
Adapun
tujuan yang akan dicapai dari penelitian ini diantaranya yaitu untuk mengetahui
:
1. Bagaimana
proses perencanaan pembangunan desa.
2. Bagaimana
peran dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam perencanaan desa.
F.
Manfaat Penelitian
1. Untuk
meningkatkan pengetahuan dan memberikan sumbangan penelitian untuk pengembangan
pengetahuan khususnya tentang masalah kelembagaan desa.
2. Memberikan
masukan dan bahan pertimbangan pemerintah dalam perencanaan pemangunan yang
melibatkan pertisipasi masyarakat.
II KAJIAN
PUSTAKA
A.
Pembangunan Desa
Pembangunan
desa merupakan upaya pemerintah dan masyarakat desa untuk memajukan,
mengembangkan, dan meningkatkan semua aspek kehidupan desanya dalam rangka
mencapai tujuan dan fungsi sebuah desa.
Adapun untuk pembangunan desa meliputi
beberapa hal sebagai berikut :
1.
Pembangunan
Pembangunan adalah pergeseran dari suatu
kondisi nasional yang satu menuju kondisi nasional yang lain, yang dipandang
lebih baik dan lebih berharga. Ini adaah persoalan yang menyangkut sampai
berapa jauh informasi yang kita miliki mengenai pembangunan, apabila kita tidak
mengerti arti inti dari pembangunan itu.
Menurut Todaro (1977: 103) menyatakan
bahwa: Pembangunan haruslah diarahkan kembali sebagai suatu serangan terhadap
kebusukan atau kejahatan dunia sekarang. Kekurangan makanan yang sehat atau
bergizi, penyakit, buta aksara, kemundurankemunduran, pengangguran dan
ketimpangan atau ketidakadilan. Jika diukur dari tingkat pertumbuhan secara
keseluruhan, pembangunan telah mencapai sukses yang besar, akan tetapi jika
ditinjau dan dikaji dari segi pekerjaan, keadilan dan penghapusan kemiskinan,
maka pembangunan itu mengalami kegagalan atau kalaupun sukses hanyalah sebagian
kecil saja.
Tiap-tiap negara mengejar pembangunan
adalah suatu tujuan bahwa semua orang turut mengambil bagian. Sedangkan kemajuan
ekonomi adalah suatu komponen yang esensial dari pembangunan itu, walaupun
bukan satusatunya.
Hal ini disebabkan pembangunan itu
bukanlah semata-mata fenomena ekonomi. Dalam pengertian yang paling mendasar,
pembangunan itu haruslah mencakup masalah-masalah materi dan finansial dalam
kehidupan orang. Karena itu, pembangunan seharusnya diselidiki sebagai suatu
proses multidimensional yang melibatkan reorganisasi dan reorientasi dari semua
sistem ekonomi dan sosial. Sebagai tambahan, terhadap perbaikan-perbaikan di
bidang penghasilan dan out put, khususnya diadakan perombakanperombakan yang
radikal dalam lembaga-lembaga, struktur dan administrasi, begitupun dalam
sikap-sikap mental dan bahkan banyak pula harus mengubah adat kebiasaan dan
kepercayaan. Akhirnya walaupun pembangunan itu biasanya ditetapkan atau
diarahkan dalam konteks nasional, realisasinya yang luas bisa memaksa
modefikasi fundamental ekonomi internasional, begitupun sistem sosialnya. Akan
tetapi, sebelum mengadakan analisa mengenai kompleksitas pembangunan, kita
mulai dulu dengan membahas dua macam pendekatan konseptual yang penting
mengenai studi atau telaah pembangunan ekonomi. Kemudian kita akan meninjau
kembali dua pengertian yang penting, yaitu dualisme dan masyarakat ganda.
Pembangunan juga merupakan proses
multidimensional yang menyangkut perubahan-perubahan yang penting dalam suatu
struktur, sistem sosial ekonomi, sikap masyarakat dan lembaga-lembaga nasional
dan akselerasi pertumbuhan ekonomi, pengangguran kesenjangan dan pemberantasan
kemiskinan sehingga pembangunan adalah proses menuju perubahan-perubahan yang
dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas kahidupan masyarakat itu sendiri.
Dalam pengertian pembangunan para ahli
memberikan berbagai macam definisi tentang pembangunan, namun secara umum ada
suatu kesepakatan bahwa pembangunan merupakan proses untuk melakukan perubahan.
Menurut Siagian (1994: 105) memberikan pengertian pembangunan adalah “usaha
yang secara sadar dilaksanakan oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah dalam
rangka pertumbuhan dan perobahan yang berencana menuju modernitas dalam rangka
pembinaan bangsa”. Pengertian yang lebih sederhana tentang pembangunan adalah
suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan
secara terencana.
Menurut Todaro (1977: 128) menyebutkan
bahwa apapun komponenkomponen khusus untuk mencapai kehidupan yang lebih baik
ini, tetapi
pembangunan
dalam semua masyarakat haruslah mempunyai paling sedikit tiga sasaran sebagai
berikut:
a. Mempersiapkan
persediaan dan memperluas pembagian/pemerataan bahan-bahan pokok yang
dibutuhkan untuk bisa hidup seperti makanan, perumahan, kesehatan dan perlindungan;
b. Mengangkat
taraf hidup termasuk menambah dan mempertinggi penghasilan, penyediaan lapangan
kerja yang memadai, pendidikan yang lebih baik dan perhatian yang lebih besar
terhadap nilai-nilai budaya dan manusiawi, semuanya itu bukan hanya untuk memenuhi
kebutuhan materi semata-mata, tetapi juga untuk mengangkat kesadaran akan harga
diri baik individu maupun nasional;
c. Memperluas
jangkauan pilihan ekonomi dan sosial bagi semua individu dan nasional dengan
cara membebaskan mereka dari sikap-sikap budak dan ketergantungan, tidak hanya
dalam hubungannya dengan orang lain dan negara-negara lain, tetapi juga dari
sumber-sumber kebodohan dan penderitaan manusia.
Pembangunan merupakan suatu proses
multidimensi yang meliputi pula reorganisasi dan pembaharuan seluruh sistem dan
aktivitas ekonomi dan sosial dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat.
Pembangunan mempunyai tujuan meningkatkan sosial ekonomi, pertama-tama mengutamakan
peningkatan taraf hidup dan pemenuhan kebutuhan pokok.
Disamping itu diutamakan pula adalah
untuk menghapus kemelaratan khususnya dalam hal kemiskinan, memperluas
kesempatan kerja dalam menanggulangi pengangguran dan mengurangi ketimpangan
pembagian pendapatan dalam masyarakat.
Untuk itu strategi desa yang telah
dikembangkan antar lain pendekatan dari atas (top down), pendekatan dari
bawah (bottom up) dan pendekatan pengelolaan mandiri oleh masyarakat
desa. Pendekatan (top down) dilaksanakan berdasarkan jalan pikiran bahwa
masyarakat desa adalah pihak yang bodoh dan belum dapat memikirkan serta
mengerjakan apa yang baik untuk mereka. Jadi semua segi kehidupan dirancang dan
diturunkan dari pemerintah. Pendekatan (bottom up) dilaksanakan dengan
asumsi bahwa masyarakat desa telah memiliki kemampuan untuk memikirkan dan mengerjakan
kebutuhannya sendiri dan pemerintah hanya turut serta dalam sistem
administrasinya. Pendekatan pengelolaan mandiri oleh masyarakat desa sebenarnya
bukan gagasan baru namun muncul dan digali dari masyarakat setempat yang
diangkat dari praktek masyarakat tradisional dalam mengelola sumber daya alam
untuk kesejahteraan ekonomi bersama dalam desa tanpa campur tangan pemerintah.
Pembangunan
memerlukan perencanaan karena kebutuhan pembangunan lebih besar dari pada
sumber daya yang tersedia. Melalui perencanaan ingin dirumuskan kegiatan
pembangunan yang secara efisien dan efektif dapat memberi hasil yang optimal
dalam memanfaatkan sumber daya yang tersedia dan mengembangkan potensi yang
ada.
2.
Perencanaan
Secara umum perencanaan berasal dari
kata rencana, yang berarti rancangan atau rangka sesuatu yang akan dikerjakan.
Menurut Waterson (Conyers , 1994: 4) pada hakekatnya perencanaan adalah “usaha yang
secara sadar terorganisasi dan terus menerus dilakukan guna memilih alternatif terbaik
dari sejumlah alternatif untuk mencapai tujuan tertentu”. Sedangkan Nehru
(Conyers, 1994:4) menyatakan bahwa perencanaan adalah “suatu bentuk latihan
intelejensia guna mengolah fakta serta situasi sbagaimana adanya dan mencari
jalan keluar guna memecahkan masalah”.
Benhakker (Conyers, 1994: 4) menyatakan
bahwa prencanaan adalah “seni untuk melakukan sesuatu yang akan datang agar
dapat terlaksanakan”. Selain itu diungkapkan juga yang menyebutkan bahwa secara
umum perencanaan merupakan proses penyiapan seperangkat keputusan untuk dilaksanakan
pada waktu yang akan datang yang diarahkan pada pencapaian secara tertentu.
Dari beberapa pengertian tentang
perencanaan, penulis mensintesakan bahwa perencanaan merupakan langkah awal
dalam melaksanakan suatu tujuan tertentu yang menyangkut pengambilan keputusan
atau pilihan mengenai bagaimana memanfaatnkan sumber daya yang semaksimal
mungkin guna mencapai tujuan- tujuan tertentu dimasa depan.
Menurut (Widjaja, 2003: 83) perencanaan
pembangunan desa juga termuat dalam otonomi daerah yaitu:
a. Hakikat
mendasar otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah adalah untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa
dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran
dan fungsi DPRD melalui prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan
keadilan dengan memerhatikan potensi dan keanekaragaman;
b. Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 2001 tentang Pedoman Umum
Pengaturan Mengenai Desa menegaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentigan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem
pemerintahan nasional dan berada didaerah Kabupaten. Dengan demikian desa harus
dipahami sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak dan kekuasaan
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menuju kesejahteraan;
c. Penyelenggaraan
pemerintah desa tidak terisahkan dari penyelenggaraan otonomi daerah dan
pemerintah desa merupakan unit terdepan (ujung tombak) dalam pelayanan kepada
masyarakat menjadi tonggak strategis untuk keberhasilan semua program. Karena
itu upaya untuk memperkuat desa (Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan)
merupakan langkah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai
tujuan otonomi daerah;
d. Keadaan
dan masalah yang dihadapi antara lain: peraturan perundang-undangan yang
dibutuhkan belum lengkap, fasilitas pemerintah sering terlambat, kualitas
eksekutif dan legislatif terbatas, daerah kekurangan referensi, culture shock
(daerah-isme), formulasi perimbangan keuangan antara dearah dengan desa tidak ada
dan terjadi expenditure yang tidak rasional, inkonsistensi aturan dan
kewenangan, kualitas SDM penyelenggara pemerintah desa dan kuantitas sarana
serta prasarana kerja terbatas.
Definisi lain dikemukakan oleh para ahli
manajemen dalam buku yang ditulis oleh G.R. Terry (Malayu, 1998: 92) mengatakan
perencanaan adalah “memilih dan menggabungkan fakta dan membuat serta
menggunakan asumsi-asumsi mengenai masa yang akan datang dengan jalan
mnggambarkan dan merumuskan kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mencapai
hasil yang diinginkan”.
Pada dasarnya perencanaan sebagai fungsi
manajemen adalah proses pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan untuk
mencapai tujuan yang dikehendaki. Menurut Scaffer (Conyers, 1999: 4)
mengemukakan bahwa “apapun yang terlintas dibenak kita manakala kita
membicarakan perencanaan kiranya tidak terlepas dari kaitan persoalan
pengambilan keputusan”.
Perencanaan yang baik dapat dicapai
dengan mempertimbangkan kondisi diwaktu yang akan datang dalam perencanaan dan
kegiatan yang diputuskan akan dilaksanakan, serta periode sekarang pada saat
rencana dibuat.
Dari beberapa pengertian tersebut maka
dapat diuraikan beberapa komponen penting dalam `perencanaan yakni tujuan (apa
yang hendak dicapai), kegiatan (tindakan-tindakan untuk merealisasi tujuan) dan
waktu (kapan, bagaimana kegiatan tersebut hendak dilakukan).
Menurut
Koontz dan O’Donnel (Malayu, 1993: 92), perencanaan adalah “fungsi seorang
manajer yang berhubungan dengan memilih tujuantujuan, kebijakan-kebijakan,
prosedur-prosedur, program-program dari alternatif yang ada”. Sedangkan Louis
A. Allen (Malayu, 1993: 92) mengemukakan bahwa perencanaan adalah “menentukan
serangkaian tindakan untuk mencapai hasil yang diinginkan”.
3.
Perencanan Desa
Perencanaan desa adalah perumusan
tujuan, kebijakan, dan pelayanan desa untuk menjalankan roda pemerintahan desa.
Pelayanan Desa terdiri dari struktur organisasi dan tugas pemerintah desa.
Pelayan desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa yakni terdiri atas
Sekretaris Desa dan Perangkat lainnya. Kepala desa pada dasarnya bertanggung
jawab kepada rakyat desa, yang dalam tata cara dan prosedur pertanggung
jawabannya disampaikan kepada Bupati atau Walikota, melalui Camat. Kepada BPD,
Kepala Desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawabannya dan kepada
rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawabannya, namun tetap
harus memberi peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan atau
meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan
pertanggungjawaban yang dimaksud.
Sekretris desa adalah salah satu
perangkat desa yang bertugas mengurus administrasi didesa. Misalnya, membuat
surat kelahiran atau surat keterangan. Pelayanan desa bertujuan untuk
menyelenggarakan subsistem pemerintahan desa untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat desa. Desa dapat juga melakukan perbuatan hukum, baik
hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda dan bangunan
serta dapat dituntut dan menuntut dipengadilan. Sehingga didesa dibentuk
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) sesuai dengan kebutuhan desa.
LPMD merupakan mitra pemerintah desa
dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa. LPMD mempunyai program untuk
memaksimalkan perencanaan pelayanan desa. Bentuk perencanaan pelayanan desa
(Peraturan Desa Karangwuni Nomor 1 Tahun 2012), antara lain:
1) Merencanakan
kegiatan pemerintah kelurahan
2) Pemberdayaan
masyarakat
3) Pelayanan
masyarakat
4) Penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum
5) Pemeliharaan
prasarana dan fasilitas umum
Menurut R.H. Unang Soenardjo (Hanif
Nurcholis, 2011: 4) menyebutkan bahwa:
Desa adalah suatu kesatuan masyarakat
berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu
batas-batasnya; memiliki ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik karena seketurunan
maupun karena sama-sama memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial dan
keamanan; memiliki sususan pengurus yang dipilih bersama; memiliki kekayaan
dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
Menurut I Nyoman Beratha (Hanif Nurcholis,
2011: 4) memaparkan
bahwa:
Desa atau dengan nama aslinya yang
setingkat yang merupkan kesatuan masyarakat hukum berasarkan susunan asli
adalah suatu badan hukum dan adalah pula badan pemerintahan, yang merupakan bagian
wilayah kecamatan ayau wilayah yang melingkunginya.
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat
ditarik suatu pemahaman bahwa desa adalah suatu yang didiami oleh sejumlah
penduduk yang saling mengenal atas dasar hubungan kekerabatan dan atau
kepentingan polotik, sosial, ekonomi dan keamanan yang dalam pertumbuhannnya
menjadi kesatuan masyarakat hukum berdasarkan adat sehingga tercipta ikatan
lahir batin antara masing-masing warganya umumnya warganya hidup dari
pertanian, mempunyai hak mengatur rumah tangga sendiri, dan secara
administratif berada dipemerintahan kabupaten/ kota.
Pelaksanaan perencanaan pelayanan desa
dilakukan oleh kepala desa sekretaris desa, BPD dan lembaga pemberdayaan
masyarakat. Tugas pemerintah desa akan tercapai apabila saling dibantu oleh
lembaga pemberdayaan masyarakat untuk mencapai tujuan masyarakat desa.
B.
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
(LPMD) yang merupakan salah satu dari lembaga kemasyarakatan yang ada di desa
sebagai mitra pemerintah desa mempunyai tugas (Pasal 7 Perda Kab. Gunungkidul
No. 17 Tahun 2006):
1. Menyusun
rencana pembangunan yang partisipatif;
2. Melaksanakan,
mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara
partisipatif;
3. Memberdayakan
masyarakat dan menumbuhkembangkan dinamika masyarakat;
Dalam melaksanakan tugas tersebut
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai fungsi (Pasal 8 Perda Kab.
Gunungkidul No. 17 Tahun 2006) :
1. Penyusunan
rencana pembangunan secara partisipatif;
2. Pelaksanaan,
pengendalian, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan pembangunan secara
partisipatif;
3. Pemberdayaan
masyarakat dan penumbuhkembangan dinamika masyarakat.
Pelaksanaan perencanaan pembangunan desa
LPMD merupakan mitra kerja dari pemerintah desa. Menurut Pasal 1 Perda Kab.
Gunungkidul No. 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: Pemerintah desa adalah
penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa
dan Perangkat Desa serta mempunyai peran penting dalam pembangunan desa. Kepala
desa yang mempunyai kedudukan sebagai pimpinan Pemerintah Desa dan unsur penyelenggara
pemerintahan desa yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan. Sedangkan Perangkat Desa terdiri dari
sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, yaitu sekretariat desa, pelaksana
teknis lapangan, unsur wilayah. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan
lembaga perwujudan demokrasi yang keanggotaannya terdiri dari unsur ketua RW,
golongan profesi, pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat.
Hasil yang dicapai perencanaan
pembangunan desa tidak lepas dari adanya
dukungan
berbagai pihak baik pemerintah desa maupun lembaga desa. Lembaga pemberdayaan
masyarakat desa yang dalam hal ini sebagai mitra pemerintah desa yang mempunyai
tugas pokok dan fungsi untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam
perencanaan, pelaksanaan, pelestarian pembangunan tentunya perlu menjalin
hubungan yang baik dengan pemerintah desa.
1.
Latar Belakang
dibentuknya LPMD
Menurut
Widjaja (2003: 113) menyebutkan bahwa belakang pembentukan lembaga
kemasyarakatan desa yaitu:
a. Undang-undang
no.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah mengandung semangat demokratis,
pemberdayaan masyarakat dan otonomi daerah. Pemerintah berupaya seoptimal
mungkin melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan ketentuanketentuan yang
berlaku;
b.
Dengan dikeluarkannya
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 ini, pemerintah propinsi/kabupaten/kota
dapat segera menyusun atau menyesuaikan peraturan daerah yang terkait dengan
pembentukan lembaga-lembaga kemasyarakatan didaerahnya.
2.
Tujuan
Tujuan
dibentuknya LPMD adalah:
a. Untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengendali pembangunan;
b. Untuk
meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) untuk
mengolah dan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang ada;
c. Untuk
meningkatnya ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentasan kemiskinan;
3.
Perubahan Nama LKMD
menjadi LPMD
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
(LPMD) adalah perubahan nama dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
sesuai dengan keputusan temu LKMD tingkat nasional tanggal 21 Juli 2001.
4.
Pengertian LPMD
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah Lembaga Kemasyarakatan yang tumbuh
dari, oleh, dan untuk masyarakat, merupakan wahana partisipasi dan aspirasi
masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang
bertumpu pada masyarakat.
5.
Kedudukan Tugas dan
Fungsi
Kedudukan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (lpm) tingkat Desa/Kelurahan berkedudukan di
Desa/Kelurahan
a. Menurut
Perda No. 21 Tahun 2006 Pasal 7 dan 8 tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa adalah:
1) Menyusun
rencana pembangunan yang berpartisipatif;
2) Menggerakkan
swadaya gotong royong masyarakat;
3) Melaksanakan
pengedalian pembangunan.
b. Menurut
Perda No. 21 Tahun 2006 Pasal 8 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah
sebagai mitra kerja Pemerintahan, berfungsi:
1) Penyusunan
rencana pembangunan yang partisipatif;
2) Pelaksanaan,
pengendalian, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan pembangunan secara
partisipatif;
3) Pemberdayaan
masyarakat dan penumbuhkembangan dinamika masyarakat.
6.
Kepengurusan
Pada
Pasal 12 No.21 Tahun 2006 menyebutkan persyaratan pengurus LPMD yaitu:
a. Bertakwa
pada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia
dan Taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. Berpendidikan
cukup sesuai kebutuhan;
d. Berkelakuan
Baik, jujur dan adil;
e. Sehat
Jasmani dan Rohani;
f. Dapat
membaca dan menulis;
g. Telah
bertempat tinggal paling singkat 6 bulan dengan tidak terputusputus;
h. Mempunyai
kemauan, kemampuan dan kepedulian terhadap desanya;
i.
Bukan anggota Badan
Perwakilan Desa (BPD) dan bukan aparat Desa/Kelurahan.
7.
Tata Cara Pembentukan
Pengurus LPMD
Pada Pasal 13 No.21 Tahun 2006
menyebutkan mekanisme pembentukan pengurus LPMD yaitu:
a. Calon
anggota pengurus diajukan dari masing-masing padukuhan berdasarkan hasil
musyawarah masyarakat padukuhan;
b. Pemilihan
pengurus LPMD dilakukan secara demokratis berdasarkan musyawarah mufakat;
c. Pengurus
LPMD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
d. Masa
bakti pengurus LPMD ditetapkan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya;
e. Pengurus
LPMD dilantik oleh Kepala Desa.
8.
Keanggotaan
a. Anggota
biasa aktif, yaitu pengurus LPMD yang tercantum pada surat keputusan
kepengurusan hasil pemilihan;
b. Anggota
biasa pasif, yaitu seluruh anggota masyarakat desa/kelurahan.
9.
Kekayaan LPMD
a. Hasil
temu tingkat nasional di Bandung, telah diputuskan untuk direkomendasikan agar
setelah nama LKMD diubah menjadi LPMD, maka seluruh kekayaan LKMD otomatis
menjadi kekayaan LPMD;
b. Semua
Usaha-usaha yang dilaksanakan LKMD menjadi LPMD;
c. Seluruh
aset-aset masyarakat yang dikelola LKMD menjadi aset masyarakat yang dikelola
LPMD.
10.
Sumber Dana/Keuangan
LPMD
Menurut Widjaja (2003: 117) menyebutkan
bahwa sumber dana LPMD diperoleh dari:
a. Bantuan
Pemerintah desa;
b. Bantuan
Pemerintah kabupaten/kota;
c. Bantuan
Pemerintah propinsi;
d. Bantuan
Pemerintah;
e. Hasil
usaha-usaha yang sah.
11.
Pembinaan
Menurut
Pasal 48 No.21 Tahun 2006 menyebutkan pembinaan LPMD yaitu “dalam rangka
pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa
menfasilitasi tumbuh dan berkembangnya Lembaga Kemasyarakatan melalui pemberian
pedoman, bimbingan, pelatihan dan supervise”.
12.
Hubungan Kerja LPMD
Menurut Pasal 47 No.21 Tahun 2006
menjelaskan bahwa:
1.
Dalam penyelenggaraan
tugasnya LPMD, LPMP, RW, RT dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal dan
horizontal.
2.
Setiap pimpinan di
Lembaga Kemasyarakatan Desa bertanggungjawab dalam memimpin, memberikan
bimbingan, petunjuk, perintah dan mengawasi serta mengendalikan pelaksanaan
tugas bawahan.
13.
Hubungan LPMD dengan
Rukun Warga dan Rukun Tetangga
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam bekerja tidak terlepas dari bantuan Rukun
Tetangga dan Rukun Warga. Menurut Widjaja (2003: 117) menyebutkan bahwa
“hubungan LPMD dengan lembaga atau organisasi kemasyarakatan lainnya bersifat
konsultatif dan kerja sama yang saling menguntungkan”. Maka diharapkan dengan
adanya kerjasama tersebut masyarakat dapat partisipatif dan berkelanjutan dalam
melaksanakan pembangunan. Sebagai mitra LPMD, Rukun Tetangga dan Rukun Warga juga
mempunyai tugas-tugas.
Menurut Pasal 27 No.21 Tahun 2006
menyebutkan bahwa RW mempunyai tugas:
a. Menggerakkan
swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat diwilayahnya;
b. Membantu
kelancaran tugas pelayanan masyarakat.
Menurut Pasal 36 No.21 Tahun 2006
menyebutkan bahwa RW
mempunyai
tugas:
a. Memelihara
kerukunan hidup intern dan antar keluarga;
b. Membantu
menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab
Pemerintah Desa;
c. Menyusun
rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan partisipasi, gotong
royong dan swadaya murni masyarakat;
d. Melaksanakan
kerjasama antar RT dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
C.
Partisipasi dalam
Pembangunan Desa
Partisipasi pembangunan desa merupakan
pelaksanaan sistem pemerintah desa yang dilaksanakan oleh masyarakat untuk
mencapai tujuan suatu desa. Adapun partisipasi pembangunan desa meliputi aspek
sebagai berikut :
1.
Partisipasi Masyarakat
Partisipasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa dalam perencanaan pembangunan desa perlu diketahui perkembangan
pembangunan di daerah yang selama ini dilakukan oleh pemerintah karena walau bagaimanapun
peran pemerintah sangat penting bagi kemajuan suatu desa.
Partisipasi berasal dari bahasa inggris participation
yang berarti mengambil bagian/keikutsertaan. Dalam kamus lengkap Bahasa
Indonesia dijelaskan partisipasi berarti berperan serta dalam suatu kegiatan,
keikutsertaan, peran serta. Secara umum pengertian dari partisipasi masyarakat
dalam pembangunan adalah peranserta anggota atau wakil-wakil masyarakat untuk ikut
membuat keputusan dalam proses perencanaan dan pengelolaan pembangunan termasuk
didalamnya memutuskan tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan, manfaat
yang akan diperoleh, serta bagaimana melaksanakan dan mengevaluasi hasil
pelaksanaannya.
Melihat dampak penting dan positif dari
perencanaan partisipatif, dengan adanya partisipasi dari masyarakat yang
optimal dalam perencanaan diharapkan dapat membangun rasa pemilikan yang kuat
dikalangan masyarakat terhadap hasil-hasil pembangunan yang ada. Masyarakat
dapat dilibatkan secara aktif sejak tahap awal penyusunan rencana. Keterlibatan
masyarakat dapat berupa pendidikan melalui pelatihan, partisipasi aktif dalam pengumpulan
informasi dan partisipasi dalam memberikan alternatif rencana dan usulan kepada
pemerintah.
Partisipasi masyarakat pada dasarnya
diperlukan sejak awal dalam perencanaan pembangunan. Perencanaan partisipatif
dibagi atas perencanaan sebagai aktivitas perencana dan aktivitas masyarakat. Menurut
Juliantara (2004: 85) substansi dari partisipasi adalah “bekerjanya suatu
sistem pemerintahan dimana tidak ada kebijakan yang diambil tanpa adanya
persetujuan dari rakyat”, sedangkan arah dasar yang akan dikembangkan adalah
proses pemberdayaan, lebih lanjut dikatakan bahwa tujuan pengembangan
partisipasi adalah:
Pertama,
bahwa partisipasi akan memungkinkan rakyat secara mandiri (otonom)
mengorganisasi diri, dan dengan demikian akan memudahkan masyarakat memudahkan
situasi yang sulit, serta mampu menolak berbagai kecenderungan yang merugikan.
Kedua,
suatu partisipasi tidak hanya menjadi cermin konkrit peluang ekspresi aspirasi
dan jalan memperjuangkannya, tetapi yang lebih penting lagi bahwa partisipasi
menjadi semacam garansi bagi tidak diabaikannya kepentingan masyarakat. Ketiga,
bahwa persoalan-persoalan dalam dinamika pembangunan akan dapat diatasi
dengan adanya partisipasi masyarakat (Juliantara, 2002: 89-90).
Menurut
Juliantara (2002: 90-91) menjelaskan bahwa partisipasi adalah keikutsertaan
masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi program pembangunan,
tetapi makna substantif yang terkandung dalam sekuen-sekuen partisipasi adalah voice,
akses dan control. Pengertian dari masing- masing sekuen tersebut
adalah :
a. Voice,
maksudnya adalah hak dan tindakan warga masyarakat dalam menyampaikan aspirasi,
gagasan, kebutuhan, kepentingan dan tuntutan terhadap komunitas terdekatnya
maupun kebijakan pemerintah.
b. Akses,
maksudnya adalah mempengaruhi dan menentukan kebijakan serta terlibat aktif
mengelola barang-barang publik, termasuk didalamnya akses warga terhadap
pelayanan publik.
c. Control,
maksudnya adalah bagaimana masyarakat mau dan mampu terlibat untuk mengawasi
jalannya tugas-tugas pemerintah. Sehingga nantinya akan terbentuk suatu pemerintahan
yang transparan, akuntabel dan responsif terhadap berbagai kebutuhan
masyarakat.
Menurut Mikkelsen (2003: 64) menyatakan
bahwa parisipasi adalah “suatu proses yang aktif, yang mengandung ati bahwa
orang atau kelompok yang terkait mengambil inisiatif dan me nggunakan
kebebasannya untuk melakukan hal itu”. Pandangan lainnya, sebagaimana
dinyatakan oleh Mubyarto (1988: 37), “partisipasi masyarakat dalam pembangunan
pedesaan harus diartikan sebagai kesediaan untuk membantu berhasilnya setiap
program sesuai kemampuan setiap orang tanpa berarti mengorbankan kepentingan
diri sendiri”. Sedangkan dalam keadaan yang paling ideal keikutsertaan masyarakat
merupakan ukuran tingkat partisipasi rakyat. Semakin besar kemampuan mereka
untuk menentukan nasibnya sendiri, maka semakin besar pula kemampuan mereka
dalam pembangunan.
Berdasarkan pandangan diatas menunjukan
bahwa masyarakat harus dapat membantu dirinya sendiri dalam pembangunan. Hal
ini dapat dicapai apabila ada kesempatan bagi mereka untuk melakukan komunikasi
dengan pihak terkait, sehingga program apapun yang dilaksanakan sudah
selayaknya memperhatikan situasi setempat dan kebutuhan masyarakat sebagai
kelompok sasaran yang selanjutnya merupakan salah satu persyaratan agar
kegiatan dapat dilaksanakan sesuai harapan dan masyarakat secara sukarela
melakukan pengawasan guna dapat mewujudkan tujuan dari kegiatan yang
dicanangkan.
Semakin mantap tingkat komunikasi yang
dilakukan maka semakin besar pula terjadinya persamaan persepsi antara para
stakeholders pembangunan. Peran serta masyarakat dalam pembangunan hendaknya
masyarakat tidak dipandang sebagai obyek semata, tetapi harus dilibatkan
sebagai pelaku aktif dalam pembangunan mulai sejak perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi pembangunan. Selanjutnya hal penting yang perlu mendapat perhatian
adalah hendaknya masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan secara proporsional
sesuai dengan peranannya masing-masing.
Guna dapat memperjuangkan kepentingan
masyarakat sesuai kondisi obyektif yang ada, maka partisipasi masyarakat dalam
berbagai tahapan pembangunan merupankan suatu kebutuhan. Hal ini sejalan
sebagaimana dengan realita bahwa guna mencapai keberhasilan pembangunan maka partisipasi
masyarakat dalam pembangunan sangat penting yaitu dengan keterlibatan dalam
penentuan arah, kinerja dan kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah.
Kemudian keterlibatan dalam pelaksanaan kegiatanpembangunan, yang termasuk
didalamnya adalah memikul beban dan tanggung jawab pembangunan, yang dapat
dilakukan dengan melakukan kegiatan produktif, mengawasi jalannya pembangunan
dan lain-lain, serta keterlibatan dalam menerima hasil dan manfaat pembangunan
secara adil.
Keadaan diatas mencerminkan bahwa
partisipasi masyarakat dalam tahapan-tahapan pembangunan pada merupakan tahapan
pengambilan keputusan tentang rencana yang dilakukan. Tahapan selanjutnya dalam
pelaksanaan kegiatan dilapangan yaitu menerima manfaat secara proporsional dan
mengawasi program pembangunan yang dilaksanakan. Dengan perencanaan pembangunan
yang melibatkan partisipasi masyarakat, berarti sudah mempertimbangkan
kebutuhan dan situasi lingkungan masyarakat. Hal ini penting dalam proses
tahapan selanjutnya, dimana masyarakat akan melaksanakan program yang direncanakan.
Jika mereka merasa ikut memiliki dan merasakan manfaat program tersebut, maka
diharapkan masyarakat dapat secara aktif melakukan pengawasan terhadap program,
sehingga penyimpangan-penyimpangan dapat lebih dihindarkan guna mencapai keberhasilan
pembangunan sesuai tujuan yang telah direncanakan.
Terkait dengan masyarakat dalam tahapan
kegiatan pembangunan, Siagian (1994:100) menyatakan bahwa “karena kedinamisan
individu-individu didalam masyarakat maka semakin lama semakin rumit pula
kebutuhankebutuhan yang ingin dipuaskan”. Dipuaskan berarti sesuatu yang ingin dicapai
dalam sutu kegiatan pembangunan. Ini berarti parisipasi masyarakat dalam
pengambilan keputusan sangat penting, karena masyarakat dituntut untuk dapat
menentukan apa yang ingin dicapai, permasalahan apa yang dihadapi, alternatif
apa yang kiranya dapat mengatasi masalah itu dan alternatif mana yang terbaik
harus dilakukan guna mengatasi permasalahan tersebut.
Disadari bahwa dalam perencanaan
pembangunan peran masyarakat sangat penting, namun kemampuan masyarakat pada
umumnya masih relatif terbatas. Masih kurang dapat membedakan antara kebutuhan
dan keinginan sehingga diskusi intensif antara pihak berkepentingan (stakeholder),
baik dari unsur pemerintah, akademi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha
terkait perlu diselenggarakannya untuk dapat saling melengkapi informasi dan menyamakan
persepsi tentang kebijakan yang akan diputuskan oleh aparat tersebut.
Perencanaan pembangunan tanpa
memperhatikan partisipasi masyarakat akan menjadi perencanaan diatas kertas.
Berdasarkan hal diatas, partisipasi atau keterlibatan warga masyarakat dalam
pembangunan desa dilihat dari 2 hal, yaitu partsipasi dalam perencanaan dan
partisipasi dalam pelaksanaan. Partisipasi dalam perencanaan merupakan program pembangunan
desa yang telah direncanakan bersama akan tetapi ada kemungkinan tidak dapat
dihindari pertentangan antar kelompok dalam masyarakat yang dapat menunda atau
bahkan menghambat tercapainya keputusan bersama. Disini dapat ditambahkan bahwa
partisipasi secara langsung dalam perencanaan hanya dapat dilaksanakan dalam
masyarakat kecil, sedangkan untuk masyarakat yang besar sukar dilakukan, namun
dapat dilakukan dengan sistem perwakilan. Masalah yang perlu dikaji adalah
apakah yang duduk dalam perwakilan benar-benar mewakili warga masyarakat.
Partisipasi dalam pelaksanaan adalah
bagian dari program penilaian kebutuhan dan perencanaan program yang telah
selesai dikerjakan. Akan tetapi cenderungan menjadikan warga sebagai obyek
pembangunan, dimana warga hanya dijadikan pelaksana pembangunan tanpa didorong
untuk mengerti dan menyadari permasalahan yang mereka hadapi dan tanpa ditimbulkan
keinginan untuk mengatasi masalah. Sehingga warga masyarakat tidak secara
emosional terlibat dalam program, yang berakibat kegagalan seringkali tidak
dapat dihindari.
Pandangan diatas menekankan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan desa hanya pada tahap perencanaan dan pelaksanaan
program pembangunan nampaknya belum lengkap guna menjamin kesinambungan pencapaian
tujuan pembangunan desa.
Hal ini sesuai dengan pendapat yang
melengkapi pandangan dalam perkembangan pemikiran tentang partisipasi
masyarakat dalam upaya pengembangan suatu komunitas, belumlah cukup hanya
melihat partisipasi masyarakat hanya pada tahap perencanaan dan pelaksanaan
program pembangunan. Maka dapat dilihat bahwa partisipasi yang dilakukan masyarakat
bersama-sama pihak terkait lainnyadalam berbagai tahapan pembangunan akan
menghasilkan konsesus dalam kebijakan pembangunan dan sekaligus melatih
masyarakat menjadi lebih pandai khususnya dalam penanganan masalah-masalah yang
muncul dimasyarakat.
2.
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat
Sekilas pemberdayaan memiliki bebrapa
makna salah satunya adalah menjelaskan bahwa pemberdayaan pada hakekatnya
bertujuan untuk mendapatkan daya, kekuatan dan kemampuan untuk mengambil
keputusan dan tindakan yang akan dilakukan dan berhubungan dengan diri,
termasuk mengurangi kendala pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan.
Orangorang yang telah mencapai tujuan kolektif diberdayakan melalui kemandiriannya,
bahkan merupakan “keharusan” untuk lebih diberdayakan melalui usaha mereka
sendiri dan akumulasi pengetahuan, ketrampilan serta sumber lainnya dalam
rangka mencapai tujuan tanpa tergantung pada pertolongan dari hubungan eksternal.
Pemberdayaan secara singkat dapat diartikan sebagai upaya untuk memberikan
kesempatan dan kemampuan kepada kelompok masyarakat untuk berpartisipasi,
bernegoisasi, mempengaruhi, dan mengendalikan kelembagaan masyarakat secara bertanggung
jawab demi perbaikan kehidupannya. Pemberdayaan juga diartikan sebagai upaya
untuk memberikan daya atau kekuatan kepada masyarakat.
Pembangunan desa memegang peranan yang
penting karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan pada hakikatnya
bersinergi terhadap pembangunan daerah dan nasional. Hal tersebut terlihat
melalui banyaknya program pembangunan yang dirancang pemerintah untuk pembangunan
desa. Hampir seluruh instansi, terutama pemerintah daerah mengakomodir
pembangunan desa dalam program kerjanya. Tentunya berlandaskan pemahaman bahwa
desa sebagai kesatuan geografis terdepan yang merupakan tempat sebagian besar
penduduk bermukim. Dalam struktur pemerintahan, desa menempati posisi terbawah,
akan tetapi justru terdepan dan langsung berada di tengah masyarakat. Karenanya
dapat dipastikan apapun bentuk setiap program pembangunan dari pemerintah akan
selalu bermuara ke desa.
Pembangunan
desa masih memiliki berbagai permasalahan, seperti adanya desa terpencil atau
terisolir dari pusat-pusat pembangunan, masih minimnya prasarana sosial ekonomi
serta penyebaran jumlah tenaga kerja produktif yang tidak seimbang, termasuk
tingkat produktivitas, tingkat pendapatan masyarakat dan tingkat pendidikan
yang relatif masih rendah.
Semuanya itu pada akhirnya berkontribusi
pada kemiskinan penduduk. Fakta tersebut menyebabkan pemerintah semakin
intensif menggulirkan program
dan
proyek pembangunan dalam pelaksanaan pembangunan desa. Namun demikian program
atau proyek yang diarahkan dalam pembangunan desa justru tidak dapat berjalan optimal,
karena kebanyakan direncanakan jauh dari desa. Hubungan yang terbangun adalah
pemerintah sebagai subyek/pelaku pembangunan dan masyarakat desa sebagai
obyek/sasaran pembangunan.
Partisipasi yang ada masih sebatas
pemanfaatan hasil. Tingkat partisipasi dalam pembangunan masih terbatas,
misalnya masih sebatas peran serta secara fisik tanpa berperan secara luas
sejak dari perencanaan sampai evaluasi. Kondisi tersebut mengakibatkan peranan
pemerintah semakin besar.
Pemerintah berperan dominan sejak dari
perencanaan hingga pelaksanaan
program
atau proyek pembangunan. Fakta ini berangkat dari perspektif stakeholders pemerintahan bahwa
berhasilnya program atau proyek pembangunan diukur dari penyelesaian yang tepat
pada waktunya (efisiensi dan efektifitas) serta sesuai dengan rencana yang
ditetapkan. Dengan orientasi seperti ini, tentunya masyarakat desa beserta
stakeholder lainnya di desa yang seharusnya memiliki peranan yang besar tidak
dapat mengembangkan kemampuannya dan menjadi “terbelenggu” dalam berinovasi.
D.
Penyelenggaraan
Pemerintah Desa
Penyelenggaraan
otonomi daerah adalah demokratisasi dan keadilan, memerhatikan potensi dan
keanekaragaman daerah, kesesuaian huungan pusat dan daerah, meningkatkan
kemandirian daerah dengan meletakkan otonomi daerah yang luas dan utuh pada
kabupaten/ kota.
Menurut Widjaja (2003: 84) menyebutka
bahwa : Undang-undang Nomor 2 2 Tahun 1999, mengatur mengenai Desa (Bab IX,
Desa) pada pasal 93 sampai dengan pasal 111, merupakan masa transisi dan
memberikan landasan yang kuat menuju development
community, dimana desa tidak lagi merupakan level administrasi terendah, tidak
lagi menjadi bawahan daerah, tetapi lebih merupakan independent community.
Dalam pengaturan pemerintah desa telah
mengalami pergeseran paradigma utamanya dalam hal kewenangan. Pemerintah pusat
dan pemerintah daerah sebagaimana dimaklumi tidak lagi campur tangan secara
langsung tetapi memberikan pedoman, bimbingan, pelatihan/pembelajaran termasuk
peraturan desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD).
Menurut Widjaja (2003: 85) menjelaskan
bahwa “dalam rangka pemberdayaan pemerintah desa, maka diharapkan dapat
terwujud kondisi pemerintah desa yang kuat dan mandiri”. Selanjutnya Widjaja
(2003: 85) menyebutkan bahwa kondisi desa yang kuat dan mandiri dengan cara:
1. Penataan
dan pengembangan desa, kerja sama antar desa;
2. Penataan
dan pengembangan lembaga pemerintah desa dan paguyuban pemerintah desa;
3. Peningkatan
kapasitas aparatur pemerintah desa;
4. Penataan
dan pengembangan pendapatan kekayaan daerah dan keuangan desa;
5. Meningkatkan
ketahanan masyarakat;
6. Pemantapan
nilai-nilai sosial budaya setempat (adat setempat yang bersifat lokalitas);
7. Pengembangan
usaha ekonomi masyarakat;
8. Peningkatan
sumber daya alam yang berwawasan lingkungan;
9. Penigkatan
pemanfaatan teknologi tepat guna sesuai kebutuhan masyarakat.
E.
Kebijaksanaan
Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Widjaja
(2003: 86) menyebutkan bahwa kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam rangka
pemberdayaan pemerintah desa adalah:
1. Mengembangkan
kemandirian kelembagaan pemerintah desa, lembaga adat desa dan lembaga lainnya;
2. Menigkatkan
pola pengembangan desa , tingkat perkembangan desa dan pemebentukan desa baru;
3. Meningkatkan
pola penataan kewenangan desa dan pembagian wilayah desa, pusat pertumbuhan
desa dan wilayah berkemban, pendataan penduduk dan monografi;
4. Mengembangkan
peranan lembaga adat mengembangkan hak-hak wilayah;
5. Menguatkan
dan meningkatkan kerja sama antar desa;
6. Meningkatkan
kapasitas kemampuan aparatur pemerintahan desa, dan sistem pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan;
7. Perumusan
kebijakan pemberian tunjangan pendapatan dan tabungan asuransi bagi aparatur
pemerintahan desa;
8. Perumusan
kebijakan fasilitas pengelolaan Badan Perwakilan Desa serta pengelolaan
sekretaria Badan Perwakilan Desa;
9. Perumusan
kebijakan fasilitas pengelolaan sarana dan prasarana pemerintahan desa;
10. Meningkatkan
kapasitas sumber pendapatan untuk kepentingan desa dalam menggali potensi
kekayaan desa;
11. Meningkatkan
pemanfaatan dana pinjaman dan sumbangan pihak ketiga bagi kepentingan desa.
F.
Pemberdayaan Masyarakat
Desa
Pemberdayan
masyarakat adalah upaya meningkatkan kemampuan dan potensi yang dimiliki
masyarakat, sehingga masyarakat dapat mewujudkan jati diri, harkat dan
martabatnya secara maksimal untuk bertahan dan mengembangkan diri secara
mandiri baik dibidang ekonomi, sosial, agama dan budaya.
Menurut Widjaja (2003: 169),
pemberdayaan masyarakat terutama dipedesaan tidak cukup hanya dengan upaya
meningkatkan produktivitas, memberikan kesempatan usaha yang sama atau memberi
modal saja, tetapi harus di ikuti pula dengan perubahan struktur sosial ekonomi
masyarakat, mendukung berkembangnya potensi masyarakat melalui peningkatan
peran, produktivitas dan efisiensi serta memperbaiki empat akses yaitu:
1. Akses
terhadap sumber daya;
2. Akses
terhadap teknologi;
3. Akses
terhadap pasar;
4. Akses
terhadap sumber pembiayaan.
Keempat akses ini, disamping menjadi
tanggung jawab pemerintah untuk
memfasilitasinya,
juga diperlukan peran aktif dari kelompok-kelompok masyarakat didesa dan
kelurahan untuk membentuk usaha bersama atas kepentingan bersama pula yang
diselenggarakan secara kekeluargaan yaitu ‘koperasi’.
G.
Kerangka Berpikir
Desa
Karangwuni merupakan salah satu desa dikecamatan Rongkop yang maju dalam bidang
partisipasi masyarakat terhadap perencanaan pembangunan desa. Pengaruh mata
pencaharian dan kehidupan ekonomi sangant membantu didalam aspek kehidupan,
sehingga mempengaruhi partisipasi untuk terjun secara langsung kepada
pemerintah desa yang hanya melaksanakan tugas pokok dari pemerintah pusat. Untuk
menunjang pembangunan desa maka masyarakat juga ikut ambil bagian didalam
pelaksanaan dan penilaian hasil pembangunan yang dicapai oleh pemerintah desa.
H.
Pertanyaan Penelitian
Untuk
membatasi ruang lingkup penelitian, peneliti mendiskripsikan secara terperinci
dan mendalam mengenai partisipasi LPMD dalam perencanaan pembangunan desa
didesa krangwuni kecamatan rongkop kabupaten gungkidul yogyakrta.
Pembangunan
Otonomi Daerah Perencanaan Pembangunan SPP UU No. 25/2004
1. Menyusun
rencana
2. Penetapan
rencana
3. Pengendalian pelaksanaan rencana
4. Evaluasi
pelaksanaan rencana Peran LPMD dalam Perencanaan pembangunan partisipatif:
5. Terfokus
pada kepentingan masyarakat Partisipatoris Sinergitas legalitas Partisipasi
masyarakat
a. Perencanaan
partisipatif
Pertanyaan penelitian adalah
sebagai berikut :
1.
Deskripsi perencanaan
pelayanan desa?
2.
Bagaimanakah
partisipasi masyarakat dalam perencanaan pemberdayaan desa?
3.
Pengerian dan tugas
lembaga pemberdayaan masyarakat desa
4.
Apakah perencanaan
pelayanan desa sudah dilaksanakan?
III
METODE PENELITIAN
A.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan perspektif
pendekatan kualitatif. Menurut Denzim dan Lincoln (Moleong, 2011: 5) menyatakan
bahwa “penelitian kualitatif adalah penelitian yang menggunakan latar alamiah,
dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan
melibatkan berbagai meode yang ada”. Adapun Bogdan dan taylor (Moleong, 2011:
4) menjelaskan bahwa ‘mendefinisikan metodologi kualitatif sebagai prosedur
penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau
lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati”. Sejalan dengan
definisi tersebut, Kirk dan Miller (Moleong, 2011: 4) mendeinisikan bahwa
penelitian kualitatif adalah “tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial
yang secara fundamental bergantung dari pengamatan pada manusia baik dalam
kawasannya maupun dalam peristilahannya”.
Menurut David Williams (Moleong, 2011:
5) menjelaskan bahwa penelitian kualitatif adalah pengumpulan data pada suatu
latar alamiah, dengan menggunakan metode alamiah dan dilakukan oleh orang atau
peneliti yang tertarik secara alamiah. Melalui metode penelitian deskriptif,
metode ini berusaha mendeskripsikan atau melukiskan secara terperinci atau
mendalam partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di Desa
Karangwuni Kecamatan Rongkop Kabupaten Gunungkidul, dengan pemilihan rancangan
deskriptif kualitatif, maka penulis akan melakukakn pendekatan terhadap obyek
penelitian dengan menggali informasi sesuai dengan persepsi penulis dan
informan dan dapat berkembang sesuai dengan interaksi yang terjadi dalam proses
wawancara. Penulis senantiasa menginterpretasikan makna yang tersurat dan
tersirat dari penjelasan yang diberikan informan, hasil observasi lapangan
serta catatan pribadi.
Pendekatan penelitian merupakan suatu
teknik dan prosedur yang digunakan dalam proses pengumpulan data. Berdasarkan
pendapat tersebut, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan deskriptif kualitatif. Pendekatan ini dipilih dengan alasan bahwa
gejala-gejala, informasi, keterangan-keterangan dan penjelasan-penjelasan data
dari hasil pengamatan selama berprosesnya penelitian mengenai Peran Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Mendorong Partisipasi Masyarakat Desa
Karangwuni Kecamatan Rongkop ini akan lebih tepat bila diungkapkan dalam bentuk
katakata.
B.
Subyek dan Obyek
Penelitian
Subyek dalam penelitian ini adalah
pengurus LPMD, Pengurus Desa dan warga masyarakat Desa Karangwuni Kecamatan
Rongkop. Untuk mendukung keabsahan data peneliti melakukan trianggulasi data.
Sedangkan obyek penelitiannya adalah Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dalam Mendorong Partisipasi Masyarakat Desa Karangwuni Kecamatan Rongkop.
C.
Setting Penelitian
Setting penelitian disesuaikan dengan
permasalahan yang akan dijawab melalui penelitian. Adapun dalam penelitian ini
setting penelitian berlangsung di desa karangwuni kecamatan rongkop.
D.
Instrumen Penelitian
Menurut Moleong (2011: 168) mnyebutkan
bahwa “dalam penelitian kualitatif peneliti merupakan instrumen utama yaitu
sebagai perencana, pelaksana, pengumpul data, analisis, penafsiran data dan
pada akhirnya ia menjadi pelapor hasil penelitiannya”. Lebih lanjutnya Moleong
(2011: 169) memaparkan bahwa “ciri-ciri umum manusia sebagai instrumen mencakup
segi responsive, dapat menyesuaikan diri, menekankan keutuhan, mendasarkan diri
atas pengetahuan, memproses dan mengikhtisarkan dan memanfaatkan kesempatan
mencari respons yang tak lazim atau idiosinkratik”.
Adapun alat bantu yang digunakan dalam
penelitian ini adalah alat fotografi, tape recorder, dokumen-dokumen yang
berhubungan dengan masalah penelitian dan alat bantu lainnya.
E.
Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dapat diartikan
sebagai cara yang dipakai dalam mengumpulkan data melalui angket, observasi,
wawancara, skala bertingkat, dokumentasi (Suharsimi Arikunto, 2005: 100).
Adapun metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1.
Wawancara
Wawancara merupakan pertemuan dua orang
untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab, sehingga dapat
dikonstruksikan makna dalam suatu topik tertentu (Sugiyono, 2012: 72). Teknik
wawancara diarahkan pada suatu masalah tertentu atau yang menjadi pusat penelitian.
Hal ini merupakan sebuah proses untuk menggali informasi secara langsung dan
mendalam. Informasi akan diperoleh terutama dari mereka yang tergolong sebagai
sumber informasi yang tepat dan sebagai kunci. Wawancara ini dapat dipakai
untuk melengkapi data yang diperoleh melalui observasi. Dalam wawancara
peneliti menggali sebanyak mungkin data yang terkait dengan masalah partisipasi
lembaga pemberdayaan masyarakat desa dalam perencanaan pembangunan desa
Karangwuni kecamatan Rongkop. Pada penelitian ini akan dilakukan wawancara
dengan Pengurus LPMD, Pengurus Desa dan masyarakat. Dalam wawancara peralatan yang
dibutuhkan yaitu : naskah kuesioner atau daftar pertanyaan, alat perekam (voice
recorder), kamera dan alat tulis.
2. Observasi
Menurut Nasution (Sugiyono, 2012: 64),
observasi adalah “dasar semua ilmu
pengetahuan”. Metode ini digunakan untuk memperoleh data atau informasi yang
lebih lengkap dan terperinci. Data informasi yang diperoleh melalui pengamatan
ini selanjutnya dituangkan dalam tulisan. Dalam penelitian ini peneliti
berperan serta aktif melihat langsung proses pembangunan terkait peran
partisipasi lembaga pemberdayaan masyarakat desa dalam perencanaan pembangunan desa
Karangwuni kecamatan Rongkop yang meliputi lokasi penelitian, keadaaan
lingkungan penelitian, peruses perencanaan, proses partisipasi dan faktor-
faktor pendukung partisipasi lembaga pemberdayaan masyarakat desa dalam
perencanaan pembangunan desa Karangwuni kecamatan Rongkop.
3.
Dokumentasi
Menurut Sugiyono (2012: 82) menyebutkan
bahwa “dokumen merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu”. Dokumen bisa berbentuk
tulisan misalnya catatan harian, sejarah kehidupan (life histories),
ceritera, biografi, peraturan, kebijakan. Seperti biografi, foto, gambar, film,
dan lain-lain. Dokumentasi digunakan untuk menggali informasi dalam kaitannya
dengan arsip atau catatan yang ada, proses perencanaan pembangunan, foto-foto
kegiatan, fasilitas, dan sarana serta catatan kejadian yang dapat membantu
menjelaskan kondisi yang akan digambarkan oleh peneliti. Penggunaan dokumen ini
mengumpulkan data data yang dapat mendukung dan menambah data dan informasi
bagi teknik pengumpulan data yang lain.
F.
Teknik Pemeriksaan
Keabsahan Data
Untuk menetapkan
keabsahan data diperlukan teknik pemeriksaan. Dalam
penelitian
ini menggunakan metode trianggulasi untuk pemeriksaan keabsahan data. Teknik
trianggulasi data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan sumber.
Menurut Patton (Moleong, 2011: 330), “trianggulasi dengan sumber berarti
membandingkan data dan mengecek balik derajat kepercayaan suatu informasi yang
diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda dalam penelitian
kualitatif”.
G.
Teknik Analisis Data
Prinsip
utama dalam analisa data adalah bagaimana menjadikan data atau informasi yang
telah dikumpulkan disajikan dalam bentuk uraian dan sekaligus memberikan makna
atau interpretasi sehingga informasi tersebut memiliki signifikan ilmiah atau
teoritis. Analisis data kualitatif menurut Bogdan dan Bikken (Moleong,
2011:248) adalah “upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan
data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensistesiskannya,
mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari
dan memutuskan apa yang diceritakan kepada orang lain”. Teknik analisis yang
digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Teknik
analisa data ini menguraikan, menafsirkan dan menggambarkan data yang terkumpul
secara sistemik dan sistematik. Prosesnya berbentuk siklus bukan linear. Kegiatan
pengumpulan data dan analisis data tidak dapat dipisahkan. Pengumpulan data
ditempatkan sebagai komponen yang merupakan bagian integral dari kegiatan
analisis data. Analisis data pada dasarnya sudah dilakukan sejak awal kegiatan
penelitian sampai akhir penelitian.
Dalam
model kegiatan ini kegiatan analisis dibagi menjadi 3 tahap, yaitu pengumpulan
data, reduksi data, penyajian data dan penarikan simpulan.
1.
Tahap reduksi data
Reduksi data yaitu proses pemilihan data
kasar dan masih mentah yang berlangsung terus menerus selama penelitian
berlangsung melalui tahapan pembuatan ringkasan, memberi kode, menelusuri tema
dan menyusun ringkasan. Tahap reduksi data yang dilakukan penulis adalah
menelaah secara keseluruhan data yang dihimpun dari lapangan mengenai
partisipasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam perencanaan pembangunan
di Desa Karangwuni, Kecamatan Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, kemudian
memilah-milahnya kedalam kategori tertentu.
2.
Tahap penyajian data
Seperangkat hasil reduksi data kemudian
diorganisasikan kedalam bentuk
matriks
(display data) sehingga terlihat gambarannya secara lebih utuh. Penyajian data
dilakukan dengan cara penyampaian informasi berdasarkan data yang dimiliki dan
disusun secara runtut dan baik dalam bentuk naratif, sehingga mudah dipahami.
Dalam tahap ini peneliti membuat rangkuman secara deskriptif dan sistematis
sehingga tema sentral yaitu partisipasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
dalam perencanaan pembangunan di Desa Karangwuni, Kecamatan Rongkop, Kabupaten
Gunungkidul dapat diketahui dengan mudah.
3.
Tahap verifikasi data/
penarikan simpulan
Verifikasi data penelitian yaitu menarik
simpulan berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai sumber, kemudian
peneliti mengambil simpulan yang bersifat sementara sambil mencari data
pendukung atau menolak simpulan. Pada tahap ini, peneliti melakukan pengkajian
tentang simpulan yang telah diambil dengan data pembanding teori tertentu.
Pengujian ini dimaksudkan untuk melihat kebenaran hasil analisis yang
menghasilkan simpulan yang dapat dipercaya. Analisis data dilakukan dalam
proses observasi dan wawancara deskriptif, selanjutnya dilakukan analisis lebih
lanjut, dengan menggabungkan elemenelemen yang sama. Analisis ini dilakukan
bersamaan dengan pengamatan terfokus dan wawancara struktural. Dalam tahap ini
terkait dengan fokus penelitian yaitu partisipasi lembaga pemberdayaan
masyarakat desa dalam perencanaan pembangunan desa Karangwuni kecamatan
Rongkop, dan faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan program.
Maka selanjutnya dilakukan analisis dengan cara pengorganisasian hasil temuan
data dari pengamatan dan wawancara yang diperoleh secara terseleksi dilanjutkan
dengan analisis tema untuk mendeskripsikan secara menyeluruh dan menampilkan
makna dari yang menjadi fokus penelitian. Dari hasil studi tersebut dilakukan pembahasan
dari analisis serta evaluasi sesuai dengan kriteria yang ada. Kemudian
dilakukan penarikan kesimpulan dan analisis rekomendasi. Berangkat dari
analisis rekomendasi ini kemudian diajukan beberapa rekomendasi yang dipandang
penting dan bermanfaat.
IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.
Hasil Penelitian
1.
Diskripsi Wilayah
Desa Karangwuni adalah salah satu desa
yang ada diwilayah Kecamatan Rongkop, Daerah Kabupayen Gunungidul, propinsi
Daerah Istimewa Yoghyakarta dengan pusat pemerintahan di Dusun Karangwuni. Mengingat
Dusun Karangwuni terletak ditengah-tengah wilayah Desa Karangwuni maka akan
memudahkan dalam menjalankan roda pemerintahan maupun dalam pelayanan kepada
masyarakat se Desa Karangwuni.
Konon menurut cerita bahwa dijaman
dahulu Kepala Desa atau Lurah Desa merupakan orang yang disegani masyarakat
karena lurah-lurah Desa Karangwuni terdahulu merupakan lurah-lurah yang sangat
bewibawa, dihormati dan diseganiseperti Sastro Hardjo yang dikenal dengan
sebutan Lurah Pampang. Kemudian Lurah Desa linnya yang termasuk keturunan Bangsawan
dari Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat (Yogyakarta) yakni R. Radyo Hardjono
yang arif dan bijaksana. Berikut ini diskripsi beberapa keadaan Desa
Karangwuni:
a. Kependudukan
Jumlah penduduk Desa Karangwuni pada
tahun 2010 sebanyak 4250 jiwa dengan jumlah kepala keluarga 1220. Jumlah
penduduk Desa Karangwuni 2114 jiwa, penduduk laki-laki 2136 jiwa. Balita 122
jiwa, usia sekolah 564 jiwa, usia kerja 3461 jiwa, usia lanjut usia 103 jiwa.
Tabel
1. Tabel Penduduk Tahun 2007 sampai dengan tahun 2010
|
|
|
Penduduk
|
Jumlah
|
Ket
|
No.
|
Tahun
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
|
|
1
|
2007
|
2.128
|
2.083
|
4.211
|
|
2
|
2008
|
2.125
|
2.102
|
4.227
|
|
3
|
2009
|
2.125
|
2.103
|
4.228
|
|
4
|
2010
|
2.136
|
2.114
|
4.250
|
|
(sumber : Dokumen Praturan Desa Karangwangun)
Tabel
2. Tabel jumlah Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2010
No
|
Tahun
|
Penduduk
|
Jumlah
|
Ket
|
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
||||
1
|
2007
|
1.174
|
61
|
1.235
|
|
2
|
2008
|
1.131
|
82
|
1.213
|
|
3
|
2009
|
1.119
|
81
|
1.200
|
|
4
|
2010
|
1.123
|
97
|
1.1220
|
|
(sumber : Dokumen Praturan Desa
Karangwangun)
B.
Aparatur
Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah
Desa Karangwuni sebanyak
21
orang yang terdiri dari 20 laki-laki dan 1 perempuan.
Tabel
3. Data Perangkat Desa Karangwuni Desember Tahun 2010
No
|
Jabatan
|
Keterangan
|
1
|
Kepala
Desa
|
Terisi
|
2
|
Sekretaris
Desa
|
Terisi
|
3
|
Kabag.
Pemerintah
|
Terisi
|
4
|
Kabag.
Ekonomi dan Pembangunan
|
Kosong
|
5
|
Kabag.
Kesejahteraan Rakyat
|
Terisi
|
6
|
Kaur.
Keuangan
|
Terisi
|
7
|
Kaur.
Umum
|
Terisi
|
8
|
Kaur.
Perencanaan
|
Terisi
|
9
|
Dukuh.
Kerdonmiri
|
Terisi
|
10
|
Dukuh
Saban
|
Terisi
|
11
|
Dkuh
Duwet
|
Terisi
|
12
|
Dukuh
Suruh
|
Terisi
|
13
|
Dukuh
Karangwuni
|
Terisi
|
14
|
Dukuh
Pampang
|
Terisi
|
15
|
Dukuh
Tirisan
|
Terisi
|
16
|
Dukuh
Srinten
|
Terisi
|
17
|
Dukuh
Ngejring
|
Terisi
|
18
|
Dukuh
Ngerong
|
Terisi
|
19
|
Staff
3 Orang
|
Terisi
|
C.
Keadaan
Penduduk
Jumlah penduduk usia keeja di
DsaKarangwuni Tahun 2010 sebanyak
3461
jiwa atau sebanyak 81,44%. Jenis sekolah di Desa Karangwuni Tahun
2010
meliputi pendidikan pra sekolah, SD, SMP, SMA. Addapun rinciannya
dapat
dilihat pada tabel berikut :
Tabel
4. Jenis Sekolah di Desa Karangwangun Tahun 2010
No.
|
Jenis Sekolah
|
Jumlah Unit
|
Jumlah Ruang Kelas
|
Kondisi Ruang
Kelas
|
||
Baik
|
Rusak Ringan
|
Rusak Berat
|
||||
1
|
PAUD
|
5
|
5
|
4
|
-
|
-
|
2
|
TK
|
5
|
5
|
5
|
-
|
-
|
3
|
SD
|
4
|
24
|
24
|
-
|
-
|
4
|
SMP
|
1
|
12
|
12
|
-
|
-
|
5
|
SMA/SMK
|
1
|
3
|
3
|
-
|
-
|
Kesehatan dalam penerapan hidup bersih
dan sehat dimasyarakat dapat diukur dari berbagai indikator dan tercermin dalam
meningkatna derajat kesehatan masyarakat antara lain :
a. Angka
kematian bayi pada tahun 2009 sebesar 0 dan pada 2010 tetap sebesar 0.
b. Angka
kematian kasar pada tahun 2009 dan tahun 2010
c. Penderita anemia ibu hamil pada tahun 2009
sebesar 0 dan pada tahun 2010 sebesar 0.
d. Penderita
anemia balita pada tahun 2009 sebesar 0 dan pada tahun 2010 sebesar 0.
e. Penderita
kurang energi kronis (KEK) WUS pada tahun 2009 sebesar 0 danpada tahun 2010
sebesar 0.
f. Status
gizi masyarakat diwilayah Desa Karangwuni kurang begitu baik, hal ini ditandai
dengan tingginya angka gizi buruk sebesar 0,07% dan gizi kurang sebesar 0,40%
pada tahun 2009, 50 sedangkan pada tahun 2010 angka gizi buruk 0,05% dan gizi kurang
0,35%.
Penduduk Desa
Karangwuni sebanyak 4.167 jiwa (98,05%) memeluk agama Islam, sedangkan pemeluk
Agama Kristen Protestan 81 jiwa (1,90%) Agama
Katholik 2 jiwa (0,05%).
(Sumber :
Dokumentasi Peraturan Desa Karangwuni)
D.
Prasarana
dan Sarana Desa
Untuk meningkatkan pelayanan transportas
lokal perlu dilkukan pemerataan pembangunan jalan keseluruh wilayah desa secara
proporsional. Jaringan transportasi yang ada selain berfungsi
untukmenghubungkan padukuahn-padukuhan di dalam wilayah desa juga merupakan
penghubung dengan desa-desa lain diluar wilayah. Jalur jalan yang menghubungkan
Kelurahan di wilayah Jawa Tengah bagian selatan adalah jalur jalan yang
melewati Karangwuni-Gedong. Jalur jalan yang merupakan jalur transportasi koridor
fungsi perdagangan, industri
dan
pusat pemukiman yaitu Kerdonmiri-Ponjong-Semanu-Wonosari-Patuk terus ke Kota
Yogyakarta. Untuk membuka akses wilayah selatan Pulau Jawa, mulai dari Saban- Duwet-Wonogiri-Pacitan
akan dikembangkan jaringan jalur lintas selatan (JJLS). Akses ini dimaksudkan
sebagai pengembangan peluang ekonomi diwilayah pantai selatan Pulau Jawa.
Panjang jaringan jalan lintas selatan di Desa Karangwuni sepanjang 2km dengan
melintasi 2 Padukuhan diwilayah Desa Karangwuni.
Peningkatkan pelayanan kesehatan di Desa
Karangwuni perlu adanya ketersediaan sarana yang memadai, sehingga pelayanan
kepada masyarakat akan semakin baik. Saranan kesehatan yang ada tersebar
diseluruh wilayah Desa Karangwuni, sehingga pemerataan pelayanan akan semakin dapat
diwujudkan. Adapun jenis dan jumlah sarana kesehatan di Desa Karangwuni tahun
2010 adalah sebagai berikut : puskesmas 1 buah, prkatek bidan 2 buah,
posyandu
10 buah.
Bidang keagamaan diupayakan adanya
hubungan yang harmonis antara umat beragama yang ada diwilayah Desa Karangwuni,
demikian pula adanya pembangunan sarana ibadah dari berbagai agama yang ada,
sehingga ratio antar banyaknya masing-masing umat beragama terhadap tempat ibadahnya
semakin bak. Sedangkan jumlah sarana peribadatan menurut agama yang ada adalah
sebagai berikut : sarana peribadatan umat Islam sebanyak 12 buah yang tersebar
diseluruh Padukuhan dan tempat peribadatan umat Kristiani sebanyak 1 buah.
E.
Keadaan
Ekonomi
1.
Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB)
Keberhasilan pembangunan ekonomi suatu
daerah dapat dicerminkan dari beberapa indikator makro. Salah satu indikator
makro yang sering dipakai untuk melihat keberhasilan pembangunan adalah Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB). Besarnya nilai PDRB yang behasil dicapai dan
perkembangannya merupakan refleksi dari kemampuan desa dalam mengelola
sumberdaya alam dan sumber daya manusia. Berlangsungnya pelaksana pembangunan
Desa Karangwuni saatvini juga ditunjukkan oleh adanya perkembangan sektor jasa
yangvcenderung naik. Sifat sektor jasa mudah tumbuh seiring banyaknya pelaksanaan
pembangunan fisik, tidak memerlukan sumber daya manusia yang tinggi sehingga
mudah dimasuki masyarakat tanpa memerlukan ketrampilan rumit dan dari segi
ekonomi lebih menjanjikan. Disisi lain, sektor pertanian mengalami
kecenderungan sulit naik atau lebih cenderung kearah stagnan yang menandakan
adanya kejenuhan dalam perkembangannya. Kedua fenomena diatas menunjukkan
adanya transformasi ekonomi dari sektor primer ke sektor sekunder dan tersier.
Kontributor sektor terbesar dalam
pembentukan PDRB Desa Karangwuni berasal dari sektor pertanian sedangkan
penyumbang terbesar kedua adalah sektor jasa. Penyumbang terkecil PDRB Desa Karangwuni
adalah sektor ertambangan dan penggalian. Kondisi ini menunjukkan bahwa Sektor Pertanian
saat ini masih menjadi andalan sumber mata pencaharian masyarakat Desa
Karangwuni, tetapi dimasa mendatang aspek manajemen kelembagaan harus
mendapatkan perhatian yang serius yaitu terobosan kebijaksanaan yang berarti
karena dampaknya langsung mengena pada laju perkembangan yang cenderung stagnan
bahkan turun.
2.
Pertumbuhan Ekonomi Per
Sub Sektor
Perkembangan peranan Sektor Pertanian
dari tahun ke tahun yang semakin menurun adalah sebagai akibat dari turunnya
peranan sub sektor tanaman bahan makanan. Penurunan Sub Sektor Tanaman Bahan Maka nan ini berasal dari tanaman padi dan
palawija, terutama padi sawah tadah hujan, ketela pohon, kacang tanah dan
kedelai.
3.
PDRB per Kapita
Salah satu indikator untuk mengukur
tingkat kemakmuran yang telah dicapai penduduk suatu daerah adalah dengan
menghitung PDRB Per Kapita. Jika data tersebut disajikan secara berkala maka
akan menunjukkan adanya perubahan kemakmuran.
4.
Potensi Ekonomi
Potensi sumber ekonomi yang dimiliki
Desa Karangwuni cukup beragam dengan segala kekayaan alam yang terkandung
didalamnya. Keadaan potensi sumber daya alam Desa Karangwuni adalah sebagai berikut
:
a.
Lahan Pertanian
Lahan pertanian yang dimiliki Desa
Karangwuni adalah lahan kering tadah hujan yang tergantung pada iklim khusunya curah
hujan. Rincian lahan pertanian Desa Karangwuni adalah sebagai berikut:
· Tegal
783.6750 hektar
· Pekarangan 72, 1145 hektar
· Telaga
2,5168 hektar
Tegal rata-rata dapat ditanami 2 kali
dalam 1 tahun (padi 1kali, palawija 1kali). Dapat juga dengan sistem tanam tumpang
sari.
b. Hutan
Luas Hutan Desa Karangwuni 171 ha atau
15,51% dari luas wilayah, Desa Karangwuni yang terdiri dari Hutan Rakyat.
c. Pertambangan
Desa Karangwuni memiliki sumber daya
alam tambang yang berupa bahan galian golongan C meliputi: batu gamping terumbu
keras, bayu gamping terumbu lunak. Akan tetapi dengan diberlakukannya Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasioanal
yang salah satunya mengatur tentang kawasan Karst yang merupakan kawasan
lindung geologi, serta berdasarkan Keputusan Mentri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 1659 K/40/MEM/2004 tentang Penetapan Kawasan Karst Gunung Sewu
dan Pacitan Timur, wilayah Desa Karangwuni termasuk salah satu Desa yang
merupakan kawasan karst sehingga segala kegiatan pertambangan dilarang.
d.
Flora
Flora yang ada diwilayah Desa Karangwuni
cukup beragam dan memiliki kekhasan ekosistem yang didominasi lahan kering dan
perbukitan kapur (karst) di wilayah selatan. Flora yang dapat dijumpai di
wilayah Desa karangwuni dapat dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu
tanaman musiman dan tanaman
tahunan.
Tanaman musiman antara lain meliputi padi (sawah dan gogo), palawija (jagung,
kacang tanah, ubi kayu, dan bermacammacam polo kependem), sayuran. Tanaman
tahunan antara lain meliputi tanaman buah-buahan (mlinjo, nangka, sirsat,
mangga, kelapa) dan kayu-kayuan (jati, mahoni, sono keling, akasia, bambu).
e.
Industri
Sebagian industri Desa Karangwuni adalah
industri rumah tangga sebanyak 9 unit. Galitikum, caving, climbing, tracking
dan otomotif.
Partisipasi LPMD ikut menyusun
perencanaan lima tahunan RPJM Desa yang berpedoman pada RPJMD Kabupaten dan
memperhatikn RPJM Nasional. Penyusunan RPJM Desa seharusnya dilakukan sejak
Kepala Desa terpilih dilantik. Visi, misi serta Program Kepala Desa terpilih
menjadi visi, misi dan program jangka menengah desa. Sebagai dokumen
perencanaan lima tahunan, RPJM Desa adalah bagian dari Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Desa (RPJP Desa) yang berkedudukan sebagai dokumen perencanaan
induk dengan periode waktu 20 tahunan. Dalam rangka pengintegrasian perencanaan
pembangunan desa dalam
sistem
pembangunan nasional, pemerintah desa wajib menyusun dokumen rencana
pembangunan jangka menengah. Kegiatan pnyusunan dokumen perencanaan sebagaimana
dimaksud merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 25
Tahun
2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undangundang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Untuk
menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2010-2015
yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan periode lima tahun, desa harus
menyelenggarakan Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)
Jangka Menengah secara partisipatif, dengan melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan
pembangunan setempat.
Pembangunan
yang telah dilaksanakan selama lima tahun atau kurun waktu 2005-2010 telah
menghasilkan kemajuan dalam kehidupanmasyarakat dan telah meletakkan landasan
yang kuat bagi Desa Karangwuni untu melanjutkan pembangunan pada tahun yang
akan datang. Pembangunan pada masa tahun yang akan datang akan menghadapi
banyak perubahan dan kendala, akibat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta pengaruh globalisasi yang melanda dunia, yang mengakibatkan
kegiatan pembangunan desa akan semakin terkait dengan perkembangan nasional dan
internasional. Sasaran pembangunan desa masih belum tercapai dimana struktur
ekonomi masih bergerak lambat dan didominasi oleh sektor primer sehingga
masalah yang belum sepenuhnya terpecahkan perlu dilanjutkan upaya mengatasinya
pada tahun yang akan datang. Oeh karena itu perlu terus diupayakan akselerasi
pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan serta pemenuhan hak-hak dasar
masyarakat, peningkatan kesejahteraan rakyat dan upaya untuk mengurangi
ketertinggalan desa.
2.
Pengertian
Rencana Pembangunan Desa
Maksud penyusunan RPJM Desa untuk
mengintegrasikan dan menciptakan keterpaduan, keserasian dan mensinergikan
program-program pembangunan desa. Sedangkan tujuan penyusunan RPJM Desa adalah:
a. Menyediakan
acuan resmi oleh Pemerintah Desa dan BPD untuk acuan dalam penentuan pilihan
program kegiatan tahunan desa yang akan dibahas dalam rangkaian forum
musyawarah perencanaan pembangunan desa secara berjenjang.
b. Menyediakan
acuan resmi bagi seluruh jajaran Pemerintah Desa dan BPD dalam menentukan
prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APB Desa dan
sumber pembiayaan dari APBD Kabupaten APBD Propinsi serta APBN.
c. Menyediakan
suatu tolok ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan
Pemerintah Desa.
d. Menyajikan
gambaran kondisi umum desa sekarang dalam konstelasi regional dan nasional
sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam rangka mewujudkan
visi dan misi desa.
e. Memudahkan
seluruh jajaran aparatur Pemerintah Desa dan BPD dalam mencapai tujuan dengan
cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.
f. Memudahkan
seluruh jajaran aparatur Pemerintah Desa dan BPD untuk memahami arah kebijakan
dan program serta kegiatan operasional tahunan dalam rentang waktu lima tahun.
3.
Potensi
dan Hambatan
Pembangunan dilaksanakan sebagai upaya
untuk mengurangi kesenjangan dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki untuk
mengatasi permasalahan dan kendala yang dihadapi. Berdasarkan gambaran umum
yang dikemukakan dimuka, dapat diketahui potensi, permasalahan, tantangan dan
ancaman yang dihadapi oleh
Desa
Karangwuni.
a. Potensi
Adapun potensi ataupun kekuatan yang dimiliki Desa Karangwuni adalah sebagai
berikut:
1. Luas
wilayah Desa Karangwuni adalah 1.102.6155 m2 merupakan potensi keruangan untuk
pengembangan wilayah yang memadai.
2. Jumlah
penduduk Desa Karangwuni sebanyak 4250 jiwa dengan penduduk usia produktif
sebanyak 3461 jiwa mrupakan potensi tenaga kerja.
3. Tanah
pertanian yang berupa tegal seluas 783.6750 m2 merupakan potensi untuk
pengembangan pertanian.
4. Tanah
pekarangan seluas 72.1145 m2 selain digunakan untuk pemukiman juga merupakan
potensi pengembangan holtikultura dan ikan terpal.
5. Adanya
budidaya peternakan antara lain penggemukan sapi, ternak kambing, ternak ayam
dan lain-lain.
6. Adanya
PAH, sumur dan telaga yang kondisinya cukup baik selain digunakan untuk
memenuhi kebutuhan mandi dan cuci juga merupakan potensi untuk pengembangan
perikanan darat.
7. Ketersediaan
bahan galian C yang berupa batu kapur dan batu andesit (watu lintang) merupakan
potensi untuk pengembangan sektor ertambangan dan industri.
8. Usaha
mikro/ industri rumah tangga yang telah ada berupa pengolahan kayu, pengrajin
olahan makanan seperti jenang, criping, kripik, emping, tempe, rempeyek dan
lain-lain.
9. Perilaku
masyarakat yang ulet, pekerja keras, gotongroyong an hidup hemat.
10. Adanya
sumber daya manusia (SDM) yang masih dapat ditingkatkan. Adanya Jalan Jalur
Lintas Selatan (JJLS) yang melintasi wilayah Desa Karangwuni membuka peluang
untuk membuka sektor ekonomi.
11. Tersedianya
hasil pertanian yang merupakan bahan baku industri rumah tangga.
12. Tersedianya
Hijauan Pakan Ternak (HPT)bserat minat dan kemampuan masyarakat dalam bidang
peternakan.
13. Adanya Bidan Desa, kader Posyandu dan
Puskesmas.
14. Adanya
jaringan pipa PDAM.
15. Adanya
jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan desa maupun jalan setapak.
16. Adanya
klub olahraga dan seni.
17. Adanya
budaya yang berkembang.
18. Tersedianya
jaringan listrik.
b.
Hambatan
Permasalahan yang dihadapi Desa
Karangwuni adalah sebagai berikut:
1. Bencana
kekeringan yang selalu terjadi setiap musim kemarau.
2. Kurangnya
sarana prasarana pelayanan publik.
3. Jalan
poros desa yang rus
4. Jalan
desa yang kurang representatif.
5. Jalan
lingkungan padukuhan yang kurang representatif.
6. Akses
menuju lahan pertanian yang sulit dilalui.
7. Sarana
prasarana pendidikan yang kurang lengkap.
8. Kondisi
Balai Desa dan Kantor Desa kurang representatif.
9. Kurangnya
sarana dan prasarana unuk kegiatan lembaga desa.
10. Sarana
dan prasarana olahraga dan seni kurang.
11. Rumah
tidak layak huni.
12. Belum
tersedianya alat-alat penunjang produksi pertanian.
13. Kurangnya
sarana peternakan.
14. Banyaknya
lahan kritis.
15. Kurangnya
sarana prasarana keamanan dan ketertiban umum.
16. Sering
terjadi kecelakaan dijalan raya.
17. Daya
listrik yang terpasang kurang optimal.
18. Kurangnya
sarana persewan bagi masyarakat.
Beberapa peluang yang dapat untuk
mengatasi permasalahan adalah:
1. Pelaksanaan
otonomi Desa yang dituangkan dalam Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diwujudkan dalam bentuk
Alokasi Dana Desa (ADD) dan bantuan dari Propinsi.
2. Meningkatnya
partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat dalam pembangunan.
3. Terbukanya
peluang kerjasama antar desa.
4. Adanya
program-program terpadu dari pusat, propinsi dan daerah secara lintas sektoral
seperti PNPM, P2SPP dan lain-lain.
Ancaman dari luar yang dihadapi
berpengaruh terhadap upaya pelaksanaan pembangunan :
1. Efek
globalisasi yang mengakibatkan persaingan bebas antar negara, yang
mengakibatkan melemahnya semangat nasionalismedan lunturnya budaya lokal.
2. Kurangnya
adanya kesepahaman persepsi tentang prinsip otonomi daerah.
3. Ketergantungan
pembiayaan pembangunan nasional pada lembaga donor.
XI. KESIMPULAN
Para ilmuwan sosial dalam memberikan pengertian
pemberdayaan mempunyai rumusan yang berbeda-beda dalam berbagai konteks dan
bidang kajian, hal tersebut dikarenakan belum ada definisi yang tegas mengenai
konsep pemberdayaan. Oleh karena itu, agar dapat memahami
secara mendalam tentang pengertian pemberdayaan maka perlu mengkaji beberapa
pendapat para ilmuwan yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan
masyarakat.
Pertama akan kita
pahami pengertian tentang pemberdayaan. Menurut Sulistiyani (2004 : 77) secara
etimologis pemberdayaan berasal dari kata dasar “daya” yang berarti kekuatan
atau kemampuan. Bertolak dari pengertian tersebut, maka pemberdayaan dapat
dimaknai sebagai suatu proses menuju berdaya atau proses pemberian daya (kekuatan/kemampuan)
kepada pihak yang belum berdaya. Kedua pengertian tentang masyarakat,
menurut Soetomo (2011 : 25) masyarakat adalah sekumpulan orang yang saling
berinteraksi secara kontinyu, sehingga terdapat relasi sosial yang terpola,
terorganisasi.
Pendekatan utama dalam
konsep pemberdayaan adalah bahwa masyarakat tidak
dijadikan objek dari berbagai proyek pembangunan, tetapi merupakan subjek dari
upaya pembangunannya sendiri. Berdasarkan konsep demikian, maka
pemberdayaan masyarakat harus mengikuti pendekatan
sebagai berikut (Sumodiningrat, Gunawan, 2002) ; pertama, upaya itu
harus terarah. Ini yang secara populer disebut pemihakan.Upaya ini ditujukan
langsung kepada yang memerlukan, dengan program yang dirancang untuk mengatasi
masalahnya dan sesuai kebutuhannya. Kedua, program ini harus langsung
mengikutsertakan atau bahkan dilaksanakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran.
Mengikutsertakan masyarakat yang akan dibantu mempunyai beberapa tujuan, yakni
agar bantuan tersebut efektif karena sesuai dengan kehendakdan mengenali
kemampuan serta kebutuhan mereka.
Pendekatan utama dalam konsep pemberdayaan adalah
bahwa masyarakat
tidak
dijadikan objek dari berbagai proyek pembangunan, tetapi merupakan subjek dari
upaya pembangunannya sendiri. Berdasarkan konsep demikian, maka
pemberdayaan
masyarakat harus mengikuti pendekatan sebagai berikut (Sumodiningrat, Gunawan,
2002) ; pertama, upaya itu harus terarah. Ini yang secara populer
disebut pemihakan.Upaya ini ditujukan langsung kepada yang memerlukan, dengan
program yang dirancang untuk mengatasi masalahnya dan sesuai kebutuhannya. Kedua,
program ini harus langsung mengikutsertakan atau bahkan dilaksanakan oleh
masyarakat yang menjadi sasaran. Mengikutsertakan masyarakat yang akan dibantu
mempunyai beberapa tujuan, yakni agar bantuan tersebut efektif karena sesuai
dengan kehendakdan mengenali kemampuan serta kebutuhan mereka.
Selain itu, sekaligus meningkatkan kemampuan
masyarakat dengan pengalaman dalam merancang, melaksanakan, mengelola, dan
mempertanggungjawabkan upaya peningkatan diri dan ekonominya. Ketiga,
menggunakan pendekatan kelompok, karena secara sendiri-sendiri masyarakat
miskin sulit dapat memecahkan masalahmasalah yang dihadapinya. Juga lingkup
bantuan menjadi terlalu luas jika penanganannya dilakukan secara individu.
Pendekatan kelompok ini paling efektif dan dilihat dari penggunaan sumber daya
juga lebih efisien.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahyan Azanul.
2014. http://azanulahyan.blogspot.co.id/2014/11/peningkatan-kuantitas-dan-kualitas-hasil-produksi.html
Ramdani Dani.
2015. https://sosiologi-sman-1-cibeber-cikotok.blogspot.co.id/2015/10/materi-kelas-xii-bab-5-perencanaan.html
Selasa,
26 Februari 2013
chikacimoet.blogspot.co.id/2013/02/pemberdayaan-masyarakat.html
Agusta, I. 2007.
Aneka Metode Partisipasi Untuk Pembangunan Desa. Blogspot
http://iagusta.blogspot.com/.
Sosiolog Pedesaan Institut Pertanian Bogor. Di
akses, 2
November 2007.
Cathart, R.S.,
and Larry A. Samovar, 1974. Small Group Communication : A Reader.
New York : Holt,
Rinehart and Winston, Inc.
Chamala, R.S.,
1995. Overview of Participative Action Approaches in Australian
Land and Water
Management. Dalam Chamala, S. and Keith, K. (eds), 1995.
Participative
Approaches for Landcare: Perspective, Policies, Program.
Brisbane :
Australian Academic Press.
Chambers, R.
(1985). Rural development : putting the last first. London ; New York:
Longman.
Friedman, John,
1992. Empowerment The Politics of Alternative Development.
Blackwell
Publishers, Cambridge, USA.
Hikmat, H.,
2004. Strategi Pemberdayaan Masyarakat. Penerbit Humoniora,
Bandung.
Kartasasmita,
Ginandjar, 1996. Pembangunan Untuk Rakyat - Memadukan
Pertumbuhan dan
Pemerataan. Penerbit PT. Pustaka CIDESINDO, Jakarta.
Khairuddin,
2000. Pembangunan Masyarakat., Tinjauan Aspek: Sosiologi, Ekonomi
dan Perencanaan.
Liberty, Yogyakarta.
Ife, J.W., 1995.
Community Development: Creating Community Alternatives-vision,
Analysiis and
Practice. Melbourne : Longman.
Muktasam, A.
(2000). A Longitudinal Study of Group Roles in Indonesian Rural
Development: An
Analysis of Policy Formulation, Implementation and
Learning
Outcomes. The University of Queensland (Ph.D Thesis).
Prijono, O.S.
dan Pranarka, A.M.W., 1996. Pemberdayaan: Konsep, Kebijakan dan
Implementasi.
Penerbit Centre for Strategic and International Studies,
Jakarta.
Sumodiningrat,
G. (1999). Pemberdayaan Masyarakat dan Jaring Pengaman Sosial
Jakarta:
Gramedia.
Syahyuti, 2006.
30 Konsep Penting dalam Pembangunan Pedesaan dan Pertanian.
Jakarta : Bina
Rena Pariwara.
1)
program-program
pembangunan pertanian dan perdesaan.
2) http://www.ireyogya.org/sutoro/pemberdayaan
masyarakat desa.pdf. diakses pada tanggal 14 Oktober 2016).
Comments
Post a Comment